tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar. Pemprov Jabar, pengusaha, dan serikat pekerja, menyepakati kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, mengatakan kenaikan UMP 6,5 persen itu telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat yang terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.
"Sudah selesai, besaran naiknya 6,5 persen, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat (Pj) Gubernur," kata Roy, saat dihubungi di Bandung, Rabu (11/12/2024).
Setelah penetapan UMP, lanjut Roy, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya akan membahas dan menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang paling lambat harus rampung 18 Desember 2024.
Ketentuannya, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, mengamanatkan agar penetapan UMK tidak boleh berada di bawah UMP, namun jika di atas bisa dilakukan.
"Sepanjang direkomendasikan dan disepakati kabupaten/kota, maka itu disahkan oleh gubernur. Tidak boleh gubernur menurunkan dari usulan teman-teman. Khusus tahun ini berdasarkan Permen, dilarang di bawah 6,5, persen," ucap Roy.
Ia mengatakan UMP 6,5 persen ini jika dirupiahkan berarti terjadi kenaikan sekitar Rp140 ribu dari besaran UMP sebelumnya.
"Untuk UMP kenaikannya itu kecil, asalnya Rp2.057.000, kalau naik 6,5 naik menjadi Rp2.191.000, jadi kenaikannya enggak besar cuma Rp140 ribuan kalau kita lihat," ucap Roy.
Roy mengaku serikat pekerja tidak terlalu ngotot karena upah di Jabar berdasar UMK masing-masing kabupaten/kota, meskipun kesepakatan UMP yang disebutnya kecil.
"Makanya nanti dilarang merekomendasikan di bawah 6,5 persen," ucapnya.
Ia mengatakan ihwal upah minimun sektoral provinsi (UMSP), hingga saat ini masih terjadi ketidaksepakatan, karena dari pengusaha tidak sepakat dengan kenaikan 11,5 persen.
"UMSP kami usulkan 5 persen, karena harus di atas UMP, jadi kalau UMP 6,5 persen, maka harus di atas itu. Kenaikannya UMP 6,5 persen, tambah 5 persen jadi 11,5 persen," tukas Roy.
Roy mengaku pihaknya akan menunggu sikap dari gubernur apakah akan menerbitkan SK UMSP atau tidak.
"Kami lihat sikap gubernur hari ini, apakah SK UMSP diterbitkan atau enggak. Kalau tidak diterbitkan, maka gubernur melanggar aturan, karena itu wajib," pungkas Roy.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama