Menuju konten utama

Pemerintah Moratorium KUR UMKM di Aceh-Sumut-Sumbar usai Bencana

Moratorium diberlakukan terhadap seluruh KUR UMKM yang mencakup penundaan pembayaran bunga maupun kredit.

Pemerintah Moratorium KUR UMKM di Aceh-Sumut-Sumbar usai Bencana
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Pondok Indah Mall (PIM) I, Jakarta Selatan, Jum’at (26/12/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah memutuskan melakukan moratorium Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).

Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban pelaku usaha sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi daerah. Menurut Airlangga, moratorium diberlakukan terhadap seluruh KUR UMKM di tiga provinsi tersebut, mencakup penundaan pembayaran bunga maupun cicilan kredit.

“Seluruh KUR UMKM di 3 provinsi yaitu di Sumatra Utara, di Aceh dan Sumbar di moratoriumkan pembayaran bunga maupun cicilannya,” kata Airlangga di Pondok Indah Mall (PIM) I, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan relaksasi KUR pasca bencana akan segera disosialisasikan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, yang dijadwalkan akan turun langsung ke Aceh. Sosialisasi tersebut dilakukan setelah melalui periode pemetaan dampak bencana terhadap pelaku UMKM di daerah.

Selain moratorium, Airlangga juga menyebut pemerintah menyiapkan skema stimulus lanjutan berupa kemudahan akses KUR bagi debitur baru maupun kreditur terdampak. Pemerintah akan terus melakukan monitoring guna mempercepat pemulihan usaha pascabencana.

“Dan pemerintah terus melakukan monitoring untuk percepatan pemulihan bagi KUR baru kreditur atau debitur kur baru yaitu per 1 Januari 2026 sampai 31 desember 2026,” kata dia.

Airlangga mengungkapkan, untuk KUR baru yang disalurkan dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026, pemerintah memberikan insentif suku bunga sebesar 0 persen. Selanjutnya, pada 2027, katanya, suku bunga KUR akan ditetapkan sebesar 3 persen, sebelum kembali ke level normal 6 persen pada 2028.

“Jadi tingkat suku bunga bagi kur adalah 0 persen dan 2027 3 persen. 2028 kembali ke 6 persen,” ucapnya.

Kebijakan moratorium dan relaksasi KUR tersebut diharapkan mampu menjaga kelangsungan usaha UMKM yang terdampak bencana, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi regional secara bertahap dan berkelanjutan.

Baca juga artikel terkait PENANGANAN BENCANA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah