Menuju konten utama

1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya BPJS Ketenagakerjaan

Dari sekitar 2 juta pengumdi ojek online, baru sekitar 250 ribu yang telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya BPJS Ketenagakerjaan
Pengendara ojek daring mengantar barang di Cideng, Jakarta, Rabu (10/3/2025). Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan pemerintah akan memasukkan pengemudi ojek online ke dalam kategori pelaku UMKM melalui revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026 agar mempunyai payung hukum yang jelas. ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan hanya sekitar 250.000 dari 2 juta pengemudi ojek online (ojol) yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Artinya, ada sekitar 1,7 juta pengemudi ojol yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal,Undang-Undang Dasar (UUD) 45 pasal 28H ayat 3, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

“Masih ada di luar sana, teman-teman kita yang bekerja, 1,7 juta orang yang bekerja dengan risiko kecelakaan yang tinggi tapi tidak ada perlindungannya, tidak ada perlindungan sosialnya,” ujar Anggoro dalam acara diskusi publik yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memberikan perlindungan melalui beberapa program yang dimilikinya, salah satunya perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK). Tiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat memanfaatkan program itu untuk perawatan hingga sembuh atas batas biaya yang sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Anggoro pun mencontohkan salah satu pekerja bernama Wahidin yang mengalami keremukan pada jari tangannya sehingga membutuhkan perawatan selama 3 bulan. Katanya, perawatan itu ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai Rp124 juta.

“JKM, jika terjadi kesalahan kerja, sampai dengan meninggal dunia, kita tidak ingin, nanti juga ada ahli waris disini mendapatkan santunan Rp42 juta,” ujar Anggoro.

Lebih lanjut, Anggoro mengatakan hingga saat ini, sudah ada 7.200 pengemudi ojol yang telah menerima manfaat klaim dari 250.000 pengemudi ojol yang termasuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Apabila diakumulasikan, total nilainya mencapai Rp104 miliar.

“Dengan manfaat sebesar Rp104 miliar. Jadi dari 250.000, sudah ada 7.200 yang kecelakaan kerja atau kematian. Sudah ada yang mendapatkan beasiswa 223 anak dengan Rp 600 juta. Jadi ini sudah banyak dinikmati oleh teman-teman semua, yang memang kita tahu kecelakaan kerja itu yang terbanyak di jalan raya,” kata Anggoro.

Dalam kesempatan sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan permohonan maaf lantaran penyaluran bonus hari raya (BHR) kepada para pengemudi ojol belum maksimal.

“Saya juga mohon maaf kalau BHR kemarin saya dan Pak Wamen itu belum optimal. Tapi dari awal saya sudah sampaikan kita harus maju,” ujar Yassierli

Dia tak menampik pelaksanaan yang belum optimal itu lantaran evaluasi penyalurannya dilakukan dengan waktu yang terbatas. Ditambah, adanya pertimbangan dari pemerintah terkait kondisi finansial perusahaan aplikasi yang tidak fleksibel sehingga pemerintah tidak bisa membuat keputusan dengan cepat.

Yassierli juga bercerita dirinya sempat mendapatkan kritik dari para akademisi terkait pemberian BHR untuk para ojol. Hal tersebut lantaran menurut para akademisi, tidak ada negara lain yang menerapkan kebijakan pemberian BHR untuk pekerja yang berstatus mitra.

“Itu Menteri Tenaga Kerja katanya, profesor kok kebijakannya bodoh begitu? Jadi saya sama profesor pun saling bodohin ternyata. Tidak pernah ada itu namanya BHR. Itu kebijakan dari mana? Contoh dari mana?,” curhat Yassierli.

Menurutnya, aturan mengenai BHR merupakan kebutuhan para pekerja Indonesia dengan andasan semangat gotong royong. Dengan begitu, tidak ada percontohan kebijakan yang serupa di negara lainnya. Yassierli menilai landasan gotong royong atau kekeluargaan merupakan kearifan lokal, yang mana dimiliki oleh Indonesia.

“Jangan ditanya ke saya, ini best practice atau buku manajemen mana? Saya enam tahun tinggal di Amerika, saya katakan, jadi kalau bicara tentang teori manajemen Amerika saya tahu. Saya sudah baca buku-bukunya. Tapi ada yang hilang dari teori manajemen Barat itu adalah kekeluargaan dan gotong royong dan itu hanya ada di Indonesia,” katanya.

Dia berharap, kedepannya kebijakan BHR bisa disempurnakan dengan melakukan koordinasi yang akan melibatkan pihak-pihak penting yang berkaitan. Selain itu, harapannya proses kolaborasi dan diskusi dapat dijalankan sehingga menghasilkan solusi terbaik.

“Keunggulan kita bahwa kita memiliki yang disebut dengan kearifan lokal, sehingga kalau sudah bicara kearifan lokal saya lebih cenderung tidak bicara regulasi. Makanya kemarin kita muncul dengan imbauan,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana