tirto.id - Empat warga negara Indonesia (WNI) anak buah kapal (ABK) MT Honour 25 yang menjadi korban pembajakan kapal di Somalia akhirnya bebas. Mereka telah kembali ke Tanah Air pada Selasa, 6 Oktober 2026 malam.
Melansir Antara (6/10/2026), Direktur Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Heni Hamidah, pada 30 April lalu menyatakan bahwa 4 WNI yang menjadi korban pembajakan kapal MT Honour 25 dalam kondisi baik. Ketika itu penanganan kasus masih berlangsung. Awak kapal yang dibajak terdiri: 4 WNI, 10 warga Pakistan, 1 orang warga India, dan 1 orang warga Myanmar.
Pihak Kemlu RI memastikan kebutuhan logistik 4 WNI yang menjadi tawanan terpenuhi. Gaji mereka juga dipastikan tetap dibayarkan oleh pemberi kerja.
Kini selepas sudah dibebaskan dan dipulangkan, pemerintah memastikan pemulihan fisik dan mental para korban penyanderaan. Lalu, bagaimana langkah yang bisa dilakukan oleh kapal komersial untuk mencegah aksi pembajakan di lautan?
Zona Merah Jalur Pelayaran Dunia dan Rute Alternatif
Dari banyaknya jalur pelayaran dunia yang menghubungkan berbagai wilayah, terdapat zona merah atau wilayah rawan dari sisi keamanan. Di antaranya adalah Teluk Aden dekat Somalia, serta Teluk Guinea sekitar Pantai Barat Afrika.
Teluk Aden memiliki panjang sekitar 900 kilometer dan lebar 500 kilometer, terletak di Samudra Hindia dan berada di antara Yaman di pantai selatan Semenanjung Arab serta Somalia di Afrika. Melansir laman ESA (13/4/2006), ini merupakan jalur pelayaran penting yang menghubungkan perdagangan dunia.
Lingkup kawasan Teluk Aden, Laut Merah, dan selat Bab el Mandeb merupakan jalur transportasi laut paling dekat yang menghubungkan Asia dan Eropa.
Berada di jalur perdagangan besar Laut Mediterania-Samudra Hindia, Teluk Aden sudah diperebutkan oleh Portugis, Turki, dan Inggris, sejak abad 16.
Dalam beberapa tahun terakhir, Teluk Aden mendapat banyak tantangan keamanan karena aksi pembajakan, terorisme, dan penyelundupan. Kapal komersial yang ingin menghindari wilayah ini dapat nempuh jalur alternatif lain, yakni memutari Tanjung Harapan di ujung Afrika Selatan.

Titik rawan jalur pelayaran lainnya terletak di Teluk Guinea, yang merupakan bagian Samudra Atlantik di lepas pantai barat Afrika. Melansir Britannica, teluk ini membentang ke arah barat dari Tanjung López dekat Khatulistiwa, hingga Tanjung Palmas pada garis bujur 7° barat.
Mengacu catatan European Union Institute for Security Studies (9/1/2025), insiden pembajakan dan perampokan bersenjata turun sekitar 90% pada tahun 2024, jika dibandingkan dengan puncaknya pada 2020. Kendati demikian, kapal bisa melintasi rute alternatif dengan menjauhi garis pantai untuk meminimalisir risiko.
Berbagai Langkah Pengamanan Kapal dari Pembajak
Tindakan pengamanan kapal perlu dilakukan untuk menghadapi ancaman di lautan. Berdasar buku panduan Best Management Practices to Deter Piracy and Enhance Maritime Security in the Red Sea, Gulf of Aden, Indian Ocean and Arabian Ocean, pemegang otoritas kapal dapat melakukan serangkaian tindakan guna meningkatkan kewaspadaan di atas kapal.
Mereka dapat menambah personel pengamat yang sudah diberikan pengarahan. Di samping itu juga perlu mempertahankan pengamatan menyeluruh dari posisi yang lebih tinggi.
Otoritas kapal perlu mempertimbangkan rotasi periode jaga yang lebih pendek guna memaksimalkan kewaspadaan. Penggunaan teropong anti silau perlu digunakan untuk memantau perairan luas dengan lebih baik.
Pertimbangan penggunaan optik citra termal dan alat bantu penglihatan malam juga menjadi salah satu opsi yang dapat diterapkan. Setidaknya pengawasan optimal harus bisa dilakukan untuk segala waktu dan cuaca.
Kapal komersial wajib mempertahankan pengawasan radar, serta fokus memantau semua peringatan navigasi dan komunikasi, terutama peringatan VHF dan GMDSS.
Pertimbangkan juga penempatan boneka yang dibangun dengan baik di lokasi strategis di sekitar kapal, untuk memberikan kesan kru dalam jumlah besar selalu berjaga.

Otoritas kapal dapat mempertimbangkan penggunaan kamera pengawas dan lampu pencari untuk pemantauan yang lebih baik. Lampu pencari dapat membantu mendeteksi jika kebetulan terdapat kapal asing mendekat.
Memasang cermin di sayap anjungan dapat memudahkan memantau area belakang. Perlu diingat, pengawasan efektif adalah metode perlindungan kapal yang paling ampuh. Deteksi sedini mungkin jika ada kapal asing mendekat atau mencurigakan.
Bentuk perlindungan lainnya dapat berupa pembatas fisik. Hal ini dimaksudkan untuk mempersulit penyerang mengakses kapal. Aneka peralatan bisa digunakan sebagai pembatas fisik, seperti kabel kawat atau pita berduri, penyemprot air dan busa, dan peralatan yang untuk menghalau pembajak naik ke kapal.
Tak kalah penting adalah menerapkan perlindungan maksimal terhadap akses ke ruang akomodasi dan mesin. Kapal komersial juga perlu memiliki titik kumpul atau ruang perlindungan yang aman.
Jika diperlukan, kapal komersial juga diperbolehkan menyewa tenaga pengamanan swasta profesional bersenjata, yang dalam industri maritim dikenal dengan Privately Contracted Armed Security Personnel (PCASP).
Penggunaan layanan ini umumnya dilakukan saat kapal melintasi area berisiko tinggi atau rawan perompakan. Namun demikian tindakan ini tetap perlu melewati pengawasan ketat dari International Maritime Organization (IMO).
Peran Aktif Kerja Sama Regional
Dilansir dari laman International Maritime Organization, kerja sama regional antarnegara punya peran penting dalam menyelesaikan masalah pembajakan dan perampokan bersenjata di lautan.
Kerja sama ini terjadi melalui perjanjian anti-pembajakan dan perampokan bersenjata regional. Di Selat Malaka dan Singapura, berlaku Perjanjian Kerja Sama Regional tentang Pemberantasan Pembajakan dan Perampokan Bersenjata terhadap Kapal di Asia (RECAAP).
Perjanjian tersebut disepakati pada November 2004 oleh 16 negara di Asia, dan mulai berlaku pada September 2006. Di dalamnya mencakup Pusat Berbagi Informasi RECAAP (ISC) untuk memfasilitasi pertukaran informasi terkait pembajakan dan perampokan bersenjata.
Perjanjian serupa juga berlaku untuk perampokan dan pembajakan di Teluk Aden, Somalia, yakni melalui Kode Etik Djibouti (DCoC). Perjanjian mengatur Pemberantasan Pembajakan dan Perampokan Bersenjata terhadap Kapal di Samudra Hindia Barat dan Teluk Aden.
Dalam perjanjian tersebut, semua pihak penandatangan menyatakan niat untuk bekerja sama sepenuhnya dalam pemberantasan pembajakan dan perampokan bersenjata terhadap kapal.
International Maritime Organization (IMO) dan Organisasi Maritim Afrika Barat dan Tengah (MOWCA) pada Juli 2008 mengembangkan Nota Kesepahaman tentang Pembentukan Jaringan Fungsi Penjaga Pantai Terintegrasi Sub-regional di Afrika dan Tengah. Tak hanya itu, mereka juga menyediakan kerangka kerja sama dan panduan untuk implementasi jaringan tersebut.
Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh 15 negara pantai di kawasan tersebut, bertujuan untuk memulai upaya bersama di bidang kegiatan maritim, penegakan hukum, serta meningkatkan keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Sebuah Kode Etik mengenai Penindasan Pembajakan, Perampokan Bersenjata terhadap Kapal, dan Aktivitas Maritim Ilegal di Afrika Barat dan Tengah dibangun berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut.
Nota kesepahaman resmi diadopsi pada pertemuan Kepala Negara di ibu kota Kamerun, Yaoundé, pada 25 Juli 2013. Kode Etik ini ditandatangani oleh perwakilan tingkat menteri dari 22 negara.
Cakupan Kode Etik berlaku lebih luas, karena membahas berbagai aktivitas ilegal di laut. Termasuk penangkapan ikan ilegal, penyelundupan narkoba, dan pembajakan.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Oryza Aditama
Masuk tirto.id






































