Menuju konten utama

Rincian Gaji Pimpinan DPRD DKI yang Akan Dilantik Hari Ini

Lima pimpinan DPRD DKI akan dilantik pada Senin sore, 14 Oktober 2019. Berapa rincian gaji dan tunjangan mereka?

Rincian Gaji Pimpinan DPRD DKI yang Akan Dilantik Hari Ini
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Pimpinan defenitif DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 rencananya akan dilantik pada sore ini, Senin (14/10/2019). Hal tersebut setelah ditetapkan pada 2 Oktober 2019 dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lima orang pimpinan dewan yang bakal dilantik hari ini adalah Prasetyo Edi Marsudi dari fraksi PDIP sebagai ketua, M. Taufik dari fraksi Gerindra, Abdurahman Suhaimi dari PKS, Misan Samsuri dari Demokrat, dan Zita Anjani dari fraksi PAN sebagai wakil ketua.

Menduduki posisi orang nomor satu dan dua di DPRD DKI Jakarta, Pras dan keempat wakilnya akan mendapatkan gaji dan banyak tunjangan hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Gaji dan tunjangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan Tirto, Ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp59 juta per bulan. Pras akan memperoleh satu unit rumah dinas dan satu unit mobil dinas untuk operasional.

Sedangkan empat wakil ketua DPRD DKI Jakarta lainnya mendapatkan Rp110 juta dan masing-masing juga mendapatkan satu unit mobil dinas.

Ketua DPRD DKI Jakarta Pras akan mendapatkan total gaji dan tunjangan asli sebesar Rp68 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp8 juta menjadi gaji bersih Rp59 juta.

Rincian udang yang akan didapat ketua DPRD, yaitu:

  1. Tunjangan keluarga Rp420.000
  2. Uang representasi Rp3 juta
  3. Uang paket Rp300.000
  4. Tunjangan jabatan Rp4,3 juta
  5. Tunjangan beras Rp153.920
  6. Tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta
  7. Biaya operasional Rp18 juta
  8. Tunjangan badan anggaran Rp326.500
  9. Tunjangan badan musyawarah Rp326.500
  10. Tunjangan bapemperda Rp326.500
  11. Tunjangan reses Rp21 juta

Ketua DPRD DKI tidak mendapatkan tunjangan perumahan karena telah diberi satu unit rumah dinas. Ia juga tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi karena diberi 1 unit mobil.

Sementara empat wakil ketua DPRD DKI Jakarta lainnya mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp128 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp18 juta menjadi gaji bersih Rp110 juta .

Rincian uang yang akan diterima wakil ketua DPRD, yaitu:

  1. Tunjangan keluarga Rp336.000
  2. Uang representasi Rp2,4 juta
  3. Uang paket Rp240.000
  4. Tunjangan jabatan Rp3,4 juta
  5. Tunjangan beras Rp153.920
  6. Tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta
  7. Biaya operasional Rp9,6 juta
  8. Tunjangan badan legislasi daerah Rp326.500
  9. Tunjangan badan musyawarah Rp217.500
  10. Tunjangan anggaran Rp217.500
  11. Tunjangan reses Rp21 juta 1
  12. Tunjangan perumahan Rp70 juta

Empat wakil ketua DPRD DKI Jakarta tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena masing-masing diberi mobil dinas.

Kelimanya akan mengucap sumpah jabatan pada pukul 16.00 WIB di ruang paripurna, lantai 3, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Ketua dan para wakil akan diambil sumpahnya oleh Ketua Hakim Pengadilan Tinggi.

Baca juga artikel terkait DPRD DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz