Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK Pemprov Sumbar 2024, Kriteria & Cara Daftar

Informasi rincian formasi PPPK Pemprov Sumbar 2024. Simak kriteria pelamar dan cara daftarnya.

Rincian Formasi PPPK Pemprov Sumbar 2024, Kriteria & Cara Daftar
Sejumlah Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2023 lingkup Pemprov Sulsel mengantre untuk menjalani pemeriksaan berkas sebelum memasuki ruangan ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (10/11/2023). ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU/aww.

tirto.id - Rincian formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 telah disampaikan kepada publik. Informasi mengenai kriteria pelamar dan cara daftar sudah dapat dicermati oleh calon pelamar.

Pendaftaran seleksi PPPK Pemprov Sumbar 2024 telah dibuka mulai 1 hingga 20 Oktober 2024. Namun, sebelum mengajukan pendaftar, calon peserta seleksi diharapkan mencermati sejumlah hal penting seperti rincian formasi, kriteria pelamar, dan cara pendaftaran.

Setelah dirasa memahami informasi penting tersebut, calon pelamar dapat langsung melakukan pendaftaran secara online pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Pelamar nantinya akan melewati sejumlah tahapan seleksi. Rangkaian tahapan secara garis besar terbagi menjadi dua yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Rincian Formasi PPPK Pemprov Sumbar 2024

Rincian formasi PPPK Pemprov Sumbar 2024 telah disiarkan kepada publik oleh Pemprov Sumbar melalui Pengumuman Nomor: 812/6521/BKD-2024 tentang Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemprov Sumbar Tahun Anggaran 2024.

Pada pengumuman yang dirilis pada 30 September 2024 tersebut dijelaskan bahwa pada seleksi PPPK tahun ini Pemprov Sumbar hanya membuka lowongan untuk kebutuhan jabatan fungsional guru. Adapun alokasi pengadaan tersebut berjumlah 1.200 formasi.

Merangkum informasi dari lampiran rincian penetapan kebutuhan PPPK Pemprov Sumbar 2024, dari total formasi secara keseluruhan dibagi menjadi 62 jenis jabatan. Berikut ini adalah beberapa rincian formasi dan jenis jabatan PPPK Pemprov Sumbar 2024.

  1. Guru Ahli Pertama - Guru Agama Islam: 70 Formasi.
  2. Guru Ahli Pertama - Guru Agama Katolik: 1 Formasi.
  3. Guru Ahli Pertama - Guru Agama Kristen: 1 Formasi.
  4. Guru Ahli Pertama - Guru Agribisnis Perikanan: 2 Formasi.
  5. Guru Ahli Pertama - Guru Agribisnis Tanaman: 5 Formasi
  6. Guru Ahli Pertama - Guru Agribisnis Ternak: 5 Formasi
  7. Guru Ahli Pertama - Guru Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian 5 Formasi.
  8. Guru Ahli Pertama - Guru Akuntansi dan Keuangan Lembaga: 6 Formasi.
  9. Guru Ahli Pertama - Guru Animasi: 2 Formasi.
  10. Guru Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab: 1 Formasi.
  11. Guru Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 121 Formasi.
  12. Guru Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris: 110 Formasi.
  13. Guru Ahli Pertama - Guru Bahasa Jepang: 1 Formasi.
  14. Guru Ahli Pertama - Guru Bahasa Jerman: 1 Formasi.
  15. Guru Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 170 Formasi.
Lebih lanjut, untuk melihat detail formasi yang dibuka beserta informasi lainnya dalam seleksi PPPK Pemprov Sumbar 2024. Pelamar dapat mengunduh file PDF pengumumannya dengan mengakses tautan berikut ini.

Rincian Formasi PPPK Pemprov Sumbar 2024 PDF

Kriteria Pelamar pada PPPK Pemprov Sumbar 2024

Tidak semua orang bisa melamar menjadi peserta seleksi PPPK Pemprov Sumbar 2024. Pasalnya, pelamar harus memastikan dirinya memenuhi salah satu di antara tiga kriteria berikut ini:

1. Pelamar Prioritas

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Instansi Daerah Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;

2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara(BKN)dan aktif mengajar di Instansi Pemerintahan.

3. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Instansi Daerah

  • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BK yang aktif mengajar pada Instansi Pemerintah; atau
  • Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Cara Pendaftaran PPPK Pemprov Sumbar 2024

Pendaftaran dilaksanakan secara online pada laman resmi BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id/,dengan tata cara sebagai berikut:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;

2. Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk membaca dan memahami panduan pendaftaran secara lengkap yang dapat diunduh pada laman tersebut;

3. Agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk memperhatikan dengan cermat setiap keterangan / instruksi / pemberitahuan / peringatanyangmuncul di laman pendaftaran online tersebut dan pastikan semua data terisi dengan benar;

4. Pelamar wajib membuat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL;

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada SSCASN masing-masing;

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan;

7. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;

8. Pelamar mengisi data pada laman akun masing-masing;

9. Pelamar mengunggah hasil pindai / scan dokumen asli, berwarna, lengkap (tidak terpotong),serta dapat dibaca dengan jelas;

10. Klik centang pada setiap data di form Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi denganlengkap dan benar, kemudian klik Akhiri Proses Pendaftaran;

11. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun;

12. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCASN2024,selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Edusains
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani