tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan pihaknya telah mencopot pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di kantornya. Adapun pencopotan tersebut sudah dilakukan sejak Februari dan Maret 2025.
“Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini. Dan proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK,” kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Ia pun memastikan kasus tersebut tidak akan memengaruhi pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker. Ia juga mengatakan pejabat-pejabat yang sudah dicopot itu telah termasuk dalam delapan orang tersangka yang telah ditetapkan KPK.
“Dan karena memang pejabatnya sudah dicopot tentu ini tidak mempengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing (TKA). Dan malah kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh Kementerian,” katanya.
Namun, ia enggan memberitahukan secara rinci terkait jumlah pejabat Kemnaker yang dicopot serta jabatan detailnya. “Jadi memang apa yang dilakukan oleh KPK pada hari ini sebenarnya kelanjutan dari proses-proses sebelumnya saat penyelidikan. Dan kami dari kementerian kita senantiasa support selama ini,” ujarnya.
Berdasarkan laman resmi Kemnaker, Menaker Yassierli setidaknya telah mengganti dua pimpinan direktorat pada Februari 2025, yakni Direktorat Jenderal Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus dan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Adapun Yassierli telah melantik pimpinan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Maret 2025.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Gedung Kemnaker, Selasa (20/5/2025). Berdasarkan informasi yang didapat, penggeledahan tersebut dilakukan di Gedung A Kemnaker, Lantai 5.
Berdasarkan pantauan Tirto, lima orang penyidik KPK terpantau meninggalkan Kantor Kemnaker bersama aparat kepolisian pada pukul 16.03 WIB. Terlihat para petugas keluar membawa kain yang dilipat dan tas punggung. Kemudian, mereka pun meninggalkan Kantor Kemnaker dengan tiga mobil hitam usai melakukan penggeledahan.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). "Sudah. 7 apa 8 ya, lupa deh persisnya," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































