tirto.id - Berdasarkan kalender nasional yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama, bulan Mei 2025 terdapat cukup banyak hari libur. Sejumlah hari besar keagamaan terjadi pada bulan Mei 2025, selain itu juga Pemerintah memberlakukan cuti bersama yang berdekatan dengan hari besar tersebut.
Momen hari libur nasional itu dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk sekedar rehat dari rutinitas harian. Bila menginginkan libur yang lebih panjang dan lebih efektif dalam memanfaatkan momen libur, maka dapat mulai merencanakan untuk menambah libur dengan mengambil hak cuti.
Daftar Libur Mei 2025
1. Tanggal Merah Bulan Mei 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri pada bulan Mei 2025, terdapat sejumlah hari libur nasional yang telah ditetapkan. Berikut ini daftar tanggal libur di bulan Mei 2025:• Kamis, 1 Mei 2025: Peringatan Hari Buruh Internasional
Peringatan hari buruh merupakan penghormatan bagi perjuangan buruh. Penetapan hari buruh berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh. Hari buruh diperingati dan ditetapkan sebagai hari libur nasional di sejumlah negara termasuk Indonesia.• Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
Hari Raya Waisak merupakan hari suci umat Budha yang diperingati setiap tahunnya. Hari Raya Waisak memperingati tiga peristiwa besar kehidupan Siddharta Gautama, yakni kelahiran, pencerahan, dan wafatnya.• Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
Kenaikan Isa Almasih merupakan hari besar umat Kristiani sebagai peringatan peristiwa naiknya Yesus Kristus ke surga. Peristiwa tersebut terjadi 40 hari setelah Kebangkitan Yesus, di mana disaksikan oleh murid-murid-Nya.2. Cuti Bersama Bulan Mei 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri pada bulan Mei 2025, terdapat 2 hari libur cuti bersama yang telah ditetapkan. Berikut ini daftar tanggal libur cuti bersama di bulan Mei 2025:• Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Waisak 2569 BE
Cuti bersama diberikan sebagai waktu tambahan setelah perayaan Hari Raya Waisak yang jatuh pada tanggal 12 Mei 2025.• Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama memperingati Kenaikan Yesus Kristus
Cuti bersama diberikan sebagai waktu tambahan setelah memperingati Kenaikan Yesus Kristis 29 Mei 2025.3. Libur Khusus Bulan Mei 2025
Libur khusus atau libur fakultatif juga ditetapkan pada beberapa hari di bulan Mei 2024. Penetapan libur fakultatif pada 2 Mei 2025 ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor B-128/DJ.VI/BA.03.1/10/2024 perihal Hari Libur Nasional, Libur Fakultatif dan Cuti Bersama terdapat 2 hari libur fakultatif di bulan Mei 2025 yakni pada:- Jumat 2 Mei 2025: Hari Penampahan Kuningan
- Sabtu 3 Mei 2025: Hari Raya Kuningan

Strategi Pilih Tanggal Terbaik Ambil Cuti Mei 2025
Demi memaksimalkan sejumlah hari libur nasional, cuti bersama, dan libur fakultatif pada bulan Mei 2025, terdapat beberapa rekomendasi pengajuan cuti agar libur menjadi lebih panjang. Berikut adalah beberapa rekomendasi yang dapat dicoba:
Kamis, 1 Mei 2025: Libur nasional Hari Buruh Internasional
Jumat, 2 Mei 2025: Rekomendasi cuti/ Libur khusus bagi umat Hindu
Sabtu, 3 Mei 2025: Libur akhir pekan / Libur khusus bagi umat Hindu
Minggu, 4 Mei 2025: Libur akhir pekan
Sabtu, 10 Mei 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 11 Mei 2025: Libur akhir pekan
Senin, 12 Mei 2025: Libur nasional Hari Raya Waisak
Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama
Rabu, 14 Mei 2025: Rekomendasi cuti
Kamis, 15 Mei 2025: Rekomendasi cuti
Jumat, 16 Mei 2025: Rekomendasi cuti
Sabtu, 17 Mei 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 18 Mei 2025: Libur akhir pekan
Sabtu, 24 Mei 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 25 Mei 2025: Libur akhir pekan
Senin, 26 Mei 2025: Rekomendasi cuti
Selasa, 27 Mei 2025: Rekomendasi cuti
Rabu, 28 Mei 2025: Rekomendasi cuti
Kamis, 29 Mei 2025: Libur nasional Kenaikan Isa Almasih
Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama
Sabtu, 31 Mei 2025: Libur akhir pekan
Apakah Cuti Bersama Mengurangi Jatah Cuti?
Meskipun pada Mei 2025 terdapat banyak hari libur termasuk cuti bersama yang dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan liburan yang panjang. Namun perlu diketahui bahwa cuti bersama merupakan bagian dari hak cuti tahunan, sehingga apabila pekerja libur pada saat cuti bersama maka akan mengurangi cuti tahunan yang didapatkan.
Aturan bahwa cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tersebut berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Sehingga pekerja yang masih bekerja di periode cuti bersama tidak akan mempengaruhi hak cuti tahunan yang dimiliki.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id




























