Menuju konten utama

Kemenhub Temukan 27 Bus Tak Layak Jalan Layani Libur Nataru

Dari 27 kendaraan tersebut, 12 unit kartu pengawasannya tidak aktif, 16 unit tidak berizin, sisanya melanggar lebih dari satu jenis pelanggaran.

Kemenhub Temukan 27 Bus Tak Layak Jalan Layani Libur Nataru
Konferensi pers Kemenhub bersama Jasa Marga terkait persiapan libur natal dan tahun baru (Kemenhub)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 85 unit armada bus di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dari 20 hingga 21 Desember 2025.

Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa terdapat 27 kendaraan yang dianggap tidak layak jalan. "Dari 85 unit armada bus yang diperiksa ditemukan sebanyak 58 bus memenuhi aspek administrasi serta kelaikan teknis laik jalan. Sementara 27 kendaraan lainnya ditemukan pelanggaran," kata Aan dalam keterangan pers pada Minggu (21/12/2025).

Aan menjelaskan bahwa dari 27 kendaraan tersebut sebanyak 7 unit armada bus tidak laik jalan dengan masa uji berkala yang sudah habis. Sebanyak 12 kendaraan kartu pengawasannya sudah tidak aktif serta 16 kendaraan tidak berizin karena tidak memiliki Kartu Pengawasan. Delapan dari 27 kendaraan melanggar lebih dari satu jenis pelanggaran.

Kemenhub memulai penindakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari teguran, penilangan, hingga penghentian operasional sementara.

"Kami juga berusaha setiap kali ada kegiatan seperti ini kami sediakan bus pengganti bagi kendaraan yang tidak laik jalan. Tadi sudah ada penumpang yang kami alihkan ke bus pengganti. Hal ini dilakukan sebagai bentuk layanan Ditjen Hubdat agar masyarakat bisa selamat sampai tujuan dan meminimalisir risiko kecelakaan," jelasnya.

Dia menjelaskan kegiatan inspeksi keselamatan armada bus pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 telah dilakukan sejak tanggal 7 November 2025 dengan empat titik lokasi yaitu Terminal Tipe A, Pool Bus, jalan-jalan rawan kecelakaan menuju lokasi wisata dan lokasi - lokasi wisata.

"Rest Area KM 45A Ciawi ini merupakan salah satu titik jalan menuju lokasi-lokasi wisata di daerah Puncak Bogor dan Sukabumi sehingga menjadi titik fokus dilakukannya kegiatan pengawasan dan penindakan," jelasnya.

Dirinya menambahkan pengawasan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan perizinan operasional kendaraan, kelaikan jalan (uji KIR), kepatuhan terhadap trayek, serta kelengkapan administrasi pengemudi. Selain itu, petugas juga memastikan pemenuhan aspek keselamatan, seperti kondisi teknis kendaraan, kapasitas angkut, serta kesiapan pengemudi dalam melayani penumpang.

"Kami mengimbau seluruh operator bus dan pengemudi angkutan orang agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, memastikan kondisi kesehatan pengemudi serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait NATARU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Rina Nurjanah