tirto.id - Materi koperasi membahas tentang lembaga yang bergerak di bidang perekonomian Indonesia dan sudah sah di mata hukum. Sejarah koperasi di Indonesia dimulai dari R. Aria Wiriatmadja yang mendirikan koperasi simpan pinjam. Saat itu bernama Hulf Sparbank dengan tujuan agar kaum ningrat tidak terjerat utang pada lintah darat.
Saat masa penjajahan Belanda dan Jepang, koperasi belum dapat berkembang. Namun, ketika sudah merdeka, koperasi di Indonesia mulai berkembang, diawali dengan kongres koperasi pertama di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi.
Dalam materi ekonomi koperasi, Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Ia diberi gelar tersebut karena perannya yang besar dalam memajukan koperasi di Indonesia. Pada 17 Juli 1953, melalui Kongres Koperasi Indonesia di Bandung, Hatta resmi menyandang gelar tersebut.
Pengertian Koperasi
Melansir E-Modul Ekonomi Kelas X (2020), menurut Undang-undang Koperasi No 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara itu, dikutip dari laman Sumber Belajar Kemdikbud, koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Asas Koperasi
Koperasi Indonesia berasas kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran pribadi sekaligus bertujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Asas gotong royong merupakan semangat kerja sama dengan keikhlasan dan tanggung jawab bersama tanpa memikirkan diri sendiri, tetapi untuk kesejahteraan bersama.
Landasan Koperasi
Landasan koperasi merupakan dasar yang menjadi pijakan dalam menjalankan kegiatan dan prinsip koperasi. Rangkuman koperasi ini mencakup nilai-nilai fundamental yang membimbing arah serta tujuan koperasi agar tetap sesuai dengan cita-cita keadilan dan kesejahteraan bersama. Adapun landasan koperasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila didasarkan atas pertimbangan bahwa pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.2. Landasan Struktural
UUD 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan pancasila, dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.3. Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi Indonesia adalah:- UU No 25 tahun 1992.
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
4. Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota harus punya rasa setia kawan dengan anggota lainnya, juga memiliki kesadaran pribadi untuk memajukan koperasi.Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi dan peran koperasi dijelaskan dalam Bab III, Pasal 4, UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai dasar operasional koperasi. Koperasi memiliki tugas penting dalam mendukung perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Adapun fungsi dan peran koperasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menjadi pedoman utama dalam menjalankan seluruh aktivitas dan tujuan koperasi. Prinsip-prinsip ini memastikan koperasi beroperasi secara adil, demokratis, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Adapun prinsip koperasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis.
- Mandiri.
- Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa terbatas atas modal.
- Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus dan pengawas.
- Kerjasama antar koperasi.
Perangkat Organisasi Koperasi
Kembali mengutip modul dari E-Modul Ekonomi Kelas X (2020), berdasarkan UU No 25 tahun 1992 pasal 21, sebuah koperasi harus dilengkapi dengan perangkat organisasi, yaitu:
- Rapat Anggota: merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi.
- Pengurus: dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.
- Pengawas: dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Sejarah dan Tujuan Koperasi
Lembaga ekonomi berbentuk koperasi di Indonesia baru bisa diwujudkan setelah kemerdekaan, tepatnya pada 12 Juli 1947. Sejak saat itu, tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia. Momen penting penetapan hari peringatan ini berawal dari kongres nasional koperasi pertama yang diadakan di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Setelah masa pergolakan mempertahankan kemerdekaan, kongres koperasi kedua baru terlaksana pada 15-17 Juli 1953 di Bandung. Dalam kongres ini, nama SOKRI diubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia dan Mohammad Hatta ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Kedudukan koperasi semakin kuat setelah mendapat pengakuan badan hukum melalui Undang-Undang No.12 Tahun 1967 yang menegaskan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial.
Sementara itu, tujuan koperasi sudah diatur dalam UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 yang menyatakan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya. Selain itu, koperasi dibentuk untuk membangun perekonomian nasional demi menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Semua itu didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan utama.
Ingin memperdalam pemahaman tentang Materi Ajar? Silakan kunjungi tautan tirto.id di bawah ini dan temukan informasi.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Maria Ulfa
Penyelaras: Satrio Dwi Haryono
Masuk tirto.id






































