Menuju konten utama

Alasan Kenapa Status BSU 2022 Masih Calon & Proses Penyalurannya

Menurut Menaker Ida Fauziyah, salah satu alasan mengapa status BSU tersebut masih calon bisa jadi karena adanya masalah pada rekening penerima.

Alasan Kenapa Status BSU 2022 Masih Calon & Proses Penyalurannya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) berbincang dengan sejumlah pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Krisna Oleh-Oleh Bali di kawasan Kuta, Badung, Bali, Selasa (13/9/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini sudah memasuki tahap kelima. Kendati demikian, masih ada penerima yang belum bisa mencairkan dana BSU dan statusnya masih calon hingga saat ini.

Status masih calon penerima yang tercantum platform BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker menandakan bahwa dana BSU belum dikirim kepada penerima. Hal tersebut bisa terjadi karena beberapa alasan, termasuk adanya kendala pada rekening penerima yang tidak aktif.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, penerima BSU yang statusnya masih calon disarankan untuk menunggu pengiriman dana dan cek kembali rekening bank himbaranya apakah masih aktif atau tidak.

"Saya kira teman-teman (calon penerima) sekali lagi cek kembali rekeningnya. Jika benar-benar rekeningnya masih aktif maka insyaallah pasti akan sampai," katanya melalui podcast yang dirilis Kemnaker pada Kamis (13/10/2022).

Lebih lanjut, Ida juga mengungkapkan bahwa calon penerima BSU yang rekeningnya sudah tidak aktif untuk tidak perlu khawatir. Hal ini karena dana BSU nantinya dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

"Kesempatannya masih terbuka. Kami akan salurkan (dana BSU) melalui PT Pos Indonesia," jelas Ida.

Alasan Mengapa BSU 2022 Tidak Bisa Cair

Sebelumnya, Kemnaker sempat merilis sejumlah kendala yang menyebabkan BSU 2022 tidak bisa dicairkan ke rekening penerima.

Mengutip Instagram @Kemnaker berikut beberapa alasan mengapa pekerja tidak kunjung menerima BSU 2022:

  • Pekerja tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU;
  • Pekerja sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, sedang dibekukan, tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau tidak terdaftar.

Calon penerima BSU dapat memantau status penerimaan melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id. Jika di laman BSU Kemnaker muncul pemberitahuan "Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022" maka pekerja jelas adalah penerima BSU.

Selanjutnya, platform tersebut juga akan memuat pemberitahuan terkait status penyaluran BSU yang seharusnya diterima, apakah BSU tersebut sedang tahap transfer atau sudah dicairkan.

Proses Penyaluran BSU 2022

BSU 2022 disalurkan dengan melibatkan serangkaian proses di beberapa lembaga dan kementerian. Berikut proses penyaluran BSU seperti yang disampaikan oleh Kemnaker:

  1. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima yang memenuhi syarat menerima BSU ke Kemnaker.
  2. Kemnaker akan menerima data calon penerima BSU yang memenuhi syarat dari BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian dilakukan check dan pemadanan.
  3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnaker akan mengembalikan data tersebut untuk diperbaiki kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Data hasil check dan pemadanan oleh Kemnaker akan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dilakukan proses pencairan.
  5. KPPN menyalurkan dana BSU ke bank Himbara, BSI, dan PT Pos Indonesia untuk kemudian dicairkan oleh masing-masing penerima manfaat.

Baca juga artikel terkait BSU 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora