tirto.id - Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan oleh pemerintah bagi siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK pada 2025. Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah anak-anak dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya
PIP diperuntukkan bagi anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat memiliki akses pendidikan hingga menengah atas.
Sesuai jadwal, penyaluran PIP 2025 dilakukan 3 termin, masing-masing terdiri dari Termin 1 (Februari-April), Termin 2 (Mei-September), serta Termin 3 (Oktober-Desember). Namun ada beberapa kondisi yang membuat status penerima PIP dibatalkan.
Penerima program ini mendapatkan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah. Lantas, apakah dana PIP bisa dibatalkan? Cek ulasannya, beserta alasan pembatalan dana bantuan.
Apa PIP Bisa Dibatalkan?
Melansir laman Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan pembatalan PIP.
Pertama, pembatalan bisa terjadi jika penerima PIP meninggal dunia, maka status penerimanya akan dicabut oleh pemerintah.
Kedua, peserta didik tidak melanjutkan pendidikan. Sebab, PIP dirancang untuk mendukung program siswa sekolah hingga tingkat menengah atas. Apabila siswa tidak melanjutkan sekolah, maka PIP akan dicabut.
Ketiga, apabila siswa menolak menerima program PIP karena alasan tertentu. Keempat, jika siswa penerima PIP dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka bantuan PIP akan dicabut.
Kelima, siswa terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. Keenam, kondisi ekonomi keluarga siswa meningkat sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP.
Terakhir, siswa tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana PIP. Apakah PIP bisa dibatalkan? Bisa, jika siswa mengalami kondisi di atas.
Perlu diketahui, penyaluran dana PIP diprioritaskan bagi siswa yang memenuhi kriteria tertentu. Siswa tersebut berasal dari keluarga miskin/rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, PIP juga diperuntukkan bagi siswa yang terdampak bencana alam, berasal dari kelurga terpidana, memiliki kelainan fisik, atau korban musibah. Kemudian, siswa yang putus sekolah (drop out) dan akan bersekolah kembali juga termasuk dalam prioritas penerima PIP.
Cara Cek Pembatalan PIP
Siswa penerima PIP mendapatkan bantuan berupa biaya personal pendidikan yang meliputi alat tulis, pakaian seragam sekolah, biaya transportasi, uang saku, biaya kursus/les tambahan, biaya praktik tambahan, dan makanan sehat untuk anak usia dini.
Sementara itu, besaran dana yang diterima oleh siswa tergantung pada jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Sesuai jadwal, PIP telah dicairkan mulai awal Juli 2025.
Bagi siswa yang belum menerima PIP, perlu melakukan cek pencairan, termasuk jika siswa tidak lagi menerima PIP atau pembatalan PIP.
Berikut cara cek pembatalan PIP yang dapat menjadi acuan siswa:
- Buka situs resmi PIP pada link pip.kemendikdasmen.go.id.
- Lalu klik “Cari Penerima PIP”.
- Kemudian masukkan NISN dan NIK.
- Lalu masukkan kode captcha yang muncul.
- Kemudian klik “Cek Penerima PIP”.
- Selanjutnya akan muncul data yang berisi:
- Status penerimaan (sudah masuk SK atau belum)
- Alasan jika belum cair (belum ada SK/rekening belum aktif/data belum lengkap)
- Informasi periode pencairan dan jumlah bantuan.
Informasi terbaru tentang pencairan PIP dapat diakses oleh pembaca melalui tautan di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id






































