Menuju konten utama

Syarat Bantuan Pendidikan Lanjut Kuliah D4/S1 Guru Skema RPL

Program bantuan pendidikan lanjut kuliah guru skema RPL terdiri atas empat tahapan. Simak syarat pendaftaran dan jalurnya di bawah ini.

Syarat Bantuan Pendidikan Lanjut Kuliah D4/S1 Guru Skema RPL
Ilustrasi guru. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Melalui akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan pentingnya peningkatan kualifikasi akademik guru di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan saat peluncuran Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang berlangsung di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat.

Salah satu fokus utama PHTC ialah program afirmasi bagi guru yang belum memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Dalam keterangannya, Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa saat ini tercatat sekitar 12 ribu guru di berbagai wilayah tengah menempuh studi lanjutan untuk memenuhi standar pendidikan nasional.

Meskipun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengharuskan guru memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4), kenyataan masih terdapat kesenjangan signifikan. Tercatat, lebih dari 249 ribu guru pendidikan formal belum memenuhi syarat akademik tersebut.

Syarat Pendaftaran Bantuan Pendidikan Lanjut Kuliah D4/S1 untuk Guru Skema RPL

Untuk menjembatani hal ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan beberapa skema bantuan pendidikan lanjutan, termasuk salah satu jalur utama yang disebut Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Skema RPL dirancang sebagai pengakuan terhadap pengalaman belajar dan kerja yang telah ditempuh guru sebelumnya, baik dari jalur formal, non-formal, maupun informal.

Misalnya, seorang guru yang pernah lulus dari program D2 atau D3 dan memiliki pengalaman mengajar serta pelatihan, bisa mengonversi capaian itu menjadi kredit akademik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 atau D4.

Guru yang berminat mengikuti program bantuan pendidikan dari pemerintah kini dapat mulai mempersiapkan diri. Terdapat empat tahapan yang harus dilalui untuk dapat mengakses dana beasiswa sebesar Rp3 juta per semester ini, meliputi:

  1. Guru diminta menyusun portofolio yang memuat berbagai capaian belajar non-formal dan informal, termasuk pengalaman kerja, pelatihan, serta kontribusi profesional lainnya.
  2. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) akan menilai kelengkapan dan relevansi dokumen portofolio berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
  3. Setelah proses evaluasi, LPTK menetapkan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang dapat dikonversi dari pengalaman sebelumnya.
  4. Guru kemudian mengikuti perkuliahan melalui sistem hybrid (gabungan pembelajaran daring dan tatap muka) selama masa studi yang ditentukan.
Program ini memiliki dua kategori agar dapat tersasar sesuai dengan latar belakang dan kebutuhan masing-masing guru. Berikut dua kategorinya:

1. Jalur Afirmasi

Ditujukan bagi guru berusia antara 50-55 tahun. Mereka berhak mendapatkan pengakuan SKS hingga 70% dan cukup mengikuti kuliah selama dua semester tanpa diwajibkan membuat skripsi.

2. Jalur Reguler

Berlaku untuk guru di luar kelompok afirmasi. Pengakuan SKS berkisar antara 50% hingga 70%, dan peserta wajib menjalani minimal dua semester kuliah secara hybrid.

Selain itu, dokumen pendukung juga perlukan sebagai bagian dari validitas dan kecocokan rekam jejak pendidikan masing-masing guru. Adapun dokumen pendukung sebagai berikut:

  1. Pengalaman mengajar;
  2. Sertifikat pelatihan, narasumber, dan keterampilan profesional lainnya;
  3. Karya ilmiah, seni, atau teknologi;
  4. Buku teks yang ditulis sendiri dan ber-ISBN;
  5. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  6. Keanggotaan dalam asosiasi profesi;
  7. Penghargaan yang relevan dengan profesi; dan
  8. Hasil penilaian kinerja.

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Indyra Yasmin