Menuju konten utama

Penjelasan Bakom soal RI Wajib Ikut jika AS Boikot Negara Lain

Pemerintah menegaskan ketentuan mewajibkan RI ikut AS boikot negara lain berlaku apabila sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia.

Penjelasan Bakom soal RI Wajib Ikut jika AS Boikot Negara Lain
Fithra Faisal Hastiadi dalam konferensi pers di kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (25/2/2026). tirto.id/Naufal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Fithra Faisal Hastiadi, menjelaskan maksud dari salah satu klausul perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS) yang mengharuskan RI ikut serta apabila AS menerapkan boikot atau sanksi ekonomi terhadap negara lain.

Menurut Fithra, ketentuan tersebut baru berlaku apabila sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia. Menurutnya, Indonesia masih punya peluang untuk menegosiasikan klausul tersebut apabila tak sesuai kepentingan nasional RI.

“Misalnya US menerapkan tarif, kuota, sanksi, atau whatsoever terhadap negara tertentu dan US memberikan notifikasi terhadap Indonesia dan Indonesia seharusnya mengikuti ya untuk se-inline dengan Amerika Serikat,” kata Fithra dalam konferensi pers di kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

“Itu, kan, tunduk pada kepentingan nasional. Jadi, dalam hal ini kita (RI) punya escape clause. Escape clause-nya adalah selama itu tidak mengganggu national interest kita,” lanjutnya.

Fithra menerangkan salah satu kepentingan nasional Indonesia saat ini adalah menjalin hubungan baik dengan semua negara-negara di dunia.

Apabila kepentingan nasional itu terusik ketika Indonesia diwajibkan mengikuti AS menerapkan sanksi ekonomi ke negara lain, RI seharusnya mampu bersikap.

“Apa sih national interest kita? Adalah tetap berteman dengan Cina, tetap berteman dengan negara-negara lain. Itu, kan, juga bagian dari national interest. Yang mana ini satu hal yang sangat bisa didiskusikan lagi,” tuturnya.

Fithra menegaskan Indonesia akan tetap memiliki ruang negosiasi dengan AS untuk membicarakan klausul-klausul perjanjian lainnya yang dianggap merugikan. Menurutnya, ruang negosiasi itu akan tersedia melalui pembentukan Council on Trade and Investment (Dewan Perdagangan dan Investasi).

“Ini nanti, kan, akan dibentuk nih ya, Council on Trade and Investment. Sebenarnya Council on Trade and Investment ini adalah untuk diskusi-diskusi hal-hal yang sifatnya misalnya ketika, oh trade balance-nya ini sudah enggak imbang lagi nih, itu bisa didiskusikan lagi,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PERJANJIAN DAGANG atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama