Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK Kementan 2024, Syarat Dokumen, dan Tahapan

Berikut ini rincian formasi PPPK Kementerian Pertanian (Kementan) 2024, tahapan, dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan.

Rincian Formasi PPPK Kementan 2024, Syarat Dokumen, dan Tahapan
Perjanjian Kontrak bisnis . FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Pengumuman Kementerian Pertanian Nomor B-3068/Kp.110/A2/09/2024 yang dirilis pada 30 September 2024, PPPK Kementan 2024 akan menempatkan sejumlah formasi di 10 instansi mulai dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian.

Selain itu, pelamar PPPK Kementan 2024 terdiri dari dua kriteria yakni Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non-ASN).

Syarat Khusus PPPK Kementan 2024

Seluruh pelamar PPPK Kementan 2024 harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelamar PPPK 2024 juga perlu memperhatikan persyaratan khusus pada masing-masing instansi yang dituju, termasuk PPPK Kementan.

Berikut merupakan syarat khusus PPPK Kementan 2024, meliputi:

1. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 391 Tahun 2024;

2. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib memiliki ijazah (bukan Surat Keterangan Lulus) dengan ketentuan:

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;

b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;

c. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, kualifikasi pendidikan Sarjana/S1, Diploma IV/D-IV, atau Diploma III/D-III dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;

d. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, kualifikasi pendidikan Sarjana/S1, Diploma IV/D-IV, atau Diploma III/D-III dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;

e. SLTA/SMK Sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

f. SD Sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Dokumen Pendaftaran PPPK Kementan 2024

Pelamar PPPK Kementan 2024 perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang telah ditetapkan. Adapun berkas dokumen yang diperlukan terbagi menjadi tiga kelompok berdasarkan kualifikasi pendidikannya yakni Kualifikasi Pendidikan Pascasarjana/S-2, Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV, atau Diploma III/D-III, Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat, dan Kualifikasi SD Sederajat.

Secara umum, dokumen yang diperlukan untuk ketiga kualifikasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Pertanian RI;

2. Surat-surat Pernyataan (2 surat) sesuai format yang ditentukan;

3. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan yang dikeluarkan dari Dukcapil;

4. Pas foto terbaru berlatar belakang merah;

5. Scan ijazah asli dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan masing-masing;

6. Surat akreditasi bagi lulusan luar negeri yang tidak tercantum akreditasinya pada ijazah/transkrip;

7. Surat penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai asli bagi lulusan luar negeri;

8. Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Ditjen/Itjen/Badan);

9. Surat Pernyataan Bekerja paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut yang ditandatangani diatas materai Rp10.000 oleh Pimpinan Unit Kerja/Kepala Unit Pelaksana Teknis tempat pelamar bekerja;

10. Untuk jabatan tertentu dapat melampirkan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang sebagai tambahan nilai.

Tahapan Seleksi PPPK Kementan 2024

Seluruh pelamar seleksi PPPK Kementan 2024 harus mengikuti sejumlah seleksi agar dinyatakan lolos. Tahapan Seleksi PPPK Kementan 2024 terdiri atas Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Seleksi Administrasi PPPK Kementan 2024 dilakukan secara daring/online melalui laman resmi SSCASN. Dokumen yang diminta harus diunggah melalui laman portal SSCASN masing-masing pelamar sesuai dengan format dan ketentuan yang ditetapkan.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan oleh Panitia Pengadaan PPPK Kementan melalui situs SSCASN maupun laman resmi Kementan. Pelamar dapat melakukan sanggahan paling lama tiga hari setelah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dirilis.

Panitia dapat menerima atau menolak hasil sanggahan pelamar dan mengumumkannya kembali paling lama tujuh hari setelah masa sanggah berlangsung.

Setelah itu, seluruh pelamar yang lolos Seleksi Administrasi berhak mengikuti tahapan berikutnya yakni Seleksi Kompetensi. Pada Seleksi Kompetensi, pelamar akan diuji kompetensinya menggunakan sistem CAT.

Adapun kompetensi yang diuji antara lain Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural, serta Wawancara.

Link Rincian Formasi PPPK Kementan 2024

Rincian Formasi PPPK Kementan 2024 akan ditempatkan di 10 instansi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Berikut merupakan alokasi formasi PPPK Kementan 2024:

1. Sekretariat Jenderal;

2. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;

3. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;

4. Direktorat Jenderal Hortikultura;

5. Direktorat Jenderal Perkebunan;

6. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;

7. Inspektorat Jenderal; 8. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;

9. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;

10. Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian.

Untuk jumlah rincian formasi PPPK Kementan 2024 pada masing-masing instansi tersebut bisa Anda cek melalui laman Kementan melalui link dibawah ini:

Link Rincian Formasi PPPK Kementan 2024

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra