tirto.id - Masyarakat Indonesia khususnya para tenaga kerja perlu memahami isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Dokumen regulasi tersebut dapat dibaca secara lengkap dengan diunduh lewat link dalam artikel ini.
Pemerintah pada Jumat, 7 Februari 2025 telah mengeluarkan dan memberlakukan PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Regulasi tersebut berisi sejumlah aturan penting bagi pekerja/buruh, di antaranya aturan mengenai pekerja/buruh yang terkena PHK bisa mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama 6 bulan.
Selain itu, batas waktu pengajuan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang terkena PHK diperpanjang menjadi 6 bulan, yang mana sebelumnya hanya 3 bulan. Lantas, apa saja poin-poin penting yang terdapat dalam PP Nomor 6 Tahun 2025? Simak dalam bagian selanjutnya.
Isi Poin Penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025
PP Nomor 6 Tahun 2025 tercantum dalam dokumen yang terdiri dari 16 halaman. Berikut rangkuman beberapa isi poin penting dalam regulasi tersebut.
1. Penambahan Pemberian Uang Tunai
Dalam pasal 21 ayat 1 PP Nomor 6 Tahun 2025 diatur besaran uang tunai yang diterima oleh pekerja/buruh yang terkena PHK sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan.Pemberian uang tunai ini lebih besar dibanding sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 37 tahun 2021, yakni hanya sebesar 45 persen dari upah selama 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah selama 3 bulan berikutnya.
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta.
Apabila upah terakhir pekerja/buruh melebihi batas upah yang ditetapkan tersebut, maka dasar pembayaran uang tunai mengikuti batas upah yang ditetapkan.
2. Perpanjangan Batas Waktu Pengajuan Klaim JKP
Berdasarkan pasal 40 PP Nomor 6 Tahun 2025, pekerja/buruh diberikan batas waktu selama 6 bulan sejak terkena PHK untuk mengajukan klaim manfaat JKP.Batas waktu ini lebih lama dibanding sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang hanya memiliki batas waktu 3 bulan.
3. Ketentuan Kehilangan Klaim JKP
Dalam pasal 40 PP Nomor 6 Tahun 2025 disebutkan, pekerja/buruh yang tidak mengajukan klaim JKP hingga batas waktu 6 bulan, maka manfaat JKP akan hilang atau tidak bisa diambil.Selain itu, klaim manfaat JKP juga akan hilang apabila pekerja/buruh sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.
4. Pengurangan Iuran JKP
Berdasarkan pasal 11 ayat 2 PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP yang wajib dibayarkan setiap bulan, yakni sebesar 0,36%.Ketentuan besaran iuran ini lebih kecil dibanding ketentuan sebelumnya yang diatur dalam pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, yakni sebesar 0,46%.
5. Jaminan Pembayaran JKP Pekerja di Perusahaan Pailit atau Tutup
BPJS Ketenagakerjaan akan tetap membayarkan manfaat JKP terhadap pekerja/buruh meski perusahaan pekerja/buruh dinyatakan pailit atau tutup dan menunggak iuran JKP paling lama 6 bulan.Ketentuan jaminan pembayaran manfaat JKP ini tercantum dalam pasal 39A PP Nomor 6 Tahun 2025. Meski demikian, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Jaminan Pembayaran JKP Meski Terjadi Tunggakan Iuran
Berdasarkan pasal 39 PP Nomor 6 Tahun 2025 pekerja/buruh wajib mendapatkan manfaat KJP meski pengusaha menunggak iuran JKK sebagai pendanaan JKP selama 3 bulan terturut-turut dan terjadi PHK.Link Unduh Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih detail mengenai isi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 dapat mengunduhnya melalui link berikut:
Link Unduh PP Nomor 6 Tahun 2025 - PDF
PP Nomor 6 Tahun 2025 dibuat sebagai perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021. Maka itu, untuk memahami lebih detail mengenai perubahan ketentuan dan aturan terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, masyarakat dianjurkan membaca PP Nomor 37 Tahun 2021 dan membandingkannya dengan PP Nomor 6 Tahun 2025.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra