tirto.id - Dari layar ponselnya, Dodi menyortir puluhan pasang sepatu bekas impor yang sudah difotonya. Ada Nike, Adidas, dan merek luar negeri lainnya. Setiap sepatu punya cerita dan asal-usul yang gelap, ia sendiri tak pernah tahu pasti dari mana barang-barang itu berasal. Yang ia tahu, sejak beralih dari jualan kaos dan jaket ke sepatu bekas pada 2022, penghasilan sampingannya lebih cuan.
Bisnis thrift atau jual beli pakaian bekas memang tak kunjung surut. Data dari Carousell (2022) menunjukkan 69 persen responden berusia 18-24 tahun lebih sering berburu barang preloved ketimbang baru sejak pandemi Covid-19.
Peluang ini dimanfaatkan banyak pengusaha UMKM seperti Dodi yang bisa meraup omzet belasan juta rupiah per bulan. Modal awalnya pun terbilang ringan, bisa dimulai dengan Rp5-20 juta. Dodi memulai bisnisnya di TikTok pada 2022, era di mana live commerce thrift sedang menjamur.
Kini, setelah platform media sosial TikTok memberlakukan aturan lebih ketat, ia beralih ke grup Facebook, dengan memajang foto-foto barang dagangannya lengkap dengan detail barang dan harga.
Barang yang dijualnya didapat dari membeli balpress atau kemasan karung berisi sekitar 100 pasang sepatu bekas dengan harga belasan juta rupiah per bal. Bal ini dibelinya dari seorang pedagang lewat sosial media Instagram.
Isinya campur, dari berbagai merek luar negeri, tanpa ia ketahui pasti negara asalnya. "Kalau itu kayaknya dia nggak ngasih tahu," pria yang meminta identitasnya disamarkan ini.
Strategi Dodi berubah seiring waktu. Awalnya fokus pada kaos dan jaket, ia banting setir ke sepatu karena melihat celah pasar. Keputusannya tepat. Margin keuntungan sepatu bisa mencapai 50-100 persen dari harga modal, tergantung kondisi dan merek.
"Waktu itu kayak sepatu masih dikit yang jualan," ucapnya.
Namun, bisnis yang diandalkan sebagai sumber penghasilan sampingan ini bukannya tanpa tantangan. Persaingan semakin ketat, dan barang yang dijualnya menyimpan resiko legalitas.
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No.7/2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan No.12/2020. Pun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, juga akan menindak para importir pakaian bekas ilegal tersebut.
Purbaya akan menindak para pelaku lewat Bea Cukai di pelabuhan. Pelaku nakal yang masih menjalankan praktik ini akan dikenakan hukuman berupa denda, larangan impor seumur hidup, hingga kurungan penjara.
“Barangnya dimusnahkan. Orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” katanya Senin (28/10/2025).
Meski tidak akan langsung menindak para pedagang yang menjual pakaian bekas di pasar, namun langkah Purbaya ini tetap untuk mengurangi peredaran pakaian bekas ini pasaran.
Ia khawatir dengan dampak sosial yang mungkin timbul dengan kebijakan ini. "Kayaknya banyak juga yang penjual thrifting itu jadi kalau langsung ditutup, makin banyak lagi pengangguran nanti. Mereka juga punya karyawan," sebut Purbaya.
Diminta Ganti Usaha
Untuk melindungi industri tekstil domestik, pemerintah melalui sejumlah kementerian seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian hingga Kementerian Keuangan memang mendorong para pedagang thrift untuk beralih ke produk lokal.
Namun, bagi pengusaha seperti Dodi, dorongan itu sama seperti dirinya diminta memulai usaha dari nol. Padahal, tak mudah menemukan bisnis kecil-kecilan yang sepadan dengan yang ia lakukan sekarang.
Pasar thrift, baik pakaian maupun alas kaki, sudah memiliki komunitas dan selera sendiri yang menghargai keunikan barang bekas. "Jadi beli thrifting itu beda lah,” ucapnya.
Solusi yang ia usulkan adalah kebijakan yang tidak serta-merta mematikan. Misalnya, dengan melakukan pembatasan terlebih dahulu. "Mungkin dibatasi dulu, jangan langsung dilarang atau ditutup," sarannya.
Ia memahami pentingnya perlindungan industri dalam negeri, namun berharap persaingan dilakukan secara sehat. "Setiap bisnis ada kompetitornya. Tinggal gimana kitanya bisa bikin kualitasnya dibagusin,” tuturnya.
Sementara itu, Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) mendesak pemerintah segera memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk kain dan pakaian jadi.
Pasalnya, persoalan kualitas barang ini menjadi salah satu alasan pakaian bekas dari luar negeri dengan berbagai merek lebih diminati oleh pasar dalam negeri.
Ketua Umum YKTI Rudiansyah mengatakan, langkah ini penting untuk melindungi konsumen dari barang berkualitas rendah, baik produk lokal maupun impor, yang mudah rusak setelah sekali cuci.
“Nah, SNI wajib merupakan salah satu cara untuk memastikan kualitas dan meminimalisir bahkan mengurangi kerugian konsumen dari masalah kualitas seperti ini. SNI berlaku bagi barang lokal maupun barang impor” kata Rudi dalam keterangannya.
Rudiansyah juga menekankan bahwa perbandingan harga antara produk lokal baru dan barang thrifting tidak relevan. "Baju thrifting dari negara asal sudah tidak ada harganya, masuk secara ilegal tanpa pajak. Jangan bandingkan dengan harga barang baru," ujarnya.
Sayangnya, surat resmi usulan SNI wajib yang telah diajukan kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan beberapa bulan lalu belum mendapat tanggapan.
Dukungan serupa disampaikan Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya Nandi Herdiaman. Ia menyambut baik langkah penertiban impor ilegal dan menyatakan kesiapan pelaku konveksi rumahan memenuhi pasar dengan produk lokal.
"Secara kualitas dan harga, kami bisa bersaing dengan produk impor jika diberikan kompetisi pasar yang seimbang," ujarnya.
Meski mendapat resistensi dari para pelaku usaha, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penertiban impor pakaian bekas ilegal—termasuk penjualan pakaian bekas.
Ia menilai langkah ini perlu dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan garmen dalam negeri. "Impor baju bekas harus dihentikan, untuk menyelamatkan industri dalam negeri," tegas Wijayanto saat dihubungi Tirto.
Ia khususnya mengapresiasi pendekatan yang diambil oleh Menteri Keuangan dengan tidak melakukan razia langsung ke pasar. "Hal yang juga patut diapresiasi dari Menkeu adalah, keputusan untuk tidak merazia Pasar Senen, karena berpotensi menimbulkan kericuhan yang tidak perlu,” ujarnya.
Menurutnya, cara yang efektif adalah memutus mata rantai pasok di sumbernya seperti yang sedang dilakukan Purbaya dengan menutup celah impor barang lungsuran dari luar negeri tersebut.
"Bisnis ilegal ini dihentikan dengan menyetop supply barang dagangan di pelabuhan-pelabuhan," jelasnya.
Mengenai nasib pedagang, Wijayanto menegaskan bahwa negara harus konsisten menindak praktik ilegal. Meski demikian, ia menekankan bahwa langkah penertiban yang sedang dijalankan pemerintah sudah merupakan bentuk keputusan yang bijak.
“Jadi pelarangan adalah hal yang tepat. Cara pelarangan dan penghentian yang harus bijak, langkah yang dilakukan Menkeu saya rasa patut diapresiasi,” tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































