Menuju konten utama

Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Ditekan soal Tambang Emas Martabe

Luhut mengatakan sudah berkomunikasi dengan Bahlil dan Bahlil mengaku telah menerima arahan dari Prabowo untuk mengevaluasi status IUP Agincourt.

Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Ditekan soal Tambang Emas Martabe
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di kantor DEN, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). tirto.id/Naufal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengeklaim, keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait izin tambang emas yang dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR) di Martabe, Sumatera Utara tidak mungkin diintervensi.

"Enggak ada itu tekan-tekan, mana lah Presiden (Prabowo) mau ditekan-tekan," tuturnya di kantor DEN, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Sebelumnya, Prabowo meminta izin tambang emas PT Agincourt Resources (PTAR) di Martabe, Sumatra Utara untuk dikaji ulang. Hal itu dilakukan karena tambang emas di Martabe diduga melakukan pelanggaran lingkungan.

Luhut mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terkait izin usaha pertambangan (IUP) Agincourt di Martabe. Hasil komunikasi, Bahlil mengaku telah menerima arahan dari Prabowo untuk mengevaluasi status IUP Agincourt.

"Saya bicara sama Pak Menteri Bahlil kemarin, beliau sudah diperintahkan presiden untuk mengevaluasi cepat dan sedang dilakukan," urai Luhut.

Diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk mengevaluasi pencabutan kontrak tambang emas Martabe di Sumatra Utara yang dikelola PT Agincourt Resources. Perintah ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi nasional.

“Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek. Kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional,” kata Bahlil setelah menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Bahlil menegaskan pemerintah akan bersikap adil dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia menjanjikan izin usaha perusahaan akan dipulihkan jika hasil pemeriksaan membuktikan tidak adanya pelanggaran.

Menurut Bahlil, pemulihan hak perizinan merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan hukum bagi para pelaku usaha.

“Kita harus fair, dong. Kalau dia tidak bersalah, maka bukan sesuatu yang harus kita cari-cari," tegasnya.

Baca juga artikel terkait IUP TAMBANG atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher