tirto.id - BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang diberikan satu kali kepada pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan sebesar Rp600 ribu.
Program ini didasari oleh ketentuan mengenai pemberian bantuan pemerintah dalam Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Dilansir dari laman BSU Kemnaker, syarat-syarat untuk penerima BSU adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK di atas Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, dan Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Langkah Pengecekan Penerima BSU 2022
Berikut adalah cara mendaftar dan mengecek status penerima BSU 2022.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id.
2. Daftar akun Anda. Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran lalu aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.
3. Login ke dalam akun.
4. Lengkapi profili biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek notifikasi untuk melihat status Tahap 1 (Calon), Tahap 2 (Penetapan), atau Tahap 3 (Penyaluran).
Pada Tahap 1, pekerja telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada Tahap 2, pekerja telah resmi ditetapkan sebagai penerima BSU. Pada Tahap 3, dana BSU telah disalurkan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus di wilayah Aceh).
Perbedaan Status Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan dan Website SiapKerja
Dilansir dari akun Instagram Kemnaker, terdapat 2 tahapan dalam screening data BSU 2022, yaitu:
1. Screening BPJS Ketenagakerjaan
Screening ini akan memeriksa apakah calon penerima termasuk WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP/UMK.
JIka data calon penerima sudah sesuai, pendaftar akan mendapat notifikasi lolos sebagai calon penerima BSU 2022 di website BPJS Ketenagakerjaan.
2. Screening Kemnaker
Pada screening ini akan diperiksa apakah ada anomali data, calon peserta telah mengikuti program bantuan pemerintah lainnya, dan apakah peserta merupakan PNS, TNI, atau Polri.
Jika data tidak sesuai, maka pendaftar akan mendapat notifikasi bahwa mereka tidak berhak menerima BSU 2022 pada website SiapKerja
Penyebab Notifikasi BSU 2022 Berhenti di Tahap 1
Dilansir dari akun Instagram Kemnaker, jika pendaftar masih berada dalam status Calon Penerima, kemungkinan disebabkan karena beberapa kasus, yaitu:
1. Setelah Bank Himbara melakukan verifikasi dan validasi atas rekening calon penerima BSU, terdapat Bank similarity kurang dari 70%.
2. Rekening calon penerima pasit/dormant/tidak aktif.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari