Menuju konten utama

Menaker Ingatkan Pengusaha Wajib Taruh Loker di Portal Siapkerja

Pemerintah wajibkan perusahaan unggah info loker di SIAPkerja demi cegah percaloan serta dorong rekrutmen transparan dan adil.

Menaker Ingatkan Pengusaha Wajib Taruh Loker di Portal Siapkerja
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam acara "Stop Percaloan: Melalui Pembangunan Komitmen Bersama untuk Rekrutmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan", yang digelar di Kantor Pengelola Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025). (FOTO/Dok. Kemnaker)

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengingatkan perusahaan terkait kewajiban mengunggah informasi lowongan pekerjaan (loker) secara terbuka dan transparan di platform SIAPkerja.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang diteken di era pemerintahan Joko Widodo. Beleid tersebut merupakan upaya preventif atau pencegahan agar praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja dapat dihapuskan.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam proses rekrutmen, sehingga proses dapat berjalan lebih efisien, objektif, dan bebas dari intervensi pihak ketiga. Seiring dengan itu, ini juga menjadi upaya untuk menagih komitmen perusahaan dan lembaga penyalur tenaga kerja dalam memenuhi etika dan profesionalisme keduanya.

“Ini bukan semata-mata soal regulasi, melainkan soal integritas dan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (15/5/2025).

Menurut Yassierli, komitmen pemerintah dalam memberantas praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dicapai melalui kerja sama stakeholder-stakeholder terkait. Apalagi, praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga ini tidak hanya akan merugikan para pencari kerja, melainkan juga melemahkan daya saing industri nasional.

“Praktik percaloan tidak hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga melemahkan daya saing industri nasional. Ini harus kita hentikan bersama,” tegas dia.

Senada dengan Yassierli, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Fahrurozi, menyatakan bahwa percaloan tenaga kerja merupakan salah satu bentuk eksploitasi terhadap hak dasar pencari kerja. Bukan saja merupakan pelanggaran administratif.

“Adanya percaloan merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk melindungi warganya, terutama dalam memperoleh akses terhadap pekerjaan yang layak,” tuturnya.

Sementara, General Manager PT PT. Megalopolis Manunggal Industrial Development (MMID), Kawasan Industri MM2100, Darwoto, mengapresiasi langkah yang diambil Kemnaker bersama para pemangku kepentingan dalam upaya memberantas praktik percaloan tenaga kerja. Dia pun menyadari pentingnya melindungi pasar tenaga kerja nasional dari praktik tak berkeadilan ini.

"Ini menjadi momentum bagi kita untuk membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pihak yang rentan terhadap praktik percaloan," kata Darwanto.

Baca juga artikel terkait LOWONGAN KERJA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana