tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah kabupaten/kota mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Selasa, 23 April 2024 untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Mengutip Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, pendaftaran PPK Pilkada 2024 ini akan berlangsung pada 23-29 April 2024.
Jika petugas PPK belum memenuhi target hingga jadwal yang telah ditentukan, maka masa pendaftarannya akan diperpanjang hingga 2 Mei 2024.
PPK sendiri merupakan salah satu badan Ad Hoc yang dibentuk dengan tujuan melaksanakan dan mensukseskan kegiatan pemilihan baik itu Pemilu maupun Pilkada.
Sebelumnya KPU juga telah membentuk PPK untuk Pemilu 2024. Namun dalam rangka menyongsong Pilkada serentak 2024, KPU membuka rekrutmen ulang untuk PPK.
Bagi petugas Ad Hoc yang pernah menjabat pada saat Pemilu 2024, masih bisa mengikuti pendaftaran untuk menjadi anggota Ad Hoc Pilkada 2024 dengan catatan memenuhi syarat yang berlaku.
Agar dapat menjadi gambaran, berikut ulasan mengenai syarat pendaftaran hingga cara mendaftar PPK Pilkada 2024, beserta susunan keanggotaannya.
Syarat Daftar PPK Pilkada 2024
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PPK Pilkada 2024:
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Susunan PPK Pilkada 2024
Dalam Pasal 6 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan bahwa susunan keanggotaan PPK dalam pemilihan mencakup 5 orang yang terdiri dari;
- 1 orang ketua merangkap anggota
- 4 orang anggota
Tata Cara Pendaftaran PPK Pilkada 2024
- Akses laman resmi siakba.kpu.go.id
- Lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun SIAKBA menggunakan email aktif
- Isikan data diri lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Login kembali ke akun SIAKBA yang telah diverifikasi
- Isi data diri dengan benar
- Unggah berkas dokumen persyaratan
- Ikuti langkah selanjutnya sesuai arahan.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra