tirto.id - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pelantikan kepala daerah hasil dari Pilkada 2024. Simak isi regulasi tersebut dalam artikel ini.
Perpres Nomor 13 Tahun 2025 ini ditetapkan pada Selasa, 17 Februari 2025. Aturan ini menyebut bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Pelantikan kepala daerah terpilih rencananya bakal dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025. Keputusan ini bertujuan untuk menyelaraskan masa jabatan kepala daerah agar lebih efektif.
Pemerintah berharap dengan adanya pelantikan serentak, koordinasi antar daerah dapat berjalan lebih baik. Hal ini juga membantu dalam penyusunan kebijakan daerah yang lebih sinkron.
Selain itu, proses pelantikan akan diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol resmi. Pemerintah daerah wajib menyesuaikan segala persiapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk pelantikan di daerah dengan kondisi khusus, jadwal dapat disesuaikan. Namun, hal ini harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat terlebih dahulu.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2025
Berdasarkan Pasal 22A Perpres Nomor 13 Tahun 2025, pelantikan kepala daerah meliputi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dari hasil
pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada Kamis, 20 Februari 2025, dalam hal ini:
- Tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahtun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
- Terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Isi Perpres Nomor 13 Tahun 2025
Perpres Nomor 13 Tahun 2025 berisi ketentuan terkait waktu, mekanisme, dan prosedur pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2025. Berikut beberapa poin utama yang diatur dalam perpres ini:
- Pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan secara serentak pada 20 Februari 2025, kecuali daerah tertentu yang memiliki kondisi khusus.
- Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas koordinasi dan pelaksanaan pelantikan di tingkat nasional.
- Setiap kepala daerah wajib memenuhi seluruh syarat administratif sebelum pelantikan, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan hukum lainnya.
- Proses pelantikan akan dilakukan secara hybrid, baik secara langsung maupun daring bagi daerah yang memiliki kendala geografis atau bencana alam.
- Kepala daerah yang tidak hadir pada jadwal pelantikan akan diberikan waktu tambahan, namun harus melalui prosedur resmi untuk mendapatkan izin penundaan.
- Pemerintah daerah wajib menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan agar proses pelantikan berjalan lancar tanpa kendala.
Link Unduh Perpres Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pelantikan Kepala Daerah
Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dimuat dalam dokumen 6 halaman.
Dengan memahami isi Perpres Nomor 13 Tahun 2025, masyarakat dan pemangku kebijakan dapat mempersiapkan pelaksanaan pelantikan kepala daerah secara lebih baik. Untuk mengakses dan mengunduh Perpres Nomor 13 Tahun 2025 secara lengkap, melalui tautan berikut ini:
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra