Menuju konten utama

Apakah Penerima BSU 2025 Harus Punya Rekening BRI atau Himbara?

Bantuan Subsidi Upah akan dikirimkan melalui rekening Bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Selain itu juga akan dikirim lewat layanan Pospay.

Apakah Penerima BSU 2025 Harus Punya Rekening BRI atau Himbara?
Warga menunjukkan sejumlah uang setelah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022).ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

tirto.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah skema bantuan tunai dari pemerintah yang menyasar pekerja dengan penghasilan rendah. Tujuannya bukan hanya untuk meringankan beban ekonomi, tapi juga menjaga stabilitas daya beli di tengah inflasi dan naiknya harga kebutuhan pokok.

Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa BSU tahun ini diberikan satu kali dengan nominal sebesar 600 ribu.

Namun, tidak semua pekerja berhak mendapatkannya. Pemerintah menetapkan aturan dan kriteria ketat: penerima harus berstatus WNI, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per Maret 2025, dan bergaji tak lebih dari 3,5 juta per bulan.

Ada pula syarat tambahan yang tak kalah penting, yakni penerima BSU tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti PKH atau BPNT. Tujuannya agar subsidi ini benar-benar menyasar kelompok yang belum terjangkau program jaring pengaman sosial lainnya.

Sebagai gambaran, pekerja informal atau yang tidak tercatat di BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis gugur. Pemerintah menggunakan data dari BPJS untuk memastikan ketepatan sasaran, dengan risiko sebagian kelompok rentan tetap tak terjangkau.

Apakah Harus Punya Rekening BRI?

Penerima BSU 2025 tidak wajib memiliki rekening BRI atau bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN). Pemerintah membuka dua jalur pencairan, yakni lewat rekening bank Himbara dan layanan PT Pos Indonesia (PosPay). Artinya, pekerja tetap bisa menerima bantuan meskipun tidak punya rekening bank sekalipun.

Jika penerima sudah memiliki rekening aktif di bank Himbara dan datanya cocok dengan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, dana akan langsung ditransfer ke rekening tersebut. Tapi jika tidak punya, atau rekeningnya tidak valid, pencairan bisa dilakukan secara tunai melalui Pos Indonesia dengan menunjukkan KTP dan bukti penerima dari sistem.

Untuk pencairan lewat Pos, penerima akan mendapat notifikasi via SMS atau aplikasi PosPay, lalu bisa datang ke kantor pos terdekat. Jangan lupa bawa dokumen identitas dan pastikan namamu terdaftar di sistem. Proses ini dilakukan bertahap sesuai data yang diverifikasi Kemnaker.

Dengan sistem ganda ini, pemerintah berupaya memperluas jangkauan bantuan. Jadi, rekening BRI bukan syarat mutlak, tetapi bisa mempercepat pencairan jika sudah tersedia dan aktif.

Cara Cek Status Penerima

Masyarakat yang ingin tahu apakah dirinya masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak bisa mengecek secara mandiri melalui situs resmi Kemnaker. Berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Buka situs Kemnaker

    Akses kemnaker.go.id lewat browser di HP atau laptop.

  2. Login atau daftar akun

    Masuk dengan email dan password. Jika belum punya akun, klik "Daftar" dan isi data seperti NIK dan email.

  3. Verifikasi akun

    Cek email masuk dan lakukan verifikasi untuk mengaktifkan akun.

  4. Masuk dashboard & pilih menu BSU

    Setelah login, klik menu “Bantuan Subsidi Upah” di halaman utama.

  5. Lihat status penerima

    Status BSU akan muncul otomatis, yakni “terdaftar”, “proses verifikasi”, atau “tidak terdaftar”

Baca juga artikel terkait LAYANAN UMUM atau tulisan lainnya dari Hafizhah Melania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Hafizhah Melania
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Elisabet Murni P