tirto.id - Pencairan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 telah dicairkan secara bertahap mulai Juni hingga akhir Juli 2025. Pembaca dapat melakukan cek data PIP Kemdikbud 2025 terbaru di laman pip.kemendikdasmen.go.id.
PIP diprioritaskan tahap 2 bagi siswa yang belum menerima bantuan di tahap sebelumnya atau siswa usulan dinas pendidikan dan SK Nominasi. SK Nominasi tersebut berisi nama-nama siswa yang berhak menerima program PIP.
PIP diperuntukkan bagi anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat memiliki akses pendidikan hingga menengah atas. Penerima manfaat PIP berlaku mulai jenjang SD hingga SMA Sederajat baik formal/non formal atau pendidikan khusus.
Cara Cek Data PIP 2025 di laman Kemendikdasmen
Penyaluran PIP 2025 dilakukan 3 termin, masing-masing terdiri dari Termin 1 (Februari-April), Termin 2 (Mei-September), serta Termin 3 (Oktober-Desember).
Selain keluarga miskin, PIP diperuntukkan bagi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas dan korban bencana alam/musibah.
Program ini dirancang untuk mencegah siswa putus sekolah, menarik kembali siswa putus sekolah dan meringankan biaya pendidikan.
Pengecekan data penerima PIP bisa dilakukan melalui melalui laman resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Berikut cara cek data PIP 2025:
- Buka laman PIP Kemendikdasmen
- Jika menggunakan HP, gulir layar ke bawah sampai menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi kode captcha. Misal, jika terdapat penjumlahan (15+28), maka masukan jawaban, yakni 43.
- Setelah itu, klik “Cek Penerima PIP”.
- Jika siswa terdaftar, informasi mengenai status pencairan dana akan muncul.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan PIP secara internal dilakukan oleh sekolah/lembaga pendidikan. Sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, penyelenggara dana bantuan PIP merupakan kerja sama tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Besaran Dana PIP 2025
Program PIP 2025 memberikan bantuan berupa biaya personal pendidikan kepada siswa yang telah memenuhi kriteria persyaratan sebagai penerima PIP.
Dana bantuan PIP dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk membeli alat tulis, pakaian seragam sekolah, biaya transportasi, uang saku, biaya kursus/les tambahan, biaya praktik tambahan, dan makanan sehat untuk anak usia dini.
Sebagai informasi, besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan. Nominal PIP juga dapat diakses di laman resmi PIP Kemendikdasmen.
Berikut ini rincian besaran dana PIP 2025 yang bisa dicairkan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Informasi terbaru tentang pencairan PIP dapat diakses oleh pembaca melalui tautan di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































