Menuju konten utama

Pembangunan Kembali Sumatra Harus Lebih Baik dan Aman

Pemulihan yang dilakukan itu bukan hanya fisik, tapi juga sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan.

Pembangunan Kembali Sumatra Harus Lebih Baik dan Aman
Header Wansus Eko Teguh Paripurno. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pertanyaan terbesar pascabencana banjir dan tanah longsor di Sumatra adalah: bagaimana cara membangun kembali? Dampak dari bencana hidrometeorologi yang menimpa Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025 lalu sungguh destruktif. Nyaris satu juta orang terdampak, membuat mereka harus mengungsi untuk sementara waktu.

Seluruh pihak—baik pemerintah, lembaga negara, LSM, sampai masyarakat setempat—harus bahu membahu melakukan rekonstruksi, guna memulihkan kembali kehidupan seperti sedia kala. Kepemimpinan, komunikasi, dan manajemen yang efektif menjadi kunci agar proses rekonstruksi di Sumatra bisa berjalan optimal.

Diperkirakan butuh waktu tahunan untuk memperbaiki berbagai kerusakan akibat bencana kali ini. Itu pun baru menyangkut hal-hal fisik. Masih ada pemulihan psikologis masyarakat yang juga tak boleh dikesampingkan.

Sampai dengan Jumat (12/12/2025) siang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sudah ada 991 orang yang meninggal dunia, 222 hilang, dan 5.400 lebih mengalami luka-luka akibat bencana di Sumatra. Jumlah orang yang hilang terus berkurang, tetapi korban jiwa bertambah. Hal itu menunjukkan bahwa mereka yang hilang, kini ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Sementara itu, 157.800 lebih rumah warga di 52 kabupaten/kota yang terdampak bencana mengalami kerusakan. Sebanyak 1,2 ribu fasilitas umum, 219 fasilitas kesehatan, 581 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, 290 gedung/kantor, dan 498 jembatan juga ikut rusak.

Meskipun memiliki konteks berbeda, membandingkan bencana hidrometeorologi yang terjadi di Sumatra saat ini dengan bencana tsunami yang menimpa Aceh pada 2004 silam agaknya tidak jauh. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, bahkan mengatakan Aceh saat ini tengah mengalami “tsunami kedua”.

“Aceh sekarang tsunami kedua. Inilah tugas kita untuk melayani mereka-mereka yang terdampak,” ujar Mualem dengan lirih di kawasan Peusangan, Bireuen, Aceh, pada Sabtu (29/11/2025).

Namun, penanganan bencana di Sumatra yang diterapkan pemerintah pusat saat ini berbeda dengan apa yang terjadi pada Tsunami Aceh 2004. Kali ini, pemerintah urung menetapkan status darurat bencana nasional. Akibatnya, dalam upaya melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi, tentu akan ada sejumlah keterbatasan yang dihadapi oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Meski begitu, sebenarnya sudah ada kerangka kerja dalam pemulihan pascabencana yang ditetapkan oleh Kantor Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pengurangan Risiko Bencana (UNISDR). Kerangka kerja itu diberi nama Build Back Better (BBB).

Pengamat kebencanaan dan akademisi UPN Veteran Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno, mengatakan pemerintah diharapkan bisa menerapkan prinsip BBB itu dalam merekonstruksi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pascabencana. Pasalnya, prinsip itu merupakan mandat global dari PBB yang perlu ditaati.

“Secara teori, prinsip yang harus dipegang pemerintah dan siapa pun pelaku rehabilitasi dan rekonstruksi atau pemulihan itu adalah ‘build back better, safer, and greener’. Ini mandat global. Bukan slogan, tapi kerangka kerja yang dimandatkan,” ujar Eko saat dihubungi Tirto pada Rabu (10/12/2025).

Eko juga memandang perlu dibentuk sebuah badan ad-hoc yang khusus memimpin operasi rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumatra, mirip seperti Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias yang dibentuk pada 2005 lalu, untuk mempercepat proses rekonstruksi setelah tsunami 2004.

Simak pandangan Eko terkait apa saja yang perlu dilakukan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra dalam petikan wawancara khusus Tirto dengannya berikut ini.

Dalam melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, fondasi apa yang mestinya jadi pegangan pemerintah?

Secara teori, prinsip yang harus dipegang pemerintah dan siapa pun pelaku rehabilitasi dan rekonstruksi atau pemulihan itu adalah “build back better, safer, and greener”. Ini mandat globalnya. Bukan hanya slogan, tapi kerangka kerja yang dimandatkan oleh Sendai Framework.

Di dalamnya, melekat prinsip-prinsip tentang pengurangan risiko bencana.

Jadi, pembangunan itu enggak boleh sama dengan sebelumnya, tapi harus lebih baik, lebih kuat, lebih aman, dan dengan risiko yang lebih rendah.

Lantas yang kedua, tingkat partisipasi masyarakat harus lebih tinggi. Bahkan, mencapai community driven reconstruction. Jadi, penyintas atau korban itu jangan hanya jadi objek, tapi juga subjek. Contohnya banyak, antara lain dilakukan di Yogyakarta pascagempa bumi 2006. Dan bahkan, sangat mungkin pemulihan itu difasilitasi oleh pemerintah, tapi dilakukan oleh warga.

Lantas, ada prinsip keadilan dan inklusivitas. Enggak boleh meninggalkan kelompok rentan, difabel, dan perempuan yang biasanya paling berisiko, paling terdampak oleh bencana. Tentunya desain-desain infrastrukturnya harus memfasilitasi kebutuhan mereka.

Pemulihan itu juga jangan hanya mengejar kecepatan, tapi juga ketepatan sasaran. Pemulihan yang dilakukan itu bukan hanya fisik, tapi juga sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan.

Dalam praktik, langkah apa yang paling krusial yang sesegera mungkin harus dilakukan pemerintahuntuk memastikan proses pemulihan tidak salah arah?

Dalam beberapa waktu belakangan, harus diakui banyak “kekacauan” di lapangan. Kalau mau kalau mau menjawab kesalahan atau keburukan yang sekarang terjadi itu, dalam 100 hari ke depan harus melakukan validasi satu data. Itu untuk kebutuhan JITUPASNA (pengkajian kebutuhan pascabencana) atau versi sebelum direvisi itu Post Disaster Needs Assessment.

Pendataan itu harus fix dulu. Korban harus jelas by name by address. Kerusakan fisik yang timbul juga dikelompokkan—biasanya kategori rusak berat, sedang, atau ringan.

Lantas, pemerintah memastikan zonasi—di mana boleh dan di mana enggak boleh melakukan rekonstruksi. Ada zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Rekonstruksi jangan sampai ada di tempat yang memang enggak boleh atau zona merah. Di sempadan sungai, misalnya, itu berbahaya karena lebih rawan longsor dan banjir.

Lantas, lokasi yang digunakan untuk rekonstruksi itu juga harus dipastikan jangan sampai malah menambah masalah, terutama urusan tanah. Tidak boleh di tanah sengketa, tapi benar-benar tanah yang clear dan clean.

Salah satu tantangan besar pascabencana adalah penyebaran penyakit. Bagimana seharusnya pemerintah mencegah penyebaran penyakit di tempat-tempat pengungsian?

Setidaknya, harus dilakukan upaya pencegahan. Di masa pascabencana itu, penyebaran penyakit berisiko menjadi bencana kedua. Yang biasanya merebak itu diare, kolera, dan ISPA.

Jadi, penting ada rencana pencegahan dari sisi WASH, yaitu water, sanitation, and hygiene. Sebelum mikir obat, pastikan dulu standar yang dipakai untuk toilet di pengungsian untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, dan termasuk penyandang disabilitas.

Juga perhatikan urusan manajemen sampah. Ini biasanya enggak diurus. Dari mulai jenisnya, tempatnya, pengolahannya, penjadwalannya. Juga perlu adanya upaya-upaya pengurangan risiko ikutan. Kalau tidak, risikonya turut jadi penyebab diare dan kolera.

Fasilitas kesehatan penting untuk segera dibangun kembali. Fasilitas kesehatan itu juga memenuhi standar WASH tadi. Perlu ditekankan bahwa pemenuhan kebutuhan air, sanitasi, kebersihan itu lebih penting sebenarnya dibanding kebutuhan infrastruktur yang lain.

Karena, orang bisa tahan enggak makan sehari, tapi enggak bisa tahan BAB. Jadi, fungsi-fungsi yang berurusan dengan WASH itu dulu harus dipenuhi, setelah itu baru bangun fasilitas dengan ungsi-fungsi yang kaitannya dengan kebutuhan dasar.

Jika menengok pemulihan Aceh pascatsunami 2004, lembaga seperti Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) pernah memainkan peran penting dalam koordinasi lintas sektor. Apakah model lembaga ad-hoc seperti itu masih relevan untuk konteks bencana di Sumatra saat ini?

BRR Aceh-Nias memang praktik baik—penanganan bencana kelas dunia, begitulah. Ia punya kewenangan, tapi di satu sisi juga independen dan fleksibel birokrasinya.

Nah, atas dasar itu, lembaga seperti itu menjadi perlu untuk koordinasi lintas provinsi. Itu untuk mengatasi birokrasi yang berbeda di masing-masing provinsi. Jadi, menurut saya, keberadaan lembaga ad-hoc cukup relevan.

Ada rekomendasi tentang suatu komando nasional yang mengkoordinasikan seluruh proses rekonstruksi di Sumatra. Menurut Anda, apakah langkah itu efektif?

Kalau status kebencanaan di Sumatra ini jadi bencana nasional, itu pasti akan ada komandan penanganan darurat ya. Kalau status penanganannya masih level daerah, yang dimandati tentu bupati atu gubernur.

Kalau ini jadi bencana nasional, Presiden memberi mandat ke seseorang. Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, dia harus bisa mengatur semua kementerian/lembaga itu berjalan pada ikatan yang lebih kuat. Jadi, tentu perlu orang kuat untuk melakukan itu.

Baca juga artikel terkait BANJIR HARI INI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Decode
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi