Menuju konten utama

Contoh Surat Pendaftaran PPK Pilkada 2024 dan Link Unduh PDF

Link unduh contoh surat pendaftaran untuk registrasi menjadi anggota PPK dalam pelaksaan Pilkada 2024. Pendaftaran PPK Pilkada 2024 dibuka sampai 29 April.

Contoh Surat Pendaftaran PPK Pilkada 2024 dan Link Unduh PDF
Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memindahkan kotak suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Erlangd Bregas Prakoso.

tirto.id - Salah satu syarat pendaftaran calon petugas PPK Pilkada 2024 adalah dengan melampirkan surat pendaftaran.

PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan sendiri merupakan petugas badan ad hoc Pilkada 2024 yang bertugas untuk membantu KPU dalam rangkaian pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat kecamatan.

Proses pendaftaran PPK sendiri dimulai pada 23-29 April 2024, kemudian disusul rekrutmen PPS yang akan dibuka pada 2-6 Mei 2024.

Pendaftaran PPK dapat diakses secara daring melalui situs https://siakba.kpu.go.id/, dengan mencantumkan informasi email dan NIK untuk membuat akun.

Untuk mendaftarkan diri menjadi calon petugas PPK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk salah satunya surat pendaftaran PPK.

Lantas seperti apa contoh surat pendaftaran PPK Pilkada 2024?

Artikel ini akan melampirkan informasi terkait rekrutmen PPK Pilkada 2024 mulai dari persyaratan dan dokumen pendaftaran, hingga jadwal dan tahapan seleksinya.

Persyaratan dan Dokumen Pendaftaran PPK Pilkada 2024

Ketentuan pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Di dalamnya telah diatur seluruh ketentuan rekrutmen petugas PPK dan PPS termasuk persyaratan petugas.

Berikut adalah persyaratan dan dokumen pendaftaran anggota PPK dalam rangkaian Pilkada 2024:

1. Syarat Anggota PPK

a. Warga Negara Indonesia

b. Berusia minimal 17 tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

d. Pendaftar memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

e. Tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah. Atau setidaknya sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota selama 5 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik terkait.

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK yang didaftar

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

h. Minimal pendidikan SMA atau yang sederajat

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

2. Syarat Dokumen Pendaftaran

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, contoh dokumen: LINK PDF SURAT PENDAFTARAN

b. Fotokopi ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 lembar

c. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

  • Tidak menjadi anggota Partai Politik
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  • Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  • Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  • Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung
  • Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
e. Surat keterangan dari partai politik yang pernah dijabat

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diterbitkan Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik yang mencantumkan pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

g. Daftar riwayat hidup

h. Pas Foto berwarna 4x6 cm sebanyak 1 lembar

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPK Pilkada 2024

Informasi tentang jadwal seleksi PPK Pilkada 2024 penting untuk diketahui agar tidak tertinggal rangkaian prosesnya. Berikut adalah jadwal dan tahapan seleksi PPK Pilkada 2024:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-27 April 2024

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-29 April 2024

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April-2 Mei 2024

4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April-3 Mei 2024

5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 4-5 Mei 2024

6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 6-8 Mei 2024

7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 9-10 Mei 2024

8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK: 4-10 Mei 2024

9. Wawancara Calon Anggota PPK: 11-13 Mei 2024

10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14-15 Mei 2024

11. Penetapan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024

12. Pelantikan Anggota PPK: 16 Mei 2024

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Aisyah Yuri Oktavania

tirto.id - Politik
Kontributor: Aisyah Yuri Oktavania
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Dipna Videlia Putsanra