tirto.id - Nomor surat SKCK yang mana dan letaknya di mana memang sering ditanyakan oleh mereka yang mungkin sedang melamar kerja atau proses pemberkasan CPNS. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk keperluan administratif seperti melamar kerja atau menempuh program pendidikan.
Terkadang, ketika mengisi formulir pendaftaran pendidikan di sekolah kedinasan atau melamar pekerjaan, kita diharuskan mencantumkan nomor SKCK. Agar tak keliru saat mengisi data, kita wajib tahu nomor surat SKCK dan informasi yang tercantum di dalamnya.

Apa Manfaat SKCK?
SKCK biasanya menjadi syarat umum untuk proses administrasi seperti melamar kerja, program pendidikan, dan sebagainya. Berikut ini beberapa manfaat SKCK yang perlu diketahui:
1. Melamar Pekerjaan
Saat ini hampir semua perusahaan mewajibkan pelamar menyertakan SKCK sebagai bagian dari verifikasi latar belakang calon karyawan. SKCK bisa dikatakan sebagai bukti bahwa pelamar berkelakuan baik dan bebas dari catatan kriminal.2. Melengkapi Kebutuhan Dokumen
SKCK juga kadang diperlukan atau menjadi syarat untuk mengurus dokumen tertentu, seperti pembuatan paspor, dokumen kependudukan, izin tinggal, dan sebagainya. SKCK ini membuktikan bahwa seseorang berkelakuan baik dan mengurangi risiko penolakan berkas.3. Mengikuti Program Pendidikan
Banyak sekolah kedinasan atau perguruan tinggi tertentu mensyaratkan SKCK saat pendaftaran. Dokumen ini menjadi bukti bahwa peserta didik memiliki integritas kuat dan tidak pernah terlibat kasus kriminal.4. Persyaratan bagi WNA
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berencana bekerja, belajar atau tinggal di Indonesia, wajib menyertakan SKCK sebagai bagian dari persyaratan untuk mengurus visa atau izin tinggal.Di Mana Letak Nomor SKCK?
Di mana letak nomor SKCK? Pertanyaan ini sering dilontarkan ketika para pencari kerja mencari nomor surat SKCK yang mana agar bisa mengisi formulir lamaran kerja, ataupun keperluan administrasi lainnya.
Nomor SKCK biasanya terletak di bagian tengah dokumen dan di bawah tulisan "SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN/POLICE RECORD". Nomor SKCK biasanya diawali kode SKCK/YANMAS yang dibutuhkan saat mengisi formulir lamaran atau pemberkasan CPNS.
Cara mengisi nomor SKCK biasanya cukup menuliskan nomor secara lengkap, misalnya "SKCK/YANMAS/2679/VI/2025/SEK.TBN" pada kolom yang disediakan. Bagi yang membuat dokumen SKCK melalui aplikasi Polri Presisi, dapat melihat nomor SKCK online melalui aplikasi tersebut.

Format Nomor SKCK
Nomor SKCK memiliki format yang sama dan selalu diawali dengan kode dokumen SKCK/YANMAS. Meski kode awalnya sama, nomor SKCK setiap orang bersifat unik atau berbeda satu sama lain.
Berikut ini contoh contoh nomor surat SKCK dan penjelasannya agar mudah dipahami:
Contoh: SKCK/YANMAS/2679/VI/2025/SEK.TBN
- Kode dokumen: SKCK/YANMAS
- Nomor registrasi penerbitan: 2679
- Bulan dan tahun terbit: VI/2025
- Satuan kerja penerbit: SEK.TBN atau Sekretariat Bintara Narkoba
Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?
Pertanyaan yang paling umum diajukan masyarakat adalah, berapa lama masa berlaku SKCK? Masa berlaku SKC ini perlu diketahui, agar kita tidak mengalami hambatan saat mengikuti proses administrasi dalam melamar pekerjaan.
SKCK yang masa berlakunya sudah habis, tentu tidak akan bisa digunakan untuk memenuhi syarat administrasi. Oleh karena itu, akan sangat baik bila setelah mengetahui nomor surat SKCK yang mana, kita juga mengetahui masa berlakunya.
Berdasarkan ketentuan dari Perpolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal penerbitan dokumen.
Lantas tanggal surat SKCK itu yang mana? Pada dokumen SKCK, tanggal surat adalah tanggal diterbitkannya dokumen tersebut. Lokasi tanggal ini berada di bagian kanan atas dokumen yang bersebelahan dengan nama kota penerbitan, misalnya "Surakarta, 15 September 2025".
Setelah mengetahui tanggal SKCK yang mana, Anda dapat mengetahui masa berlakunya. Setelah melewati batas tanggal masa berlaku, dokumen dinyatakan sudah tidak berlaku lagi atau kadaluwarsa. Bila ini terjadi, maka SKCK tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat administratif.
Bagaimana Ketentuan Perpanjang Masa Berlaku SKCK?
SKCK dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Proses perpanjangan SKCK ini dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut dokumen yang wajib disiapkan untuk memperpanjang SKCK:
- Fotokopi SKCK sebelumnya.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar.
Cara Perpanjang SKCK
Berikut ini langkah memperpanjang SKCK secara offline atau datang langsung ke kantor kepolisian:
- Kunjungi Polsek atau Polres dengan membawa dokumen persyaratan untuk perpanjang SKCK.
- Kunjungi loket pelayanan SKCK dan ambil antrean.
- Setelah dipanggil, isi formulir dan serahkan dokumen yang diperlukan.
- Setelah dinyatakan lengkap, Anda akan diminta membayar biaya. perpanjangan SKCK. Biaya perpanjangan ini biasanya Rp30.000.
- SKCK baru dicetak dan proses perpanjangan selesai.

Demikian penjelasan mengenai nomor surat SKCK yang mana, masa berlaku, dan juga ketentuan untuk memperpanjang SKCK. Semoga uraian kali ini bermanfaat dan menjadi referensi bagi pembaca yang ingin mengecek nomor SKCK dan masa berlakunya.
Serba-serbi informasi tentang SKCK dapat disimak melalui kumpulan artikel Tirto. Cek selengkapnya pada tautan di bawah ini:
Penulis: Ditya Pandu Akhmadi
Editor: Lucia Dianawuri
Masuk tirto.id


































