tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merealisasikan restrukturisasi kredit senilai Rp12,6 triliun bagi para debitur yang menjadi korban bencana alam di tiga provinsi Sumatra.
Kebijakan ini menyasar wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang dilanda banjir dan tanah longsor.
Plt. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, merinci bahwa relaksasi kredit tersebut telah dimanfaatkan oleh sekitar 246 ribu rekening.
“Terkait pemberian perlakuan khusus atas kredit pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan OJK tersebut sebesar 12,6 triliun rupiah untuk 246.000 rekening,” ujar Friderica dalam Konferensi Pers RDKB di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan OJK pada 10 Desember 2025, yang memberikan masa relaksasi hingga tiga tahun ke depan.
Langkah ini diambil setelah OJK melakukan asesmen dan menemukan bahwa bencana alam telah mengganggu aktivitas ekonomi serta menurunkan kemampuan bayar masyarakat di wilayah terdampak.
Landasan hukum kebijakan ini adalah POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di Daerah dan Sektor Tertentu Terdampak Bencana.
Melalui regulasi tersebut, OJK memberikan ruang gerak bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga LKM untuk memberikan sejumlah keringanan.
Skema relaksasi yang diberikan mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar, serta penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi.
Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak. Selain itu, OJK juga mengizinkan pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan penilaian kualitas kredit yang dilakukan secara terpisah (tidak menerapkan one obligor), guna memastikan pemulihan ekonomi daerah dapat berjalan lebih terukur.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





































