Menuju konten utama
Pendidikan Ekonomi

Rangkuman Materi Ekonomi Koperasi: Asas, Landasan dan Prinsipnya

Koperasi merupakan lembaga yang bergerak di bidang perekonomian Indonesia dan sudah sah di mata hukum.

Rangkuman Materi Ekonomi Koperasi: Asas, Landasan dan Prinsipnya
Logo Koperasi Indonesia. FOTO/upload.wikimedia.org

tirto.id - Koperasi merupakan lembaga yang bergerak di bidang perekonomian Indonesia dan sudah sah di mata hukum. Sejarah koperasi di Indonesia dimulai dari R. Aria Wiriatmadja yang mendirikan koperasi simpan pinjam. Saat itu bernama Hulf Sparbank dengan tujuan agar kaum ningrat tidak terjerat utang pada lintah darat.

Saat masa penjajahan Belanda dan Jepang, koperasi belum dapat berkembang. Namun, ketika sudah merdeka koperasi di Indonesia dapat berkembang diawali dengan kongres koperasi pertama di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari koperasi.

Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Dirinya didaulat karena perannya yang cukup besar dalam memajukan koperasi di Indonesia. Pada 17 Juli 1953 melalui Kongres Koperasi Indonesia di Bandung, Hatta resmi menyandang sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Pengertian Koperasi

Melansir E-Modul Ekonomi Kelas X (2020), menurut Undang-undang Koperasi No 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sementara itu, dikutip dari lamanSumber Belajar Kemdikbud, koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Asas Koperasi

Koperasi Indonesia berasas kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran pribadi sekaligus bertujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Asas gotong royong merupakan semangat kerja sama dengan keikhlasan dan tanggung jawab bersama tanpa memikirkan diri sendiri, tetapi untuk kesejahteraan bersama.

Landasan Koperasi

Berikut ini adalah beberapa landasan koperasi:

1. Landasan Idiil

Landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila didasarkan atas pertimbangan bahwa pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.

2. Landasan Struktural

UUD 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan pancasila, dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

3. Landasan Operasional

Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi Indonesia adalah:

a. UU No 25 tahun 1992.

b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

4. Landasan Mental

Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota harus punya rasa setia kawan dengan anggota lainnya, juga memiliki kesadaran pribadi untuk memajukan koperasi.

Fungsi dan Peran Koperasi

Dalam Bab III, Pasal 4, UU Nomor 25 tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi, antara lain:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip Koperasi

Berikut ini adalah beberapa prinsip koperasi:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis.
  3. Mandiri.
  4. Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
  5. Pemberian balas jasa terbatas atas modal.
  6. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus dan pengawas.
  7. Kerjasama antar koperasi.

Perangkat Organisasi Koperasi

Kembali mengutip modul dari E-Modul Ekonomi Kelas X (2020), berdasarkan UU No 25 tahun 1992 pasal 21, sebuah koperasi harus dilengkapi dengan perangkat organisasi, yaitu:

  1. Rapat Anggota: merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi.
  2. Pengurus: dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.
  3. Pengawas: dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Baca juga artikel terkait KOPERASI atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Maria Ulfa