Menuju konten utama

Menaker Sebut Batas Usia Kerja dalam Rekrutmen Diskriminatif

Menaker Yassierli akan menelusuri berbagai potensi malah yang menghambat masyarakat dalam mencari pekerjaan. 

Menaker Sebut Batas Usia Kerja dalam Rekrutmen Diskriminatif
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli di Kantor Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menilai batas usia maksimal di lowongan pekerjaan merupakan hambatan dalam penyerapan tenaga kerja. Ini ia sampaikan saat merespons wacana penghapusan batas usia maksimal dalam persyaratan lowongan kerja.

Ia berharap, tidak akan ada lagi diskriminasi di dunia kerja jika nantinya regulasi tersebut disahkan. “Kami ingin rekrutmen itu tidak ada diskriminasi. Kami ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Meski demikian, ia belum dapat menjanjikan kapan larangan pencantuman syarat usia maksimal lowongan kerja terbit. Yang jelas, Kementerian Ketenagakerjaan akan menelusuri berbagai potensi malah yang menghambat masyarakat dalam mencari pekerjaan.

“Jadi kalau ada terkait tentang hambatan-hambatan seperti itu yang kita mau susuri, sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja,” kata Yassierli.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025, yang melarang diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Dengan terbitnya SE tersebut, Pemprov Jatim mendorong perusahaan untuk mengutamakan kompetensi dan kesetaraan kesempatan dalam merekrut karyawan, termasuk bagi penyandang disabilitas yang memenuhi kualifikasi. Baik perusahaan maupun lembaga pemerintah daerah di Jatim juga dilarang mencantumkan syarat usia dalam lowongan kerja, apalagi jika hal itu tidak relevan.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Nabila Ramadhanty