Menuju konten utama

Siapa yang Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah 2025 & Kapan Cair?

Informasi terkait siapa saja yang berhak dapat bantuan subsidi upah 2025. Ketahui kapan mulai pencairannya dalam artikel ini.

Siapa yang Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah 2025 & Kapan Cair?
Warga menunjukkan sejumlah uang setelah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022).ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah tidak lama lagi akan menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Lalu, siapa yang berhak dapat BSU 2025 dan kapan cair? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, BSU 2025 diperuntukkan bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Rencananya, bantuan tersebut akan cair mulai 5 Juni 2025.

Program BSU 2025 merupakan bagian dari enam kebijakan stimulus ekonomi pemerintah guna mempertahankan daya beli masyarakat. Hal ini dilakukan di tengah perlambatan konsumsi usai libur Lebaran dan jelang tahun ajaran baru.

“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Sabtu (24/5/2025) dikutip Antara.

Airlangga menerangkan, besaran BSU di tahun 2025 yang akan diterima masyarakat bakal lebih kecil dibandingkan dengan BSU pada tahun 2022 yang mencapai Rp600 ribu per pekerja dan dibayarkan sekaligus.

"Tidak segitu (nilainya), lebih kecil," ucapnya.

Tidak hanya BSU, sebagai bagian dari strategi menghadapi tekanan konsumsi domestik di kuartal II 2025, pemerintah juga akan meluncurkan diskon transportasi, diskon tarif tol, diskon listrik, penambahan bantuan sosial, serta perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Siapa yang Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah 2025?

Menurut Airlangga, teknis dan regulasi mengenai mekanisme penyaluran BSU 2025 saat ini sedang dipersiapkan. Maka itu, beberapa ketentuan baru mungkin diberlakukan oleh masing-masing kementerian.

“Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” ucapnya.

Namun, secara umum regulasi mengenai BSU diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Dalam regulasi yang ditetapkan di Jakarta pada 5 September 2025 tersebut dijelaskan mengenai kriteria penerima bantuan subsidi upah, meliputi:

  1. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja/buruh.
  2. Pekerja/buruh yang menerima bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
    • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan;
    • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
    • Patokannya berdasarkan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.
  4. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Baca juga artikel terkait BANTUAN SUBSIDI UPAH atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Elisabet Murni P