tirto.id - Wacana pembentukan Kementerian Bencana mengemuka di tengah upaya penanganan bencana Sumatra. Gagasan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, saat rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025) lalu. Selain membentuk kementerian, Utut menyampaikan gagasan sejumlah direktorat jenderal (ditjen) di bawah kementerian baru itu seperti Ditjen Banjir maupun Ditjen Longsor.
“Kalau Ibu bisa ngomong sama Pak Presiden, ada perlunya juga disampaikan mungkin sudah adanya menteri bencana, penanggulangan bencana. Jadi ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir, Dirjen Angin Topan, dan Dirjen satu lagi apa gitu,” kata Utut.
Selain isu bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra, politikus PDIP itu berpendapat, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini yang dinilainya tak dirancang untuk menahan guncangan biaya bencana yang datang tiba-tiba.
Tepatkan Gagasan Pembentukan Kementerian Bencana?
Gagasan pembentukan Kementerian Bencana disorot oleh ahli hukum tata negara (HTN) Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri menegaskan, keberadaan Kementerian Bencana tidak dibutuhkan untuk mempermudah upaya penanggulangan bencana di Tanah Air. Feri juga menilai, keberadaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah cukup menjadi komando dalam penanggulangan bencana.
“Kan sudah ada BNPB. Aktifkan saja dan kasih ke yang profesional mengelolanya,” kata Feri kepada Tirto, Kamis (11/12/2025).
Ahli Manajemen Penanggulangan Bencana Universitas Pembangunan Nasional Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno, juga menilai usulan pembentukan Kementerian Bencana dalam menangani bencana tidak diperlukan. Alih-alih menambah struktur birokrasi seperti kementerian baru, Eko menyarankan perbaikan fungsi, koordinasi, serta pembagian tugas lembaga yang sudah ada.
“Menurut saya sih tidak perlu menambah kementerian baru. Cukup dengan memperhatikan kementerian-kementerian yang ada memberi mandat, dan menyeimbangkan antara tanggung jawab, hak, dan kewajiban di masing-masing kementerian tersebut,” kata Eko saat dihubungi Tirto, Kamis (11/12/2025).
“Serta selalu mendorong mekanisme koordinasi dengan lembaga yang dimandati secara undang-undang, yang berfungsi sebagai koordinator, pelaksana, dan komando yaitu BNPB,” tambah Eko.
Eko mengingatkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana) telah mengamanatkan negara berkewajiban melindungi rakyat dari bencana, mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi bencana serta menetapkan BNPB sebagai lembaga pelaksana tingkat nasional. Sedangkan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bertanggung jawab di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Analis Politik dan Kebijakan Publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS), Adib Miftahul, juga menilai, banyak tantangan apabila gagasan pembentukan Kementerian Bencana dijalankan. Ia beralasan, pemerintah saat ini sudah memiliki banyak kementerian dan lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) maupun kewenangan dalam penanganan bencana, terutama banjir dan longsor.
Adib khawatir, Utut selaku pengusul tidak memahami tugas dan kewenangan yang dimiliki kementerian yang ada, mulai dari tingkat pusat hingga kota/kabupaten dalam penanganan bencana saat mengusulkan pembentukan Kementerian Bencana.
“Jadi kalau ada usulan karena ada bencana banjir dan longsor lalu dibentuk kementerian, ini menurut saya latah saja sebenarnya. Jangan-jangan Pak Utut tidak memahami tupoksi dan kewenangan yang sudah ada pada kementerian hingga turunan ke level kota/kabupaten,” kata Adib saat dihubungi Tirto, Kamis (11/12/2025).
Selain itu, Adib mengingatkan, pembentukan kementerian baru akan membuat masalah baru. Kementerian ini harus berkoordinasi lagi dengan lembaga yang sudah ada. Kemudian, kehadiran Kementerian Bencana memicu pemborosan karena harus membuat struktur hingga pengadaan fasilitas baru.
“Jadi menurut saya cuma hanya menambah-nambah anggaran, memboroskan anggaran, sebenarnya itu tupoksinya sudah ada. Yang paling efisien adalah memaksimalkan kementerian-kementerian sesuai itu foksi kewenangannya masing-masing,” kata Adib.
Akar Masalah dan Solusi Ideal daripada Buat Kementerian
Adib meyakini, permasalahan bencana banjir dan longsor yang terjadi saat ini bukan berkaitan dengan kementerian/lembaga yang menangani, melainkan dampak dari sikap pemerintah saat ini. Ia menyinggung polemik alih fungsi lahan yang tidak semestinya, perubahan rancangan tata ruang wilayah (RTRW), hingga penebangan hutan ilegal (illegal logging) sebagai pemicu bencana yang tidak ditangani pemerintah dengan baik.
“Tinggal memang kita biasa selalu lemahnya pengawasan, lemahnya penegakan hukum bagi yang melanggar,” ucapnya.
Adib menilai, keberadan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP atau Basarnas) dan BNPB masih belum relevan dalam menangani bencana bila ingin mengritik kinerja penanganan bencana. Adib beralasan, Basarnas memiliki wewenang terbtas hanya pada upaya pencarian dan pertolongan saat bencana sementara BNPB hanya menangani masalah manajemen bencana, tetapi tidak mampu mengubah tata ruang.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) memang memiliki wewenang penindakan dan bisa menjadi solusi permasalahan bencana saat ini. Akan tetapi, kewenangan tidak cukup jika tidak diikuti aksi nyata berupa penindakan tegas.
“Cuma bagaimana mereka mau tegas sesuai dengan aturan atau tidak? Mereka juga tidak gampang mengobral hak pengelolaan hutan itu kepada perusahaan-perusahaan yang memang disinyalir, tidak bisa mematuhi peraturan,” kata Adib.
“Yang dikorbankan siapa? Sudah rakyat, sudah negara. Kalau ada banjir apa? Rakyatnya juga jadi korban, negaranya jadi korban, infrastruktur banyak yang rusak,” imbuh Adib.
Oleh karena itu, Adib lebih menyarankan pemerintah mempercepat audit kebijakan tata ruang. Audit ini berfokus pada alih fungsi hutan yang menjadi perkebunan, perumahan, maupun industri yang tidak sesuai ekosistem dan aturan yang ada. Ia pun menilai, pemerintah harus berani mencabut izin yang tidak sah atau melanggar aturan.
“Di sinilah saya kira political will, good will dari Prabowo itu ditunggu oleh masyarakat. Kita sudah tahu Indonesia adalah ring of fire, tempat yang rentan dengan bencana. Jadi kalau kebijakan-kebijakan alih fungsi hutan, alih fungsi lahan itu tidak sesuai dengan keterpaduan dengan lingkungan, saya kira ini saatnya untuk mengevaluasi itu, cabut semua izin yang memang tidak sesuai. Solusinya hanya itu,” tukas Adib.

Adib juga berpesan agar penegakan hukum atau law enforcement harus dilakukan tanpa pandang bulu. Pelanggaran seperti pembakaran hutan, pembalakan liar, dan perusakan lingkungan lainnya harus ditindak tegas.
“Nah pembalakan-pembalakan liar, illegal logging atau siapapun yang terlibat pada alih fungsi lingkungan, itu saya kira harus dikejar,” ucapnya.
Sementara itu, Eko lebih mendorong agar setiap kementerian sudah ada yang bertanggung jawab saat penanganan bencana. Ia mencontohkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menangani ancaman wabah atau Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang mengelola urusan gempa, iklim, cuaca, dan tsunami. Oleh karena itu, Eko mendorong penguatan lintas koordinasi daripada pembentukan kementerian baru.
“Sudah ada person in charge (PIC) masing-masing, saya pikir tidak perlu mengumpulkan jadi satu. Nanti malah jauh panggang dari api dengan pengelolanya, termasuk mungkin memperbanyak kementerian,” ucap Eko.
Di sisi lain, Eko tidak sepakat bila BNPB disalahkan dalam penanganan bencana. Ia pun meminta publik tidak langsung menuduh akar masalah penanganan bencana saat ini ada pada lembaga karena tidak bekerja optimal. Ia mengaku ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi penanganan bencana tidak optimal seperti masalah sumber daya manusia (SDM) hingga adanya keterbatasan sumber daya yang diberikan untuk mendukung kinerja karyawan baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Sumber daya yang dimobilisir mungkin tidak mendukung kerja-kerja mereka, baik di pusat maupun di daerah, dengan Kantor SAR atau BPBD. Jadi kalau mau memperbaiki, tentunya logika prosesnya demikian,” tutur Eko.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































