tirto.id - Di Kantor Wali Kota Salatiga, ilustrasi dan foto seluruh wali kota dipasang berderet. Tepatnya di dinding sebelah kanan dari pintu masuk area pendopo. Namun, dari semua yang dipajang, ada satu bingkai kosong: Bakrie Wahab. Dia adalah Wali Kota Salatiga yang menjabat dari 1961-1966.
Benedict Anderson dan Ruth T. McVey dalam A Preliminary Analysis of the October 1: 1965 Coup in Indonesia (2009: 94) menyebut bahwa Bakrie Wahab merupakan politikus Partai Komunis Indonesia (PKI). Posisinya sebagai pucuk eksekutif Kota Salatiga rentan menjadi target provokasi. Apalagi di masa itu, huru-hara dan intrik Gerakan 30 September 1965 menderu kencang.
Bakrie Wahab adalah sosok yang dicari. Singgih Nugroho dalam Menyintas dan Menyeberang (2008) menyebut para pimpinan PKI di Salatiga—termasuk Bakrie Wahab—sejak 4 Oktober 1965 dilaporkan “menghilang”.
Konon saat Gerakan 30 September meletus, Bakrie Wahab dipenjara. Padahal menurut John Roosa dalam Dalih Pembunuhan Massal (2008: 78) dia tidak pernah menyatakan dukungan terbuka terhadap Gerakan 30 September. Massa dan simpatisan PKI di Salatiga juga memilih pasif pada waktu itu.
Namun yang terjadi selanjutnya sangat mengenaskan. Seluruh antek dan anasir PKI di Salatiga dipersekusi, dan yang tertangkap bisa-bisa disembelih. Sementara yang selamat mendapat siksaan, diasingkan, serta ditahan tanpa proses hukum.
Di samping itu, semenjak tragedi berdarah di Salatiga, rumah Bakrie Wahab di Jalan Senjoyo No. 6 dibiarkan suwung. Tak ada satu pun yang sudi menempatinya. Kecuali Sutoyo, pensiunan Perhutani yang menempati rumah itu, hibah Letkol Soegiman dari Korem 073/Makutarama Salatiga. Letkol itu pula yang menggantikan Bakrie Wahab sebagai wali kota selanjutnya.
Suara Para Saksi
Jawa Tengah menjadi salah satu basis massa terbesar PKI di Indonesia. Bahkan beberapa pimpinan daerahnya berafiliasi dengan partai komunis terbesar ketiga di dunia itu. Misalnya Bupati Cilacap, Wali Kota Magelang, Bupati Boyolali, semuanya merupakan kader PKI.
Di Salatiga, PKI menjelma kekuatan politik terbesar di samping Nahdlatul Ulama (NU) dan Partai Nasional Indonesia (PNI). Sebagaimana Singgih Nugroho jelaskan, pertentangan antarpartai dalam perebutan kursi parlemen sudah memanas sejak 1955, dan bertambah tensinya hingga 1963-1964.
Nahasnya, friksi antarpartai itu justru menjadi bom waktu yang meledak sporadis saat Gerakan 30 September terjadi. Kebencian dan gejolak politik menyeret konflik ini ke arah aksi brutal: pembantaian massal terhadap segala yang berhubungan dengan PKI.
Brutalitas setelah Gerakan 30 September membuat Salatiga memerah; menjadi ladang pembantaian massal.
Kisah pembantaian ini termuat dalam ingatan kolektif masyarakat yang dihimpun majalah Lentera, keluaran Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera, Fakultas Ilmu Sosial dan Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana (Fiskom UKSW). Di publikasi edisi ketiga tahun 2015 itu, mereka melayangkan judul yang menohok: “Salatiga Kota Merah”. Isinya laporan investigasi jurnalistik soal Pembantaian Massal 1965 di Salatiga.
Di hampir setiap inci laporannya, terselip memori yang hanyut dalam bisingnya zaman. Dominasi wacana dan histeria menebar melenakan kepingan sejarah dari tempat kaki masyarakat berpijak. Kisah seakan tak berarti, hanya menjadi memoar yang gampang dianggap sebagai angin lalu.
Harjo Sarwi, misalnya, saksi pembantaian di kebun karet dekat dusun Batur, milik PTPN IX Kebun Getas, Bringin. Dia mengaku kediamannya hanya berjarak 1 meter dari lokasi pembantaian.
Saat pembantaian terjadi, lubang-lubang buangan jasad terduga PKI itu digali sendiri oleh warga. Tentara yang meminta para pemilik kebun untuk menggali lubang, dan penggalian dikerjakan oleh para buruh.
“Cepat siapkan lubang, nanti sore ada kiriman!” ungkap Sarwi menirukan titah pemilik kebun.
Mayat-mayat bergelimpangan seperti pelepah pisang. Dingin, lengket, dan berlendir.
Di tempat lain, Kasrowi (80) mengaku bergidik ngeri ketika tak menuruti tentara untuk menggali lubang eksekusi di Lapangan Skeep Tengaran. Siapa saja yang tak menaati perintah bisa sekonyong-konyong dicap PKI, dan berakhir di lubang galian mereka sendiri.
“Mereka tidak mengancam, tapi saya takut karena saya hanya wong cilik, jadinya saya hanya mengikuti saja,” tuturnya.
Kasrowi tak tahu apakah mereka yang dibantai dan dibuang ke dalam lubang benar-benar anggota PKI atau bukan. “Ketika eksekusi dilaksanakan, saya berada jauh dari tempat penembakan. Saya mulai mendekat dan menutup lubang setelah tentara selesai menembak,” jelasnya menambahkan.
Lubang pembantaian di Lapangan Skeep Tengaran telah diratakan pada 1990 dan kini digunakan Korem Makutarama sebagai lapangan tembak. Namun sebelum diratakan, kondisinya masih bergunduk-gunduk. “Ketika tanah itu diratakan, tulang-tulang berserakan,” kata Wanto, anak Kasrowi.
Maret 1966, Angkatan Darat melonggarkan batasan gerak pers dan wartawan asing. Dalam catatan John Roosa (hlm. 30) Stanley Karnow dari Washington Post, adalah wartawan pertama yang menginvestigasi jumlah korban tewas di seluruh Jawa dan Bali. Karnow memperkirakan setengah juta manusia telah dibantai.
Lentera menyebut Karnow juga meliput pembantaian di Kecamatan Tuntang. Dua dusun, Jelok dan Tlompakan adalah tempat yang diduga sebagai kuburan massal menurut laporan Karnow.
Namun di Jelok tak ditemukan tanda-tanda lokasi kuburan massal. Justru di bawah menara listrik kebun karet Dusun Sombron, tak jauh dari Jelok, tertanam tiga nisan tanpa nama.
Ignatius Sugiman, warga Sombron mengatakan, “Dua lubangnya masing-masing diisi dua belas orang, yang satu lagi diisi satu orang.”
Satu orang yang dikubur dijuluki Mbah Jenggot. Nama aslinya Hardjo Hardi, dia merupakan Kepala Desa Kopeng. Anaknya, Soejono (bukan nama sebenarnya) mengaku bahwa ayahnya ditangkap saat dirinya masih berusia enam tahun.
“Saya tidak tahu banyak kejadian waktu itu, hanya saja ayah ditangkap siang hari,” katanya.
Lalu saat 2010, ketika saluran air di sepanjang jalan yang melewati Gunung Buthak, Susukan, direnovasi, para pekerja menemukan tumpukan tulang belulang tertimbun tanah.
Doleng, salah satu pekerja bersaksi, “Ada yang hanya kaki, ada yang tangan. Tapi semua tulang-tulang tersebut kami pinggirkan,” ceritanya.
Mbah Wiro, salah seorang tetua Dusun Gondang Slamet, Boyolali, yang dihubungi Lentera mengisahkan cara pembunuhan di Gunung Buthak. “Ada yang ditembak. Bahkan ada yang disembelih seperti ayam.”
Pembantaian hampir-hampir selalu dilakukan di waktu gelap, baik tengah malam atau dini hari menjelang pagi.
Bukan hanya warga sipil, ingatan kolektif juga terhimpun dalam kesaksian pelaku pembantaian. Yoso Dumeri, misalnya, ketua panitia acara 17 Agustus 1965 di Cabean, Kecamatan Mangunsari, yang mengaku mendapat perintah eksekusi dari tentara.
Dia diangkat menjadi penjaga tapol PKI. Tugasnya, mengawasi tapol saat mereka pergi keluar untuk membersihkan badan.
“Setiap penjaga tahanan diberi tugas untuk menjaga sekitar 50 orang tapol. Kami diberi senjata [laras] panjang LE (Lee-Enfield) yang diisi peluru demi keamanan bersama. Jadi apabila ada tahanan yang memberontak, maka dia akan mati. Para tapol ditahan di gedung militer, GRIS, Gedung Nasional, dan Taman Harapan Salatiga,” tulisnya.
Narasi Tandingan Lentera
Selain menghimpun ingatan kolektif warga tentang pembantaian massal 1965, Lentera juga menyiapkan beberapa opini, berupa narasi tandingan terhadap wacana umum Gerakan 30 September dan Peristiwa 1965.
Misalnya, mereka berhasil menemui senior Pemuda Rakjat asal Tuntang yang mengaku menyaksikan sendiri pembunuhan jenderal. Namanya Sutarmo (bukan nama sebenarnya), aktivis PKI, eks-tapol yang pernah ditangkap di Jakarta. Dia tak pulang ke Salatiga selama 17 tahun; ditahan di Salemba, lalu dipindah ke Lapas Cipinang, kemudian Nusakambangan, dan terakhir di Pulau Buru.
Menurutnya, film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI tidaklah benar.
Narasi tarian Harum Bunga yang dilegitimasi rezim Soeharto untuk menjustifikasi kebengisan PKI di film tidak tepat. Sutarmo mengaku pernah berlatih tarian Harum Bunga dan menyanyikan lagu Genjer-Genjer di Lubang Buaya. Namun keduanya sama sekali tak berkaitan dengan peristiwa penculikan dan pembunuhan para jenderal.
Keduanya, mungkin, semacam kebanyakan mars yang dinyanyikan tentara di kamp kesatuan militer. “Kalau malam, setelah latihan kami capek, kemudian bernyanyi bersama Gerwani,” ujarnya.
Sutarmo juga menyangkal PKI terlibat dalam Gerakan 30 September. “Kalau benar kami memberontak, sesuai logika saja, yang menangkap kami seharusnya Sukarno, bukan Soeharto,” imbuhnya.
Lentera juga menyangkal labelisasi terhadap UKSW, rumah belajar mereka yang sempat dicap gembong PKI.
Di artikel “Satya Wacana di Persimpangan Kiri Jalan”, Billiam Simon Arthadi menulis, “UKSW pernah disebut-disebut sebagai pusat pergerakan ‘Kiri Baru’ di Indonesia, karena beberapa aksinya yang seolah-olah anti-pembangunan. Hal tersebut kemudian menjadi isu nasional ketika Majalah Gatra memberitakan bahwa di UKSW, terdapat tiga orang yang ‘tidak bersih lingkungan’.”
Majalah Gatra didirikan Bob Hasan, seorang yang dikenal kroni dekat Keluarga Cendana. Perseteruan memanas ketika Majalah Gatra merilis pernyataan nama Pono, Limas, dan Syam—dosen UKSW—sebagai penyusup komunis di Kelompok Pro Demokrasi (KPD).
Menurut kesaksian Arief Budiman, hanya Syam yang pernah ditahan di Pulau Buru. Ariel Heryanto juga menegaskan, bahwa ketiga dosen itu hanyalah kambing hitam militer. Dugaannya, “cap komunisme” digunakan sebagai kedok untuk merongrong perlawanan KPD terhadap rektor dan yayasan UKSW.

Lentera
Diberedel
Pada Jumat, 16 Oktober 2015 pukul 21.00 WIB, Pemimpin Redaksi Lentera, Bima Satria Putra, diminta dosennya, Daru Purnomo, untuk menghadap Rektor UKSW, Pembantu Rektor UKSW, Dekan Fiskom, dan Koordinator Bidang Kemahasiswaan (Koorbidkem) Fiskom di Gedung Administrasi Pusat UKSW. Panggilan ini menyoal publikasi Lentera Nomor 03/2015 yang berjudul “Salatiga Kota Merah”. Dia dicecar rektorat karena isi majalahnya dianggap meresahkan masyarakat Salatiga.
Pemanggilan itu menghasilkan kesepakatan: redaksi harus menarik seluruh majalah Lentera dari semua agen. Diketahui bahwa LPM Lentera menerbitkan 500 eksemplar majalah dan menitipkannya di kafe serta beberapa tempat dengan banderol Rp15.000 per eksemplar.
Alasannya, judul majalah itu “dikhawatirkan” mencitrakan deviasi dan persepsi bahwa Salatiga adalah Kota PKI. Pihak kampus mewanti-wanti agar jangan sampai pihak kepolisian mendahului merampas majalah tersebut. Karena perampasan oleh polisi akan menyeret konflik yang lebih panjang.
Hal yang paling disorot adalah pemilihan ilustrasi kovernya. Lentera memilih foto sampul yang dicatut dari salah satu adegan film The Years of Living Dangerously (1980), satu-satunya film Peristiwa 1965 yang tidak diproduksi Soeharto di masa itu. Terdapat banyak logo dan simbol di kover itu yang seolah dianggap hantu: ditakuti dan dikutuk masyarakat.
Esoknya, ketika dua anggota LPM Lentera hendak mengambil majalah di salah satu agen, mereka mendulang apes. Pihak kepolisian lebih dulu mengambil majalah tersebut dari sana. Dekan Fiskom mengecam LPM Lentera, menganggap mereka “tak serius” dalam menarik peredaran majalah tersebut.
Kabar mencuat ke mana-mana. Di kalangan masyarakat sudah terendus berita yang tidak-tidak. Bahkan dikabarkan sampai mendapat ancaman pembakaran.
Bima Satria Putra menuturkan, “Perlu diperjelas ya, bahwa ada tiga pertemuan, dengan rektor, polisi, dan dekan. Yang ketemu rektor itu mereka minta majalah yang di luar kampus ditarik ke dalam. Yang pertemuan dengan polisi, mereka minta majalah dibakar, dan yang pertemuan dengan dekanat, mereka minta majalah yang sudah terbeli untuk dikembalikan.”
Pada Minggu, 18 Oktober 2015, Arista Ayu Nanda, Pemimpin Umum; Bima Satria Putra, Pemimpin Redaksi; Septi Dwi Astuti, bendahara disuruh menghadap ke Polres Salatiga untuk diinterogasi.
Menyoal itu, redaksi Lentera menerbitkan press release lewat kanal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) guna mengklarifikasi konflik yang tengah berlangsung. Bunyinya:
“Dengan catatan ini pula Lentera hendak pertama, menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat umum dan pimpinan UKSW yang telah resah dengan terbitnya majalah tersebut. Kedua, redaksi Lentera tidak pernah bermaksud dan memiliki niatan untuk menyerang golongan dan kelompok masyarakat tertentu. Ketiga, redaksi Lentera telah menerapkan asas-asas jurnalisme presisi dengan melakukan riset dan penelusuran kepustakaan yang mendalam, observasi lapangan dan verifikasi narasumber untuk menghasilkan reportase yang baik dan benar.”
Meski demikian, LPM Lentera memperoleh dukungan dari berbagai kalangan. Muhammad Rofiudin, perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang menyatakan bahwa tindakan penarikan majalah mencederai kebebasan berpendapat dan berekspresi yang telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F.
Pada konferensi pers, AJI bersama berbagai elemen masyarakat juga mendesak Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam pelarangan peredaran majalah Lentera. Selain itu, konferensi pers ini juga menukil pelanggaran Polres Salatiga terhadap Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 19.
Surat pernyataan Dewan Pers yang ditandatangani Bagir Manan juga menekankan bahwa pemberedelan produk jurnalistik merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 18 (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut telah mengatur mengenai kebebasan pers termasuk pelarangan bentuk pemberedelan, penyensoran, ataupun pelarangan penayangan.
Penulis: Abi Mu'ammar Dzikri
Editor: Fadli Nasrudin
Masuk tirto.id
































