tirto.id - Jumat, 25 September lalu, rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Panja RUU Cipta Kerja) berlangsung maraton sejak pukul 10.20 pagi hingga malam. Rapat itu dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Hadir juga Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
Selain membahas tema-tema lain seperti pengadilan niaga, Lembaga Penjaminan Investasi (LPI), hingga UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, rapat juga memutuskan membahas salah satu klaster yang selama ini jadi pemicu kemarahan publik: Ketenagakerjaan. Legislatif meminta Pemerintah memaparkan alasan mengapa klaster ini perlu dimasukkan ke dalam RUU Cipta Kerja, setelah pembahasannya ditunda atas permintaan Presiden Joko Widodo pada 24 April lalu.
Berdasarkan rangkuman rapat, Pemerintah menjelaskan bahwa klaster ini tak terpisahkan dari RUU Cipta Kerja itu sendiri. Mereka juga menyinggung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang “meningkat” sementara “lapangan pekerjaan semakin sedikit.” Memasukkan klaster ini juga dalam rangka “transformasi ketenagakerjaan” yang mendukung dua kepentingan besar: buruh (“bisa memberikan perlindungan kepada para pekerja”) dan pengusaha (“investasi betul-betul diyakinkan”).
Mereka juga menjelaskan sembilan muatan dalam klaster Ketenagakerjaan: Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA); Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias kerja kontrak; alih daya atau outsourcing; waktu kerja dan waktu istirahat; pengupahan; PHK dan kompensasinya; sanksi; jaminan kehilangan pekerjaan; dan penghargaan lain. Pemerintah mengklaim telah melibatkan pihak pengusaha dan buruh saat merancang klaster ini.
Tak semua puas dengan penjelasan tersebut, misalnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota Panja dari Fraksi PKS, Mulyanto, mengatakan “kami protes” dan “mempertanyakan usulan-usulan itu semua.” “Kami minta dicabut semua isi klaster itu, kembali ke UU existing (UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan),” kata Mulyanto kepada wartawan Tirto, Senin 12 Oktober.
Mulyanto mengatakan Partai Demokrat dan Partai Nasdem juga bersikap serupa. Ini dibenarkan oleh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem, Taufik Basari.
Kepada wartawan Tirto, Selasa 13 Oktober, ia mengaku tak puas dengan penjelasan Pemerintah mengapa klaster Ketenagakerjaan harus masuk ke RUU itu. Situasi saat itu sempat ‘memanas’ dan Fraksi Partai Nasdem meminta klaster itu ditarik dari RUU Cipta Kerja, kata Tobas, sapaan akrabnya.
“Yang diminta oleh kami, kan, penjelasan dasar mengapa Pemerintah mengambil sikap untuk melakukan perubahan terhadap UU 13/2003? Kami juga berharap mendapat penjelasan apa yang menjadi masalah di UU itu. Tapi itu tidak saya dapatkan kajiannya,” katanya saat itu.
Namun, setelah perdebatan panjang dan tiga partai kalah suara, kata Mulyanto, rapat memutuskan klaster Ketenagakerjaan tetap masuk dalam RUU Cipta Kerja dan pembahasannya dilanjutkan besok, Sabtu 26 September.
Rapat tidak lagi dilakukan di Senayan, tapi di hotel bintang lima Sheraton Bandara, Tangerang, Banten. Rapat-rapat setelahnya juga dilakukan di hotel-hotel lain.
Seorang narasumber yang ikut rapat hari itu bercerita kepada reporter Tirto bahwa serangkaian rapat dari hotel satu ke hotel lain berjalan serba mendadak. Setelah rapat Panja di Hotel Sheraton Bandara rampung kira-kira pukul setengah 11 malam, diumumkan rapat selanjutnya akan dimulai pukul 10 pagi. Namun, satu jam sebelum rapat dimulai, muncul pengumuman bahwa lokasi rapat pindah ke hotel bintang empat Swiss-Belhotel, Serpong, Tangerang.
“Kalau alasannya enggak dapat tempat hari itu, harusnya sudah tahu dari sebelum rapat ditutup bahkan. Kalau pun kami harus pindah ke Swiss-Belhotel, kenapa enggak nginep di situ saja?”
Karena pindah, rapat lanjutan baru bisa dimulai pukul 2 siang. Rapat hari itu dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi. Sama seperti sebelumnya, rapat hari itu juga berlangsung alot dan banyak ketidaksepakatan antara Panja dan Pemerintah—yang diwakili oleh Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Saat rapat dimulai kembali setelah skors magrib, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas, politikus dari Partai Gerindra yang saat itu tidak memimpin rapat, izin ke luar ruangan untuk menerima telepon. Ketika masuk lagi ke ruangan, ia langsung mengusulkan ‘rapat setengah kamar’ antara Panja DPR dengan Pemerintah untuk membahas pasal-pasal yang deadlock. Rapat setengah kamar itu diikuti oleh pimpinan Baleg, para Kapoksi partai, perwakilan Kemenko Perekonomian, dan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ada lobi-lobilah di situ,” kata sumber itu.
Malam itu Wakil Ketua DPR RI yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad datang dan terlihat di area sekitar hotel. Padahal ia tak hadir dalam rapat dari awal.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi mengaku hari itu memimpin rapat dan memutuskan beberapa kali skors untuk merumuskan formulasi keputusan. Ia membenarkan ada lobi, namun tak sepakat forum itu disebut ‘rapat setengah kamar’, tapi ‘rapat setengah meja’. “Karena forum berembuknya di ruangan itu, bukan di kamar. Dan diketahui banyak orang,” kata Awiek, sapaan akrabnya, kepada wartawan Tirto, Selasa, 13 Oktober.
DPR RI memang menyiarkan agenda rapat itu di Youtube, namun tidak lengkap. Kemungkinan besar forum lobi-lobi itu yang tidak masuk ke dalam Youtube.
Awiek memperlihatkan dua foto saat lobi terjadi. Di sana ada beberapa wajah seperti Taufik Basari dari Fraksi Partai Nasdem, Benny Kabur Harman dari Fraksi Partai Demokrat, Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP, dan Staf Khusus Menko Perekonomian Elen Setiadi.
Terkait kehadiran Dasco di lokasi, Awiek tak menjawab tegas. “Saya enggak ketemu.”
Forum lobi menghasilkan beberapa keputusan. Pertama, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tercantum dalam revisi UU 40/2004 oleh RUU Cipta Kerja menjadi beban Pemerintah. Pemerintah akan menentukan skemanya dan menanggung iuran kepesertaan. Besaran iuran akan dibahas bersama dengan subklaster pesangon.
Untuk pesangon sendiri, disepakati kalau formulanya tetap maksimal 32 bulan upah namun diubah menjadi tidak seluruhnya ditanggung pelaku usaha. Sebanyak 23 bulan upah tetap tanggung jawab pengusaha dan sisanya Pemerintah melalui JKP.
Kesepakatan lain, menghapus pasal tentang upah minimum padat karya yang merupakan usulan Pemerintah. Upah minimum padat karya sebelumnya dicantumkan dalam Pasal 88E ayat (1) draf RUU Cipta Kerja versi Januari 2020. Ditentukan ada penghitungan upah tersendiri untuk jenis pekerjaan tertentu yang tidak mengikuti standar upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Rapat juga menyetujui agar UMK tetap ada dan mengikuti UU 13/2003, namun ditambahkan ketentuan dengan mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan inflasi. Setelah ada perubahan ini, upah yang sudah ada dijanjikan tak mengalami penurunan. Dalam RUU Cipta Kerja edisi Januari 2020, pasal 89 tentang UMP dihapus dan sebagai gantinya muncul pasal 88C yang menyatakan hanya akan ada upah minimum provinsi (UMP).
Terakhir, Panja menyetujui agar mekanisme PHK mengikuti ketentuan awal atau sesuai UU 13/2003. Dalam draf RUU Cipta Kerja edisi Januari 2020, pemerintah sempat menambahkan pasal 154A berisi alasan-alasan PHK. Lalu pada pasal 151 pemerintah menghapus kata “agar tidak terjadi PHK” dan “peran serikat buruh sebelum PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).”
Akhirnya, Panja RUU Cipta Kerja dan Pemerintah merampungkan pembahasan klaster Ketenagakerjaan. Rapat hari itu selesai pukul 22.48.
“Betul, benar, setuju, ya?” kata Supratman, yang memimpin rapat. Setelah hadirin setuju, ia lantas mengetok palu pengesahan klaster Ketenagakerjaan.“Alhamdulillah, dengan demikian selesailah klaster Ketanagakerjaan, dengan beberapa perubahan dan kesepakatan yang kita ambil pada malam hari ini. Saya mengucapkan terima pimpinan dan seluruh anggota Panja, dan terkhusus Pemerintah.”
Keesokan harinya, 28 September, giliran klaster Penyiaran yang dibahas. Lagi-lagi lokasi rapat diumumkan mendadak pindah. Kali ini ke hotel bintang empat Novotel, Tangerang. Salah seorang sumber Tirto yang ada di lokasi saat pengumuman itu mengatakan bahkan pejabat di Sekretariat Baleg DPR RI pun tidak tahu. “Karena EO-nya bukan dari DPR, Pemerintah yang sponsori [hotel],” kata dia.
Pada hari itulah mulai santer terdengar kabar bahwa rapat-rapat membahas RUU Cipta Kerja dilakukan di hotel-hotel. Waktu itu Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan alasan mereka pindah lokasi rapat karena listrik di DPR RI mati dan tidak tahu kapan menyala kembali. Oleh karena itu, “untuk memaksimalkan waktu yang ada, kami melakukan rapat di luar.”
Kembali ke Jakarta, pada 29 September Panja RUU menggelar focus group discussion (FGD) dengan Pemerintah di hotel bintang lima di jantung ibu kota, Mulia, Senayan. Rapat kali ini membahas Sovereign Wealthy Fund (SWF) dan Lembaga Penjaminan Investasi (PJI).
Narasumber Tirto yang ikut rapat hari itu bilang awalnya FGD dijadwalkan berjalan dua sesi: sebelum dan sesudah makan siang. Namun, pukul 11.30, perwakilan Pemerintah dipanggil oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Akhirnya rapat selesai di tengah jalan.
Pada hari yang sama, sore harinya, rapat paripurna juga berjalan di DPR RI, dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Beberapa keputusan diambil di dalam rapat itu, salah satunya mengesahkan RUU APBN 2021.
Karena pembahasan di tingkat Panja sudah rampung, maka dijadwalkanlah rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus dan Timsin) untuk melakukan penyelarasan akhir terhadap seluruh dokumen RUU Cipta Kerja, tanpa mengubah substansi, mulai pukul 7 malam. Meski listrik DPR sudah ‘baik-baik saja’, namun rapat tetap diputuskan dilaksanakan di hotel, kali ini di hotel bintang lima yang biaya menginapnya per malam paling murah Rp1,3 juta, Le Eminence, Ciloto, Cianjur, Jawa Barat. Rapat malam itu ditunda sampai besok, 30 September, pukul 10 pagi karena belum semua anggota Timus dan Timsin datang.
Dalam rapat hari itu banyak anggota protes karena draf RUU Cipta Kerja yang mereka pegang untuk disinkronisasi ternyata berbeda dengan hasil kesepakatan Panja tanggal 27 September. Dalam risalah rapat 30 September yang diterima wartawan Tirto, beberapa masalah yang ditemukan seperti: perubahan nomenklatur ‘Pemerintah’ menjadi ‘Pemerintah Pusat’, ‘izin’ menjadi ‘Perizinan Berusaha’, dan beberapa pasal substantif pada BAB III belum dicantumkan.
Akhirnya tak ada pembahasan Timus dan Timsin hari itu. Mereka hanya meminta para tenaga ahli (TA) Baleg DPR RI dan tenaga ahli Pemerintah untuk melakukan sinkronisasi ulang draf RUU Cipta Kerja agar sesuai dengan kesepakatan Panja per 27 September hingga pukul 21.00. Keesokan harinya, 1 Oktober pukul 9 pagi, sinkronisasi ratusan halaman belum rampung. TA Baleg dan TA Pemerintah mengatakan membutuhkan waktu ekstra.
Dalam risalah rapat 1 Oktober yang diterima wartawan Tirto, akhirnya disepakati agar Timus dan Timsin membentuk tim kecil untuk membantu para TA. Tim kecil itu diberi tenggat 10 jam kerja.
Seorang narasumber Tirto yang ikut rapat hari itu bilang tim kecil itu berisikan TA dari Baleg DPR RI, TA dari Pemerintah, perwakilan pimpinan Baleg, dan perwakilan Pemerintah. Perwakilan Pemerintah yang hadir adalah Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Elen Setiadi.
Ternyata kerja tim kecil itu pun tak rampung hari itu juga. Mereka melaporkan progres pekerjaan pada 2 Oktober pagi.
Akhirnya hari itu Timus dan Timsin mengadakan rapat tertutup. Dalam risalah rapat 2 Oktober yang diterima wartawan Tirto, dijelaskan bahwa rapat itu hanya memperbolehkan anggota Timus dan Timsin, perwakilan Pemerintah, dan pimpinan Baleg DPR RI yang hadir, tanpa para TA. Narasumber Tirto yang sama membenarkan risalah rapat itu. Ia mengeluh mengapa agenda itu berjalan tertutup. “Karena agenda itu, para TA lintas fraksi yang menunggu di luar bertanya-tanya. Padahal, anggota Timus Timsin biasanya mengandalkan catatan TA.”
Jelang tengah malam, 23.50, rapat tertutup itu selesai dan Timus-Timsin menyepakati seluruh hasil perubahan draf RUU Cipta Kerja hasil Panja. Itu artinya, Timus-Timsin hanya membutuhkan waktu satu hari untuk melakukan sinkronisasi 900-an halaman draf RUU. Rapat itu pun menyepakati bahwa draf RUU Cipta Kerja akan dibawa ke rapat Baleg DPR RI keesokan harinya di DPR RI.
Klaster Ketenagakerjaan Berubah Lagi
Sabtu, 3 Oktober, rapat Baleg DPR RI yang dilaksanakan di DPR RI menerima laporan Timus-Timsin yang sudah melakukan sinkronisasi draf. Rapat itu juga menghadirkan beberapa menteri seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkumham Yasonna Laoly.
Namun ternyata masih ada sekitar 34 poin yang perlu dibahas kembali oleh Panja. 34 poin itu dibahas substansinya, bukan hanya redaksional. Beberapa poin masuk ke dalam klaster Ketenagakerjaan. Itu artinya, klaster Ketenagakerjaan kembali mengalami perubahan meski sudah disepakati bersama Panja pada Minggu 27 September.
Salah satu perubahan yang paling kentara adalah besaran pesangon. Pada kesepakatan Panja, besarannya dipertahankan di angka 32 kali upah (23 bulan ditanggung pengusaha dan 9 Pemerintah). Namun, pada kesepakatan Baleg, angkanya berubah menjadi 25 kali upah (19 pengusaha dan 6 Pemerintah).
Pihak Pemerintah yang mengumumkan perubahan ini adalah Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi. Ia bilang pertimbangannya adalah “dampak pandemi COVID-19.”
Perubahan yang dibacakan dalam rapat juga mencakup ketentuan upah minimum kabupaten/kota. Awalnya upah minimum itu ditetapkan mengikuti inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi pemerintah mengubahnya menjadi inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Hal ini tercantum dalam Pasal 88D ayat (2) versi draft yang beredar Senin 5 Oktober.
Selebihnya kesepakatan lain relatif tetap. Misalnya draf upah minimum padat karya yang masuk dalam Pasal 88E ayat (1) dalam Draft RUU Citpa Kerja Januari 2020 benar dihapus sebagaimana terlihat dalam draft RUU versi 5 Oktober. Lalu skema PHK, PKWT (kerja kontrak), dan outsourcing yang diputuskan tak dibahas lagi dalam Baleg juga hampir seluruhnya dikembalikan sesuai UU 13/2003 alias beleid existing, terutama pada pasal 151, pasal 66, dan pasal 59.
Meski begitu Pemerintah tetap menyisipkan sejumlah penambahan seperti tampak pada draf 5 Oktober. Misalnya pasal 154A yang mengatur alasan apa saja yang bisa dipakai perusahaan untuk mem-PHK karyawan, juga pasal 154A ayat (2) yang membolehkan diatur “alasan lainnya.”
Lalu perubahan pasal 66 tentang batasan outsourcing untuk pekerjaan noninti produksi juga tetap dihapus Pemerintah. Pemerintah juga tetap menghapus ayat yang membatasi lama PKWT dan perpanjangannya dalam Pasal 59 UU 13/2003.
Dalam kesepakatan Panja 27 September, Pemerintah memiliki tanggung jawab menentukan skema dan menanggung iurannya. Ketentuan ini belum masuk pada draf UU Cipta Kerja 5 Oktober—versi 905 halaman. Ketentuan menanggung iuran baru muncul pada draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman, yaitu pada pasal 46C ayat (2). Meski sudah ada penegasan, pasal 46E mengatur kewajiban Pemerintah hanya menyediakan modal awal JKP. Pada pasal 46E ayat (1) huruf b, iuran JKP dapat memanfaatkan hasil rekomposisi iuran program jaminan sosial pekerja saat ini.
Narasumber Tirto mengatakan ada anggota dewan yang mempertanyakan perubahan substansi ini. Namun “entah kenapa setuju terhadap perubahan itu” dan “enggak ngotot lagi kayak di awal (rapat 27 September).” Tidak adanya lagi adu debat membuat rapat berlangsung cepat lalu.
Berembus kabar kalau para anggota Panja RUU sebelumnya sudah mendapat instruksi dari Ketua Fraksi masing-masing untuk mengikuti skema pesangon usulan Pemerintah. Instruksi itu turun saat para TA sedang melakukan sinkronisasi draf di rapat Timus-Timsin pada 1 Oktober di Puncak. Itu yang membuat mereka tidak lagi ngotot.
Wartawan Tirto telah mencoba meminta konfirmasi terkait hal ini ke lima anggota Panja RUU dari fraksi koalisi Pemerintah—Golkar, PDIP, Gerindra, PPP, dan Nasdem. Dari kelima politikus itu, hanya Arteria Dahlan dari PDIP yang membantah. Sisanya tak menjawab tegas.
“Tidak benar. Di fraksi kami semua pembahasan dilakukan secara terbuka, transparan, dan menghadirkan demokrasi deliberatif. Pembahasan menjadi 25 kali gaji setelah mendapatkan masukan dari Pemerintah yang pada akhirnya melalui perdebatan yang panjang dan dengan alasan yang rasional, pada akhirnya disepakati,” kata Arteria, 14 Oktober pagi.
“Sebagai partai pendukung Pemerintah, diminta atau tidak, harus tetap mendukung kebijakan Pemerintah,” kata anggota Panja Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, 14 Oktober pagi. Sedangkan Taufik Basari dari Fraksi Nasdem hanya memberikan dua buah video dirinya melakukan interupsi detik-detik sebelum pengesahan pasal pesangon 25 kali gaji. Ia tak memberikan komentar banyak.
Rapat lantas dilanjutkan dengan agenda pembacaan mini fraksi terhadap usulan RUU Cipta Kerja. Hasilnya, tujuh fraksi—PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, Gerindra, PPP, dan PAN—setuju; dan dua fraksi—PKS dan Demokrat—menolak RUU Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.
Rapat Baleg DPR RI hari itu rampung, RUU Cipta Kerja rampung diketok di pembahasan tingkat pertama dan siap dibawa ke pembahasan tingkat kedua, yaitu rapat paripurna—yang seharusnya berlangsung Kamis 8 Oktober.
Setelah itu, nasib draf simpang siur tak menentu, bahkan hingga disahkan pada 5 Oktober sore. “Setelah rapat paripurna itu draf ke mana saja dan diapakan saja, kami enggak tahu. Satu-satunya yang kami bisa lakukan ya menunggu resminya,” kata anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak, kepada wartawan Tirto.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino