Menuju konten utama

PIP Desember 2025 Cair, Apakah Akan Ada PIP Januari 2026?

Program PIP akan terus berlanjut di tahun 2026. Simak jadwal pencairan dan nominal yang akan diterima.

PIP Desember 2025 Cair, Apakah Akan Ada PIP Januari 2026?
Ilustrasi Program Indonesia Pintar (PIP). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.

tirto.id - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) periode Desember 2025 telah cair. Lantas, apakah akan ada PIP bulan Januari 2026? Simak ulasan lengkapnya.

PIP merupakan program yang bertujuan membantu anak-anak dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas untuk memperoleh pendidikan sampai lulus tingkat menengah. Adapun besaran dana PIP yang diperoleh setiap jenjangnya berbeda-beda.

Kemudian, penyaluran masing-masing jenjang pendidikan dilakukan oleh bank yang berbeda. Bank BRI, misalnya, menangani pencairan untuk tingkat SD/sederajat dan SMP/sederajat. Sementara itu, Bank BNI ditujukan untuk pencairan dana tingkat SMA/sederajat. Bagi siswa yang berada di Aceh, pencairan PIP melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Apakah Akan Ada PIP di Januari 2026?

PIP menjadi salah satu bantuan yang dinantikan oleh peserta didik dan orang tua pada tahun 2026. Program PIP akan terus berlanjut di tahun 2026. Meski begitu, pemerintah belum mengumumkan secara rinci apakah PIP cair di bulan Januari 2026 atau bulan berikutnya.

Program PIP berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Secara umum, PIP ditujukan bagi siswa mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Bantuan tersebut dirancang sebagai upaya pemerintah untuk memastikan semua anak Indonesia dapat terus bersekolah tanpa terkendala biaya. Adapun bantuan PIP terdiri dari beberapa komponen berikut:

  • Pembelian perlengkapan sekolah
  • Biaya transport anak sekolah
  • Biaya praktik dan kegiatan belajar
  • Keperluan pendukung lainnya

Besaran Bantuan PIP

Pemerintah belum memutuskan apakah besaran bantuan PIP tahun 2026 sama dengan tahun sebelumnya atau ada perubahan. Jika merujuk pada tahun 2025, besaran PIP ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan.

Berikut rincian besaran PIP tahun 2025 yang dapat digunakan sebagai acuan:

  • Siswa SMA/sederajat kelas 10 dan 11 akan memperoleh Rp1,8 juta per tahun. Sedangkan siswa kelas 12 SMA/sederajat akan mendapatkan Rp900 ribu.
  • Siswa SMP/sederajat kelas 7dan 8 akan memperoleh Rp750 ribu per tahun. Sedangkan kelas 9 SMP/sederajat akan mendapatkan Rp375 ribu.
  • Siswa SD/sederajat akan kelas 1-5 menerima Rp450 ribu per tahun. Sedangkan kelas 6 SD/sederajat akan menerima Rp225 ribu.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

PIP ditujukan bagi siswa yang tengah menempuh pendidikan SD/SMP/SMA/SMK berusia 6–21 tahun. Selain itu, siswa juga wajib terdaftar di Dapodik dengan status aktif. Namun, tidak semua siswa mendapat bantuan PIP. Program ini hanya ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

Selain syarat umum di atas, penerima PIP juga perlu memiliki salah satu dari beberapa dokumen di bawah ini:

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Skema Pendaftaran PIP 2026

Skema pendaftaran PIP 2026 dapat dilakukan melalui sekolah masing-masing dengan melengkapi sejumlah syarat yang ditentukan. Setelah itu, sekolah akan mengusulkan ke Dapodik.

Tahap berikutnya yaitu penilaian usulan yang dilakukan oleh Kemendikdasmen. Pada tahap ini, siswa dinilai apakah layak atau tidak mendapatkan PIP 2026.

Berikut langkah-langkah pendaftaran PIP 2026 yang dapat menjadi acuan siswa:

1. Mengajukan diri ke sekolah dengan membawa dokumen Kartu Keluarga, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Keluarga Sejahtera, dan Kartu Indonesia Pintar (jika ada).

2. Apabila sekolah menilai kelayakan siswa mendapat bantuan PIP, maka sekolah akan mengusulkan ke Dapodik yang dimuat dalam SK Usulan Sekolah.

3. SK Usulan Sekolah diteruskan ke Kemendikdasmen dengan mempertimbangkan Data kesejahteraan, data pendidikan di Dapodik, dan kuota PIP nasional.

4. Apabila siswa diterima mendapatkan PIP, maka akan dinyatakan sebagai penerima PIP.

Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PIP dapat mengakses tautan berikut ini.

Link Artikel PIP

Baca juga artikel terkait PIP atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Wisnu Amri Hidayat