tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, berharap Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) memiliki tugas yang lebih luas dari hilir sampai ke hulu. Selain berfungsi untuk mengantisipasi lonjakan PHK, dia ingin Satgas PHK juga ikut mendorong penciptaan lapangan kerja baru.
“Sebenarnya harapan kami, jadi tidak hanya di hilir, tapi juga merambah ke hulu. Ke hulu itu apa? Termasuk juga antisipasi dan kemudian kepastian perluasan lapangan kerjanya seperti apa,” kata Yassierli di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (6/5/2025).
Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) jumlah pekerja yang mengalami PHK pada periode Januari hingga 23 April 2025 mencapai angka 24.036. PHK di awal tahun ini termasuk sepertiga jumlah dari 2024 yang mencapai angka 77.965 orang.
Yassierli menambahkan, untuk saat ini draft pembentukan Satgas PHK itu telah berada di tahap finalisasi, dan akan segera rampung. Pihaknya hanya tinggal menunggu instruksi lanjutan dari Presiden Prabowo mengenai penentuan apakah draft tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) atau lainnya.
“Jadi Satgas PHK ini kita masih finalisasi, tentu terakhir nanti pak presiden ya, apakah itu keluar Keppres atau apa, nanti kita tunggu,” lanjutnya
Maka dari itu, dia belum bisa memberi kepastian kapan draft aturan soal Satgas PHK itu akan diterbitkan. “Ya makanya nanti kan harus komprehensif kan, kita juga harus dengarkan arahan Pak Presiden seperti itu, nanti kita tentu Pak Presiden juga ingin melihat implementasinya, usulan dari kita seperti apa nanti,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kementeriannya tengah menyiapkan aturan terkait pembentukan Satgas PHK, yang nantinya tertuang melalui Instruksi Presiden (Inpres).
“Satgas juga sedang kami siapkan inpresnya, baru rapat-rapat tadi,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Indah menilai rencana pembentukan Satgas PHK harus dipandang positif sebagai langkah untuk mengurangi PHK besar-besaran. Lalu, Indah mengatakan nantinya penamaan satgas ini belum pasti bernama Satgas PHK, tetapi masih perlu disesuaikan dengan tugas dan fungsinya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































