Menuju konten utama

Isi UU Kejaksaan Terbaru, Kontroversi, dan Link Unduh PDF

DPR RI menjadikan Revisi Undang-undang Kejaksaan masuk Prolegnas 2025. Simak kontroversi yang timbul atas revisi UU tersebut.

Isi UU Kejaksaan Terbaru, Kontroversi, dan Link Unduh PDF
Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan Rasunan Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019). FOTO/Kasipenkum Kejati DKI Jakarta/pri.

tirto.id - Revisi Undang-undang (UU) Kejaksaan menimbulkan sejumlah kontroversi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memasukkan UU tentang Perubahan Kedua atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI, sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Revisi UU Kejaksaan merupakan inisiasi DPR RI. Revisi UU Kejaksaan merupakan tindak lanjut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan ‘peninjauan kembali (PK)’, sebagaimana tertuang di huruf h Pasal 30C UU 11/2021 tentang Perubahan 16/2004 tentang Kejaksaan.

“Undang-Undang 16/2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 dan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat,” tulis E-Media DPR RI.

“Sehingga Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 perlu dilakukan,” tambah E-Media DPR RI, menyangkut urgensi revisi UU.

PK di huruf h Pasal 30C UU 11/2021 tentang Perubahan UU 16/2004 tentang Kejaksaan, telah dianulir melalui putusan Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023. Huruf h Pasal 30C tersebut merupakan pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 30 dan Pasal 31 dalam UU 16/2004, yakni pada angka 27 dalam BAB III tentang Tugas dan Wewenang Kejaksaan.

“Penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh Jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum”, tulis MK dalam pertimbangan hukumnya.

Revisi UU Kejaksaan di Prolegnas DPR RI 2025

Revisi UU Kejaksaan tentang Perubahan Kedua atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI, menjadi kontroversi karena dikhawatirkan akan memberikan kewenangan berlebih bagi Kejaksaan.

Sementara itu, ada sejumlah pasal UU Kejaksaan yang dinilai telah memberi kewenangan luas tersebut. Seperti Pasal 30B yang menyebutkan Jaksa memiliki kewenangan dalam bidang intelijen, seperti menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

Selain itu, Pasal 8 Ayat 5, menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung,” tulis ayat tersebut.

Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat, seperti disebutkan CNN, menilai pasal-pasal tersebut perlu dikaji ulang. Sebab, kewenangan yang luas itu berpotensi disalahgunakan. Bahkan menimbulkan impunitas hukum.

Pendiri Haidar Alwi Institute R. Haidar Alwi juga mengkritik sejumlah kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Seperti misalnya soal fungsi penyelidikan. Menurutnya, penyimpangan kewenangan seperti inilah yang ingin dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dengan kedok asas dominus litis (pengendali perkara).

"Pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Padahal, baik dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan asas hukum lex specialis, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum," ujarnya.

Link UU Kejaksaan Terbaru

Revisi UU Kejaksaan yang diwacanakan dalam Prolegnas 2025, menyertakan materi muatan perubahan. Di antaranya, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, Kejaksaan dengan kuasa khusus bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di semua lingkungan peradilan.

Hal itu baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, maupun kepentingan umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, ialah dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Lalu, melaksanakan ketentuan pada ayat (1) Kejaksaan membentuk Badan Pemulihan Aset. Dan ketentuan mengenai pembentukan Badan Pemulihan Aset diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

Poin perubahan tersebut turut terkait hal selain tugas dan kewenangan menyelenggarakan kesehatan yustisial Kejaksaan, untuk serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi dan kompensasinya serta melakukan mediasi penal serta persyaratan mediasi penal dan penarikan penuntutan.

Kemudian, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya serta badan hukum publik atau badan usaha yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh Pemerintah dan dihapuskannya kewenangan peninjauan kembali.

Berikut ini link UU Kejaksaan terbaru yang masuk dalam Prolegnas DPR:

LINK UU KEJAKSAAN 11 TAHUN 2021

LINK UU KEJAKSAAN 16 TAHUN 2004

Baca juga artikel terkait DPR atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Hukum
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Dipna Videlia Putsanra