tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan memerintahkan seluruh gubernur di Indonesia untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi sebesar 8,51 persen pada 2020. Kementerian juga mewajibkan gubernur mengumumkan UMP 2020 serentak pada 1 November 2019, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Rencana kenaikan UMP itu tertuang di dalam surat Kementerian Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri.
Dalam surat tersebut, dijelaskan kenaikan UMP berdasarkan data inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Penetapan UMP juga tetap memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
“Bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, gubernur agar segera membentuk Dewan Pengupahan Provinsi yang baru,” sebut Hanif dalam surat tersebut.
Hanif juga menyebutkan bahwa gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu jika mampu membayar upah minimum lebih besar dari UMP.
UMK 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
Bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan penetapan upah minimum itu akan diberikan teguran tertulis. Jika teguran tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan.
“Selanjutnya, jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tetap tidak melaksanakan upah minimum itu, yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah,” sebut Hanif.
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Rio Apinino