Menuju konten utama

Pemprov Tetapkan UMP Bali 2025 Jadi Rp2,9 Juta, Naik 6,5 Persen

Pemprov Bali menegaskan, upah minimum sektoral provinsi di Bali juga akan bertambah 2 persen menjadi naik 8,5 persen.

Pemprov Tetapkan UMP Bali 2025 Jadi Rp2,9 Juta, Naik 6,5 Persen
Ilustrasi Upah Minimum. foto/Istockphoto

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, Rabu (11/12/2024). Alhasil, UMP Provinsi Bali naik dari Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.561.

"Pada prinsipnya, UMP maupun UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) sudah bisa kita tetapkan. Pak Pj Gubernur [Bali] juga mengapresiasi bahwa kita sesuai dengan arahan pusat, sebelum tanggal 11 atau paling telat tanggal 11 sudah kita tetapkan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, di Kompleks Jayasabha, Bali usai bertemu Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Rabu (11/12/2024).

Setiawan mengatakan, penetapan UMP Provinsi Bali mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Sementara itu, UMSP akan naik sebesar 8,5 persen dari UMP 2024.

"Dewan Pengupahan Provinsi sudah merekomendasikan di bidang pariwisata, sektornya adalah penyediaan akomodasi dan makan minum (food and beverage) itu naiknya 8,5 persen dari UMP 2024. Disepakati 8,5 persen karena 6,5 persen itu UMP, tambah 2 persen untuk sektor," ucapnya.

Kenaikan UMP dan UMSP di Bali, menurut Setiawan, mengacu pada tiga faktor yang menjadi parameter, yakni pertumbuhan ekonomi, kenaikan inflasi, dan konstanta kehidupan layak.

"Konstanta antara kehidupan layak ini yang diajukan oleh perwakilan serikat pekerja dj Dewan Pengupahan dan juga dari perwakilan pengusaha," jelasnya.

Sementara itu, Setiawan mengatakan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sedang diproses. Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan akan bersidang menetapkan UMK dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) pada Jumat (13/12/2024). Upah tingkat Kabupaten/Kota tersebut akan diumumkan maksimal tanggal 18 Desember 2024.

"Hanya empat Kabupaten dan Kota di Bali yang bisa menetapkan UMK dan UMSK, yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Bagi Kabupaten/Kota yang tidak bisa menetapkan UMK, wajib menggunakan UMP," terang Setiawan.

Dengan adanya UMP dan UMSP, kata Setiawan, pemerintah turut memberikan jaminan sosial bagi pekerja yang masa kerjanya belum berumur 1 tahun. Selain itu, Setiawan menginginkan adanya pengawasan yang komprehensif dari semua unsur, baik serikat pekerja, pengusaha atau pelaku usaha, maupun pemerintah.

"Harapannya ada keseimbangan. Dari sisi pekerja terjamin, kemudian dari sisi pengusaha atau pelaku usahanya, daya bayarnya juga ada," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait UMP atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Andrian Pratama Taher