tirto.id - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dicairkan pada periode Juni 2025. Dana tersebut dicairkan dengan sasaran siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur yang ditunjuk.
Penyaluran dana PIP Juni 2025 termasuk dalam bantuan Termin II. Pencairan periode ini akan dilakukan hingga awal Juli, dengan prioritas diberikan kepada siswa yang belum menerima bantuan tahap sebelumnya.
PIP 2025 terdiri dari 3 termin. Di antaranya, Termin I pada Februari-April 2025 dengan prioritas siswa kelas akhir (kelas 6, 9, dan 12) serta penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selanjutnya Termin II pada Mei-September 2025, yang mencakup pencairan mulai Juni. Terakhir Termin II pada Oktober-Desember 2025.
Apa PIP Juni 2025 Sudah Cair?
PIP dapat dicairkan pada awal Juni setelah Surat Keputusan (SK) Pemberian pertama untuk tahap ini diterbitkan. Pencairan PIP Juni termasuk dalam Termin II, mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor (Sekjen Kemendikbudristek) 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 14/2022 tersebut, PIP Termin II diberikan berdasarkan usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK nominasi. Informasi itu dapat disampaikan satuan pendidikan atau sekolah kepada penerima.
Bagi penerima, kepastian informasi pencairan juga dapat dipantau melalui situs resmi atau Instagram @sobatpip, yang dikelola Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Puslapdik). Biasanya, akun tersebut akan memberikan informasi terkait seperti ihwal SK nominasi.
Sementara itu, PIP merupakan program yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dan keluarga miskin/rentan miskin/prioritas. PIP diberikan sebagai upaya pemerintah mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Penerima PIP di antaranya siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta peserta didik lain dalam kategori keluarga miskin/rentan miskin. PIP juga diberikan untuk siswa dengan pertimbangan khusus, termasuk keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), berstatus yatim,piatu, atau hingga panti sosial/panti asuhan, siswa yang terkena dampak bencana alam, dan kriteria lain.
Cara Cek Penerima dan Pencairan PIP
Cara cek status penerima pencairan PIP Juni 2025 dapat dilakukan secara online. Caranya dengan mengakses laman PIP seperti berikut ini:
- Buka situs resmi PIP melalui tautan di bawah
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK)
- Pilih “Cek Penerima PIP”
- Kemudian akan muncul status penerma. Status tersebut di antaranya: status penerimaan (sudah masuk SK atau belum) serta alasan jika belum cair (belum ada SK, rekening belum aktif, data belum lengkap).
Untuk memastikan kelancaran pengecekan PIP 2025, siswa, orang tua, atau wali murid mesti memastikan data NISN dan NIK sudah sesuai. Selain itu, penerima mesti mengaktifkan rekening di bank penyalur. Penerima juga dapat mengecek SK Pemberian KIP hingga berkoordinasi dengan sekolah dan dinas daerah jika data belum muncul atau ada kesalahan.
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id







































