tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peringatan keras terhadap importir pakaian bekas (thrifting) ilegal.
Jika tidak menghentikan aktivitasnya, Purbaya menyebut para pelaku tidak hanya akan menghadapi sanksi denda dan pemusnahan barang, tetapi juga ancaman daftar hitam larangan impor seumur hidup serta pidana penjara.
“Nama-namanya saya udah punya sih, siapa yang tukang impor segala macam. Saya harapkan mereka mulai hentikan itu. Karena ke depan kita akan tindak,” tegas Purbaya di Menara Bank Mega, Senin (27/10/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah melindungi industri garmen dalam negeri yang kian tertekan oleh membanjirnya barang impor ilegal.
“Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati?” ujarnya.
Purbaya meyakini bahwa dengan memutus pasokan pakaian bekas ilegal, permintaan akan beralih ke produk domestik. Dengan begitu, industri garmen dalam negeri akan kembali bergeliat.
Adapun sanksi bagi pelaku akan lebih berat dari sekadar penyitaan yang selama ini diterapkan. Ke depan, para pelaku yang terlibat dalam impor baju bekas ilegal akan didenda, hingga masuk daftar hitam larangan impor seumur hidup.
“Barangnya dimusnahkan. Orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” ucap Purbaya.
Meski peraturan teknisnya disebut akan segera terbit, Purbaya menjelaskan pembagian peran dalam penegakan. Fokus Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai adalah di titik-titik masuk utama di pelabuhan.
“Yang saya jaga di Bea Cukai yang di port-port masuk. Saya fokus di alat-alat yang saya kuasai, bea cukai, pajak, dan lain-lain,” jelasnya.
Sementara itu, penindakan di lapangan atau di tingkat pasar akan melibatkan kementerian teknis terkait, dalam hal ini Kementerian Perdagangan.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































