Menuju konten utama

Bagaimana Tata Cara Mendirikan Koperasi di Sekolah?

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah, baik dari sekolah dasar sampai sekolah menengah atas.

Bagaimana Tata Cara Mendirikan Koperasi di Sekolah?
Ilustrasi Koperasi. foto/Istockphoto

tirto.id - Koperasi sekolah didirikan tidak hanya untuk mengejar manfaat ekonomi semata, tetapi juga mendukung sisi pendidikan siswa

Koperasi sebagai saka guru perekonomian Indonesia tidak hanya diperutukkan bagi anggota usia dewasa saja. Namun, gerakan koperasi sudah mulai diperkenalkan sejak dini di sekolah melalui koperasi sekolah.

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah, baik dari sekolah dasar sampai sekolah menengah atas, atau yang sederajat. Anggota koperasi sekolah adalah semua siswa yang terdaftar di sekolah tersebut. Terkadang, koperasi ini juga dinamakan dengan koperasi siswa.

Ada sedikit perbedaan antara koperasi sekolah dengan koperasi pada umumnya, terutama terkait aspek legalitas. Koperasi sekolah tidak memiliki kewajiban untuk berbadan hukum. Pasalnya, koperasi tersebut ditujukan untuk edukasi.

Ciri khas lainnya adalah anggotanya hanya siswa di sekolah setempat dan berlaku selama siswa tersebut masih bersekolah di sana. Jenis koperasi ini adalah koperasi serba usaha yang nantinya memiliki manfaat dari sisi ekonomi dan pendidikan.

Mengutip dari modul pembelajaran Ekonomi Kelas X terbitan Kemendikbud (2020), keberadaan koperasi sekolah mendapat payung hukum dari negara. Landasannya tertuang dalam:

1. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No.

638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah.

2. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984.

3. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian.

4. UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Cara mendirikan koperasi sekolah

Untuk mendirikan koperasi sekolah perlu melewati sejumlah tahapan. Tahapan tersebut terdiri dari persiapan, pembentukan, dan pengesahan.

1. Tahap persiapan

Dalam tahap persiapan pendirian koperasi sekolah, dilakukan pertemuan antara kepala sekolah, guru, dan para siswa. Inti pertemuan yaitu membahas pembentukan koperasi dengan membuat kepanitiaan. Nantinya panitia melakukan persiapan yang terdiri dari:

  • Mengumpulkan informasi mengenai koperasi sekolah dan berkoordinasi dengan kantor koperasi setempat;
  • Menetapkan waktu, tempat dan acara rapat pembentukan koperasi sekolah;
  • Membuat rancangan AD /ART;
  • Membuat rancangan program;
  • Mempersiapkan sistem pemilihan pengurus;
  • Menyiapkan administrasi rapat seperti undangan, daftar hadir, notulen, tata tertib, dan akta pendirian koperasi.

2. Tahap pembentukan

Setelah persiapan selesai, langkah selanjutnya membentuk koperasi sekolah. Pada tahap ini dilakukan rapat pembentukan yang dihadiri kepala sekolah dan dewan guru, siswa berjumlah minimal 20 orang, pejabat kantor koperasi, dan perwakilan orang tua siswa.

Agenda rapat setidaknya melakukan pembahasan mengenai hal berikut: pembentukan koperasi sekolah; pemilihan pengurus dan pengawas koperasi; penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; penetapan bidang usaha; dan penetapan rencana kerja dan rencana anggaran

3. Tahap pengesahan

Begitu tahap pembentukan selesai, dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya untuk pengesahan koperasi sekolah. Dalam tahap terakhir ini, nantinya mengajukan pengesahan pada kantor koperasi setempat. Dokumen yang perlu dilampirkan adalah:

  • Anggaran Dasar/ Akta pendirian koperasi rangkap tiga, yang asli diberi materai;
  • Berita acara pembentukan koperasi;
  • Neraca awal koperasi.

Kantor Dinas Koperasi akan memeriksa pengajuan tersebut. Selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sejak diterimanya berkas pengajuan, Dinas Koperasi akan memberikan pengesahan. Apabila ditemukan persyaratan kurang lengkap, dimungkinkan untuk dikembalikan berkasnya atau ditolak.

Baca juga artikel terkait KOPERASI atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto