tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengusulkan perluasan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga menjangkau siswa TK. Lantas, mulai kapan akan disalurkan dan apa saja persyaratannya?
Usulan PIP untuk murid TK sebelumnya disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. Selain untuk anak TK, Mendikdasmen juga mengusulkan kenaikan besaran PIP untuk jenjang SD dan SMP.
"Dengan tujuan membantu pembiayaan peserta didik dari keluarga tidak mampu yakni 25 persen termiskin," kata Mu'ti pada Selasa (26/8/2025).
Komisi X DPR RI memastikan akan memantau pengusulan PIP untuk TK tersebut. Sebab, progra ini berpotensi tidak bisa dilaksanakan lantaran tambahan anggaran untuk Kemendikdasman tahun depan hanya Rp400 miliar.
“Dan kami tentunya akan terus berjuang bersama-sama untuk memastikan hal-hal yang strategis yang belum teralokasi pada anggaran 2026 ini untuk bisa mendapatkan dukungan pembiayaan," kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, pada Senin (15/9/2025).
"Misalnya pertama kami mengusulkan adanya dana PIP untuk tingkat TK, jadi 1 tahun sebelum sekolah dasar,” tambah dia.
Menurut Hetifah, pengusulan adanya PIP untuk siswa TK tersebut menjadi langkah penting dalam rangka mendukung wacana wajib belajar 13 tahun.
Kapan PIP TK Disalurkan dan Berapa Besarannya?
Program bantuan PIP untuk siswa TK sejauh ini baru sampai tahap pengusulan. PIP TK diwacanakan akan mulai disalurkan pada tahun 2026 mendatang. Sesuai wacana pula, besaran dana PIP TK ialah Rp450 ribu per tahun untuk setiap siswa dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu.
Sementara itu, wacana lain ialah menaikan besaran PIP untuk SD dan SMP. Bagi jenjang SD, besaran dana naik dari Rp450 ribu menjadi Rp600 ribu per siswa per tahun. Sedangkan untuk SMP, besaran naik dari Rp750 ribu menjadi Rp1 juta per siswa per tahun.
Hanya saja, Kemendikdasmen sejauh ini baru mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp400 miliar untuk 2026 atau totalnya menjadi Rp55,4 triliun. Besaran itu sesuai yang disepakati dalam rapat Panja Belanja Pemerintah Pusat (BPP) pada 11 September 2025.
“Alokasi anggaran program dan sasaran program prioritas yang sudah disepakati pada pembahasan rapat kerja 3 september tidak mengalami perubahan seperti prorgam PIP, aneka tunjangan guru non-ASN, PPG, dan pendidikan profesi guru dan bantuan pendidikan S1 dan D4, penjaminan mutu pendidikan dan prioritas lainnya,” tutur Mu'ti dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Senin (15/9/2025).
Cara Mengecek Penerima PIP Kemendikdasmen
Cara mengecek status penerima PIP Kemendikdasmen bisa dilakukan secara online melalui website resmi yang tersedia. Laman tersebut bisa diakses melalui berbagai perangkat.
Cara untuk mengecek status penerima PIP Kemendikdasmen sebagai berikut:
- Buka laman resmi pada link pip.kemendikdasmen.go.id
- Lalu pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Kemudian masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Lalu masukan kode verifikasi atau captcha yang muncul
- Kemudian klik “Cek Penerima PIP”
- Selanjutnya informasi tentang siswa, sekolah, status penerima , dan status pencarian dana akan ditampilkan
Syarat Penerima Beasiswa PIP Kemendikdasmen
Sejauh ini program PIP disalurkan dari jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat. Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh siswa yang ingin menerima dana bantuan PIP Kemendikdasmen. Beberapa diantaranya adalah siswa berusia 6-21 tahun dan mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berikut adalah rincian syarat penerima PIP kemendikdasmen:
1. Siswa berusia 6 hingga 21 tahun yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Siswa berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk dengan pertimbangan kondisi tertentu seperti:
- Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
- Anak yang putus sekolah dan diharapkan dapat kembali melanjutkan pendidikan
- Anak yang terdampak bencana alam atau musibah
- Mengalami kelainan fisik
- Orang tua korban PHK
- Tinggal di daerah konflik
- Anak dari orang tua terpidana atau yang sedang berada di lapas
- Tinggal serumah dengan lebih dari tiga saudara kandung
*Bagi pembaca yang ingin mengakses kumpulan artikel terkait bantuan sosial lainnya, bisa melalui tautan berikut ini:
Link Artikel Bantuan Sosial
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





























