Menuju konten utama

Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp3 Juta akan Dapat Subsidi Upah

Airlangga sebut pemberian subsidi upah ini masih dimatangkan dan akan dibahas lebih lanjut di internal kementerian. 

Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp3 Juta akan Dapat Subsidi Upah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujuan formil UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberi sinyal bakal memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta per bulan. BSU ini, nantinya akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja.

“Tadi ada arahan dari bapak Presiden (Jokowi) terkait dengan program bantuan subsidi upah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (4/4/2022).

Airlangga mengatakan, pemberian subsidi upah ini masih dimatangkan dan akan dibahas lebih lanjut di internal. Dalam waktu dekat, pemberian subsidi ini pun akan diumumkan oleh pemerintah.

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan," katanya.

Meski begitu, Airlangga tidak merinci jumlah besaran subsidi upah yang nantinya akan diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp3 juta per bulan.

Dalam catatan redaksi, pada 2021 pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 8,8 juta pekerja sektor non-kritikal di wilayah level 4 dengan pendapatan upah maksimal Rp3,5 juta dan telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah saat itu menyiapkan anggaran Rp8,8 triliun untuk BSU dan Rp1,2 triliun untuk Program Prakerja. Total Rp10 triliun ini merupakan dana tambahan bagi pekerja, sebelumnya telah ada Rp20 triliun yang menyasar 5,6 juta pekerja.

Baca juga artikel terkait BSU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz