tirto.id - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 mulai dilakukan sejak awal Juni. Program bantuan ini bertujuan untuk memberikan dukungan langsung kepada para pekerja atau buruh dengan kriteria tertentu.
Setiap penerima berhak mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja melalui bank penyalur yang telah ditentukan.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa distribusi bantuan bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta ini mulai berjalan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan harapan agar seluruh pencairan dapat diselesaikan sebelum pertengahan Juni. Saat ini, Pemerintah terus melakukan pembaruan dan penyelarasan data agar bantuan dapat disalurkan secara tepat kepada penerima.
Masih ada sejumlah penerima BSU yang hingga kini belum dapat mencairkan bantuan tersebut. Pemerintah sedang melakukan beberapa proses seperti proses verifikasi dan validasi data penerima.
BSU 2025 Cair Paling Lambat Kapan?
Penyaluran BSU tahun 2025 mulai dicairkan pada 5 Juni 2025. Pemerintah menargetkan agar proses ini berjalan secara bertahap dan bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh para pekerja yang memenuhi syarat.
Pencairan BSU dijadwalkan akan terus berlangsung hingga Juli 2025. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah terus memastikan distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran melalui proses verifikasi data penerima.
Kenapa BSU Juni 2025 Belum Cair?
1. Data pekerja masih dalam proses verifikasi dan validasi
Saat ini, data pekerja yang menjadi calon penerima BSU masih dalam tahap verifikasi dan validasi oleh pemerintah. Proses ini untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.2. BSU Pekerja baru disalurkan Juli 2025
Penyaluran BSU bagi sebagian pekerja baru akan dilakukan pada Juli 2025. Hal ini disebabkan oleh proses verifikasi dan validasi data yang masih berlangsung dan memastikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria.3. Pekerja tidak termasuk kriteria penerima BSU
Pekerja yang tidak memenuhi kriteria tidak akan menerima BSU dari pemerintah. Kriteria ini mencakup beberapa aspek, seperti batasan upah, status kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan sedang menerima bantuan sosial lainnya.Alur Pencairan BSU 2025
Pemerintah telah menetapkan mekanisme pencairan BSU tahun 2025 dengan pendekatan yang terstruktur, guna memastikan bantuan diterima oleh pekerja yang benar-benar memenuhi syarat.
Proses ini dilakukan melalui koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan, dengan pengawasan ketat agar penyaluran bantuan berjalan transparan dan akuntabel.
Pelaksanaan BSU 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Prosedurnya berlangsung bertahap, dimulai dari pengumpulan data peserta hingga pencairan dana oleh lembaga penyalur resmi.
Berikut alur pencairan BSU 2025:
1. BPJS Ketenagakerjaan mengumpulkan data pekerja aktif sebagai calon penerima.
2. Data tersebut diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan kesesuaiannya.
3. Hasil validasi dijadikan dasar penetapan daftar calon penerima BSU.
4. Daftar calon penerima diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, disertai dengan berita acara dan surat pernyataan.
5. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima secara resmi dan menerbitkan surat perintah pencairan.
6. Dana BSU akan disalurkan melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara) atau penyalur resmi yang telah ditentukan.
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Dipna Videlia Putsanra