Menuju konten utama

Dari Thrifting Impor ke Truk, Produk Ilegal Marak di Indonesia

Truk ilegal masuk ke Indonesia lewat skema investasi, masterlist impor penunjang operasional perusahaan tambang. Keberadaannya dinilai menyalahi aturan. 

Dari Thrifting Impor ke Truk, Produk Ilegal Marak di Indonesia
Ilustrasi Truk Tambang. FOTO/Istock

tirto.id - Seperti halnya banyak tempat di dunia, dalam beberapa kasus, Indonesia adalah surga bagi produk-produk ilegal. Bahkan “saking bebasnya” barang ilegal di Indonesia–mulai dari pakaian bekas hingga kendaraan niaga–produk-produk itu berseliweran di depan mata, dalam waktu cukup lama.

Belakangan, sandang impor bekas lazim dilabeli thrifting, dan dilarang pemerintah.

Larangan mengimpor barang bekas tertuang pada sejumlah aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 18/2021 dan Permendag 40/2022. Faktor yang menyebabkan thrifting pakaian bekas dilarang beragam, mulai dari isu kesehatan hingga perlindungan industri dalam negeri.

Thrifting impor hanya satu dari seabrek contoh produk ilegal di Indonesia. Awal Agustus, Kementerian Perdagangan menggelar Konferensi Pers Ekspose “Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)” di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso menyebut pihaknya berhasil membongkar praktik impor ilegal senilai Rp26,48 miliar sepanjang Januari-Juli 2025. Barang ilegal paling banyak berasal dari China, Perancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.

Unbranded Fuso 1

Ilustrasi Thrifting Pakaian. FOTO/Istock

Komoditas yang disita antara lain bahan baku plastik, kosmetik, peralatan rumah tangga, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik ilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran, serta produk tertentu seperti tekstil.

Mendag Budi menjelaskan, produk-produk yang tidak sesuai itu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pelanggaran di Bidang Perdagangan. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar dapat berupa penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan perizinan berusaha. Sementara barang-barang yang tidak sesuai ketentuan akan dikenai sanksi berupa larangan memperdagangkan barang, penarikan barang dari distribusi, hingga pemusnahan barang.

“Pemerintah Indonesia akan terus melakukan pengawasan dan Pengetahuan terhadap barang-barang ilegal,” sambung Busan.

Beda Cerita

Busan menyatakan, sebuah barang dinyatakan ilegal jika secara administratif terbukti melanggar, misalnya tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor, tidak dilengkapi dokumen laporan surveyor, tidak dilengkapi izin tipe Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), hingga tidak dilengkapi Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk wajib SNI.

Pada komoditas seperti kosmetik, peralatan rumah tangga, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, bahan kimia tertentu, dst pemeriksaan dokumen intens dilakukan. Hal berbeda terjadi pada truk ilegal. Apa sebabnya?

Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) Jimmy Tenacious menjelaskan, truk ilegal masuk ke di Indonesia melalui “jalur resmi investasi”. Dalam klausul investasi beberapa perusahaan tambang dan smelter asal China di Indonesia, truk masuk dalam masterlist impor yang menunjang operasional mereka.

Dengan skema tersebut, truk-truk itu dianggap sebagai barang modal, bahan baku, atau peralatan tertentu untuk mendukung kegiatan investasi di Indonesia–bukan kendaraan an sich–sehingga bisa diimpor tanpa terkena bea masuk atau pajak tertentu.

“Truk yang masuk dengan skema seperti ini memiliki spesifikasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di indonesia, baik dari segi emisi maupun dimensinya. Pemerintah seharusnya membedakan kendaraan dengan peralatan kerja untuk tambang,” kata Jimmy kepada reporter Tirto.id, Senin (11/8/2025).

Jimmy menekankan, bagaimanapun, truk adalah kendaraan, bukan alat kerja. Dan sebagai kendaraan, ada aturan main yang harus diikuti importir truk saat mengaspal di jalanan Indonesia. “Truk itu kendaraan, ada mesin, ada roda, dan bergerak. Truk juga mengandung emisi gas buang, dan mengangkut muatan,” tegas Jimmy.

Ditanya soal variabel yang membuat sebuah truk yang diperuntukkan bagi aktivitas tambang dapat dikategorikan ilegal, Jimmy kembali menegaskan bahwa keberadaan mereka tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah, sekalipun dioperasikan di wilayah yang terbatas, yakni area tambang.

“Sebagai contoh, jika pemerintah Indonesia sudah menerapkan standar emisi euro 4, mengapa kendaraan-kendaraan ini dapat beroperasi di Indonesia dengan standar emisi euro 2? Langit di mana kendaraan ini beroperasi kan juga masuk ke dalam wilayah Indonesia,” ungkap Jimmy.

Produk impor dibatasi dengan tujuan melindungi industri dalam negeri. Hal demikian, ungkap Jimmy, tidak kelihatan dalam konteks industri karoseri. Kehadiran truk-truk yang tidak sesuai aturan main di Indonesia memberi pukulan telak bagi para pelaku industri karoseri.

Truk dan bus impor dari China pada umumnya masuk ke Indonesia secara gelondongan, sudah dirakit, complete build up (CBU). Akibatnya, industri karoseri lokal kehilangan pesanan. Efek domino bisa dialami oleh industri pendukung karoseri seperti baja dan komponen otomotif karena penurunan permintaan dari dalam negeri.

“Bayangkan, karoseri dump truck yang datang beserta dengan chassis impor punya dimensi di luar batas aturan, over dimension, tetapi dibolehkan untuk digunakan di Indonesia. Sementara pelaku usaha nasional harus mengikuti aturan mengenai dimensi yang ditetapkan pemerintah. Importir karoseri ini berdalih bahwa lokasi pemakaiannya tidak melalui jalan umum. Namun, di beberapa kasus kami temukan bahwa kendaraan-kendaraan ini juga menggunakan jalan umum,” beber Jimmy.

Sebagai gambaran, truk merah dengan label Shacman merajai kawasan tambang nikel seperti di Halmahera dan Morowali. Padahal, truk tersebut tidak terdaftar di dalam negeri.

Unbranded Fuso 1

Ilustrasi Truk Tambang. FOTO/Istock

Arus Masif

Data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan betapa masifnya arus impor truk dari China. Sepanjang tahun 2024, total nilai impor barang dengan kode HS 87041037, yang di dalamnya termasuk truk, mencapai 643,5 juta dolar AS (setara Rp10,3 triliun). Khusus impor dari China di kategori ini, sebesar 161,8 juta dolar AS atau tertinggi ketiga setelah India dan Jepang.

Kelompok kode HS 87042369, yang salah satu komponennya adalah truk bermesin diesel 24–45 ton, juga kebanjiran kiriman dari China. Nilai total impor dari China untuk kode ini mencapai 197,2 juta dolar AS, tertinggi di antara negara lain.

Namun, di antara sekian banyak truk China yang masuk, hanya satu merek tercatat sebagai anggota Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), yakni FAW, produksi China FAW Group Co., Ltd.

Sekretaris Umum GAIKINDO, Kukuh Kumara, menyebut situasi yang dikeluhkan oleh Jimmy adalah gelagat adanya persaingan pasar yang tidak adil. Barang impor dari China masuk Indonesia dengan dalih untuk mendukung investasi tambang, tanpa memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi oleh truk lain. Misalnya, syarat uji tipe dan registrasi Kepolisian.

"Hampir semua produsen truk di sini mengeluhkan hal tersebut,” ujar Kukuh.

Dalam catatan Gaikindo, penjualan truk semua segmen pada 2024 hanya 66.570 unit, turun 14,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 77.581 unit. Saat penjualan lokal merosot, impor truk utuh dari China justru masuk tanpa henti. Data General Administration of Customs of The People’s Republic of China (GACC) menunjukkan, Indonesia mengimpor 13.669 unit truk dari China pada 2024. Nilainya sekitar 647 juta dolar AS.

Gaikindo sendiri hanya mencatat ada 1.868 unit impor truk utuh pada periode yang sama. Dari jumlah itu, FAW menyumbang 933 unit. Artinya, ada selisih besar antara data resmi asosiasi dan catatan otoritas bea cukai China. Selisih ini mengindikasikan besarnya peran para importir non-anggota Gaikindo dalam mengisi pasar domestik.

Unbranded Fuso 1

Ilustrasi Truk Tambang. FOTO/Istock

Hingga tahun ini, arus impor truk dari China belum menunjukkan tanda-tanda menyurut. Selama paruh pertama 2025, volume impor truk utuh dari China sudah mencapai 7.794 unit, dengan nilai 350 juta dolar AS. Pada periode ini, penjualan domestik semua merek hanya 27.980 unit. Artinya, volume impor dari China kini setara dengan sepertiga pasar truk di Indonesia.

Berhadapan dengan situasi demikian, Jimmy Tenacious mengharapkan pemerintah bertindak lebih. “Harus ada kemauan untuk menegakkan hukum secara adil dan peduli dengan masa depan bangsa dengan membuat kebijakan yang pro industri dalam negeri,” kata Jimmy.

Menanti Sikap Pemerintah

Pemerintah sendiri bukannya tidak merespons keluhan pelaku industri terkait truk impor dari China. Tahun lalu, saat menghadiri pembukaan Giicomvec 2024, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, bersuara soal masalah ini.

Dia membenarkan banyak truk-truk impor untuk tambang tidak memenuhi standar uji emisi, sementara truk lokal untuk keperluan serupa sudah mematuhi ketentuan itu. Dia bahkan mengamini bahwa situasi ini merugikan industri otomotif dalam negeri.

Kala itu, Agus berjanji Kemenperin akan mengeluarkan regulasi yang melindungi pelaku industri truk di Indonesia. Salah satu opsinya, menurut Agus, dengan pemberlakuan Larangan dan/atau Pembatasan (LARTAS). Selain itu juga bisa melalui ketentuan Technical Barriers to Trade (TBT).

"Itu misalnya, tapi itu kan belum final," kata Agus kepada media mengenai kedua opsi tersebut, pada 10 Maret 2024.

LARTAS merupakan aturan yang secara langsung melarang ataupun membatasi suatu barang agar tidak diimpor atau diekspor. Adapun TBT umumnya berupa aturan teknis seperti standar mutu, label, atau sertifikat yang harus dipenuhi oleh suatu produk, yang bisa membuat barang impor sulit masuk pasar domestik.

Sayangnya, hingga setahun lewat, keluhan masih terus terdengar. Tirto berusaha mengonfirmasi hal ini kepada Kemenperin, tetapi hingga tulisan ini dibuat, belum ada jawaban.

Baca juga artikel terkait TRUK atau tulisan lainnya

tirto.id - Insider
Reporter: Zulkifli Songyanan & Addi M Idhom
Editor: Dwi Ayuningtyas