Menuju konten utama

Tahan Ijazah Karyawan Resmi Dilarang, Ini Ketentuannya

Menaker, Yassierli, mengeluarkan SE pelarangan penahanan ijazah oleh perusahaan. Cek isi SE dan alasan kenapa penahanan ijazah harus dilakukan.

Tahan Ijazah Karyawan Resmi Dilarang, Ini Ketentuannya
Ilustrasi ijazah. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan larangan praktik penahan dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan, termasuk ijazah karyawan. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Keputusan tersebut juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Larangan penahanan ijazah dilakukan untuk memberikan pelindungan yang lebih baik bagi pekerja. Selain itu, juga mendorong terciptanya hubungan kerja yang adil serta berkeadilan.

Menaker, Yassierli, mengatakan penahanan ijazah kerap dilakukan lantaran perusahaan merasa perlu mendapatkan jaminan bahwa seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu. Alasan lain ialah jaminan dihutang antara pengusaha dan bekerja atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh bekerja yang bersangkutan. Namun menurutnya, pekerja selama ini menjadi pihak yang berada di posisi lebih lemah.

“Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral serta berdampak pada kerja dan produktivitasnya,” ujar Yassierli dalam konferensi pers.

Tahan Ijazah Karyawan Dilarang Kemnaker, Begini Penjelasannya

Larangan penahanan ijazah dilakukan, lantaran selama ini praktik tersebut mengekang para pekerja. Tindakan penahanan ijazah juga dianggap mempersulit pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan pekerja tidak dapat memanfaatkan ijazahnya sesuai dengan fungsi yang seharusnya.

Sehingga, SE dikeluarkan demi memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

SE Menaker M/5/HK.04/V/2025 ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia. Selanjutnya, gubernur punya kewenangan untuk menyampaikan SE kepada bupati dan wali kota. Pihak-pihak tersebut mesti melakukan pembinaan dan pengawasan terkait praktik penahanan ijazah.

"Melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja,” kata Yassierli.

Terdapat 3 poin penting terkait larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lain yang termuat dalam SE M/5/HK.04/V/2025. Berikut di antaranya:

1. Pemberi kerja tidak diperbolehkan untuk meminta atau menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk mendapatkan pekerjaan. Dokumen pribadi tersebut termasuk dokumen asli seperti sertifikat keterampilan, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan surat kepemilikan kendaraan.

2. Pemberi kerja dilarang untuk menghalangi atau menghambat pekerja dalam usaha mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

3. Para calon pekerja dan pekerja diharuskan untuk mencermati dan memahami isi kontrak kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang meminta penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

Hal-Hal yang Dikecualikan Pada Penahanan Ijazah Karyawan

Selain 3 poin penting terkait pelarangan penahanan ijazah, SE Menaker M/5/HK.04/V/2025 juga berisi pengecualian yang termuat dalam poin ke-4. Pengecualian itu dimaksudkan bahwa perusahaan bisa menahan ijazah, tetapi dengan persyaratan yang ketat. Berikut isi pengecualian pelarangan penahanan ijazah karyawan:

4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ljazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut harus diperoleh melalui program pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan kontrak kerja tertulis;

b. Pemberi kerja diwajibkan untuk memastikan keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan serta memberikan kompensasi kepada pekerja jika ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut mengalami kerusakan atau hilang.

Baca juga artikel terkait UNDANG-UNDANG atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dicky Setyawan