tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengevaluasi pencabutan kontrak tambang emas Martabe di Sumatra Utara yang dikelola PT Agincourt Resources. Perintah ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi nasional.
“Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek. Kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kami pulihkan hak-hak investor. Dan kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional,” kata Bahlil setelah menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Bahlil menegaskan pemerintah akan bersikap adil dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia menjanjikan izin usaha perusahaan akan dipulihkan jika hasil pemeriksaan membuktikan tidak adanya pelanggaran.
Menurutnya, pemulihan hak perizinan merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan hukum bagi para pelaku usaha.
“Kami harus fair, dong. Kalau dia tidak bersalah, maka bukan sesuatu yang harus kita cari-cari," tegasnya.
Sebelumnya, pencabutan izin PT Agincourt Resources merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang membekukan status perizinan 28 perusahaan swasta.
Langkah tersebut diambil karena perusahaan-perusahaan itu dinilai melanggar aturan dan diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di Sumatra pada akhir 2025 lalu.
Terkait proses evaluasi ini, Bahlil mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Ia optimistis kajian lanjutan terkait tambang emas Martabe akan rampung dalam waktu dekat.
“InsyaAllah dalam waktu dekat sudah selesai. Dan feeling saya sih, semuanya akan baik-baik saja,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan, kepastian hukum sangat krusial karena kasus ini memengaruhi citra investasi di Indonesia.
Pemerintah berkomitmen memastikan investor mendapatkan perlindungan semestinya, sembari tetap menjaga pertumbuhan ekonomi di daerah.
"Artinya kalau dia tidak salah, ya bisa kami pulihkan semuanya, apa yang menjadi hak-haknya,” pungkas Bahlil.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






































