tirto.id - Kecelakaan akibat jalan rusak dan berlubang kembali memicu sorotan publik. Di sejumlah daerah, seperti Jalan Raya Pasar Kemis Kabupaten Tangerang dan Jalan Matraman Jakarta Timur, lubang jalan tak kunjung diperbaiki meski sudah lama dikeluhkan warga.
Ketika korban jiwa berjatuhan, perdebatan pun mengemuka: apakah ini semata soal kelalaian pengendara, atau kegagalan negara menghadirkan infrastruktur yang aman?Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai persoalan ini bukan sekadar isu teknis konstruksi, melainkan juga soal empati dan tanggung jawab kepala daerah.
Menurutnya, respons pemerintah daerah terhadap korban kecelakaan justru menjadi cermin keseriusan mereka dalam menjamin keselamatan jalan.
“Mungkin pertama yang saya lihat itu, terlepas dari persoalan transportasi, tapi lebih pada rasa empati. Mungkin ini perlu kepala daerah itu belajar sama Gubernur DKI (Pramono Anung), bagaimana dia empatinya terhadap korban kecelakaan. Itu yang penting. Kalau yang lainnya saya lihat mereka itu berusaha menghindar,” kata Djoko saat dihubungi Tirto, Kamis (19/2/2026).
Terkait kecelakaan yang berujung hilangnya nyawa pelajar SMA di Matraman, Pramono memang langsung mengambil tanggung jawab dan mengupayakan solusi.
Djoko menilai, pemerintah seharusnya hadir secara terbuka ketika kecelakaan terjadi, seperti mengakui kekurangan, menyampaikan langkah konkret, dan memastikan penanganan cepat di lapangan. “Menunjukkan bahwa pemerintah itu hadir. Secara tidak langsung mengakui kekurangannya dan langsung memerintahkan anak buahnya untuk memetakan. Ini contoh kepala daerah yang cukup baik,” ujarnya.
Bagi dia, jalan rusak bukan semata lubang di permukaan aspal. Ia melihatnya sebagai indikator tata kelola infrastruktur, pengawasan anggaran, hingga keberanian aparat penegak hukum.
Dalam wawancara khusus bersama Tirto, Djoko membeberkan tiga penyebab utama jalan cepat rusak, mengkritik narasi “human error” dalam data kecelakaan, hingga menegaskan bahwa keluarga korban dapat menggugat pemerintah atas kelalaian pemeliharaan jalan.

Berikut petikan wawancara Tirto dengan Dewan Penasihat MTI, Djoko Setijowarno, Kamis (19/2/2026).
Terkait kasus jalan rusak di Matraman dan Pasar Kemis, menurut Bapak, seberapa serius sebenarnya kontribusi jalan rusak atau berlubang terhadap angka kecelakaan fatal di kawasan perkotaan? Apakah ini sudah termasuk kategori darurat keselamatan jalan?
Mungkin pertama yang saya lihat itu–terlepas dari persoalan transportasi–tapi lebih pada rasa empati. Mungkin ini perlu kepala daerah itu belajar sama Gubernur DKI, bagaimana dia empatinya terhadap korban kecelakaan. Itu yang penting. Kalau yang lainnya saya lihat mereka itu berusaha menghindar.Nah DKI, Gubernurnya sudah berusaha berempati. Dia langsung berhadapan, membuat pengumuman melalui media, ada konferensi pers, kemudian memberikan mungkin ada santunan karena DKI punya uang, dan membantu penguburan. Itu harusnya ditiru oleh daerah lainnya, menunjukkan bahwa pemerintah itu hadir. Secara tidak langsung mengakui kekurangannya dan langsung memerintahkan anak buahnya untuk memetakan. Sebenarnya anak buahnya itulah yang harus tanggap. Ini contoh kepala daerah yang cukup baik.
Kaitannya dengan jalan rusak di perkotaan, saya tidak punya data persis titiknya di mana saja. Namun, ini memang menjadi perhatian serius, apalagi di musim seperti ini (penghujan).
Kalau saya ikuti di media sosial, di Lampung itu lebih parah lagi. Jadi kalau di Jawa itu berlubang, di luar Jawa itu berkubang. Di Jambi juga sama. Di Lampung itu ngeri karena sudah rusak, dilewati pula oleh truk-truk pengangkut batubara. Dan kepala daerahnya diam saja, karena itu bagian dari konspirasi kepala daerahnya juga sejak dulu. Makanya saya menulis itu (opini) untuk menggugah masyarakat agar sadar bahwa mereka punya hak.
Secara kuantitas saya tidak punya data, tapi secara kualitas ini meningkat setiap tahun karena banyak korbannya. Mestinya kepolisian itu bisa menuntut tanpa perlu ada delik aduan. Polisi juga bisa mengumumkan berapa jumlah korban kecelakaan akibat jalan berlubang.
Dari sisi teknis, apa penyebab utama lubang cepat muncul di ruas jalan? Tadi Bapak sempat bahas mobil bermuatan besar, atau, apakah kualitas aspal atau metode pengerjaan proyek juga jadi faktor utama?
Jadi, jalan rusak itu disebabkan karena tiga hal. Pertama, konstruksinya tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kedua, muatan berlebih. Karena secara teori, jalan didesain untuk 10 tahun tapi ada perawatan. Ini boro-boro 10 tahun, 10 hari saja dilewati sudah rusak. Karena apa? Pembangunan jalan yang dibangun pemerintah itu penuh dengan korupsi. Sulit menemukan ruas jalan yang dibangun tanpa korupsi. Coba bandingkan dengan jalan di kompleks perumahan mewah yang dibangun swasta, itu bagus-bagus.
Ketiga, drainase. Kalau itu konstruksinya flexible pavement (aspal) pasti kalau terendam air tidak kuat, kalau rigid pavement (semen/beton) masih lebih kuat. Jadi tolonglah pemerintah buat jalan yang benar sekaligus dengan drainasenya. Jangan tanpa drainase, itu namanya cari proyek lagi biar cepat rusak.
Jika lubang sudah lama dikeluhkan seperti di Pasar Kemis, tapi tidak kunjung diperbaiki hingga menelan korban jiwa, apakah itu bisa dikategorikan kelalaian administratif atau pidana? Siapa yang bertanggung jawab?
Itu kelalaian kepala daerahnya, itu tanggung jawab mereka. Kalau mereka bilang tidak ada anggaran, ya ngomong, kenapa tidak ada? Harus terbuka.
Rakyat tidak mau tahu karena mereka sudah bayar pajak, sudah hak rakyat. Jalan dibangun untuk distribusi orang dan barang. Tidak ada alasan kalau jalan rusak, dana tidak ada. Sebelum pandemi, polisi sebenarnya bisa menindak tanpa perlu delik aduan. Warga yang luka ringan, berat, maupun meninggal, harus didampingi pengacara untuk menuntut Pemda atau penyelenggara jalan setempat.
Kerangka hukum mengenai kerusakan jalan di Indonesia berpijak pada dua pilar utama: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah mengalami pemutakhiran melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi ini secara tegas mengatur garis tanggung jawab penyelenggara jalan sekaligus konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang lalai dalam menjaga fungsi jalan.
Landasan kewajiban ini tertuang jelas dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada ayat (1), ditegaskan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk segera dan patut memperbaiki kerusakan jalan demi mencegah kecelakaan lalu lintas.
Jika perbaikan tersebut belum dapat dilaksanakan, ayat (2) mewajibkan mereka untuk memasang tanda atau rambu peringatan sebagai langkah darurat guna melindungi keselamatan para pengguna jalan.
Ketidakhadiran tindakan dari penyelenggara jalan bukan tanpa konsekuensi hukum. Pasal 273 UU LLAJ secara eksplisit mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai menjalankan kewajibannya.
Sanksi ini berlaku mulai dari kasus kerusakan kendaraan atau luka ringan dengan denda jutaan rupiah, hingga ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta apabila kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Jika penyelenggara jalan abai dalam melakukan perbaikan hingga menyebabkan kecelakaan, hukum menetapkan sanksi berdasarkan dampak yang ditimbulkan bagi luka ringan (ayat 1), penyelenggara yang membiarkan kerusakan hingga menyebabkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Luka berat (ayat 2), jika mengakibatkan luka berat bagi pengguna jalan, sanksi meningkat menjadi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Korban meninggal dunia (ayat 3), apabila kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, penyelenggara terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta. Kelalaian pemasangan rambu (ayat 4), bahkan jika belum terjadi kecelakaan, penyelenggara yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak wajib dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Di sisi lain, hukum juga memberikan sanksi tegas bagi pelaku perusakan jalan. Berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tetang Cipta Kerja, setiap individu maupun pihak swasta yang sengaja melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan, seperti penggalian ilegal atau pengangkutan beban berlebih dapat dipidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
Nah, sanksi tegas sesuai undang-undang itu ada. Jalan nasional tanggung jawab Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di setiap daerah. Sedangkan jalan provinsi merupakan tanggung jawab Gubernur, dan jalan kabupaten/kota adalah tanggung jawab Bupati/Wali Kota. Aturan sudah jelas. Kalau ada pengacara, rakyat lapor polisi agar polisi yang menuntut. Jangan takut sama Bupati atau Wali Kota. Ini demi rakyat.
Masalah cuaca juga jangan jadi alasan. Kecuali hujan turun-menerus, tidak bisa berhenti, oke. Tapi kalau cuma musim hujan saja, ya sebisa-bisanya. Pasti bisa, kalau mau mikir. Ini persoalannya kan, tidak mau mikir susah-susah. Sekarang buatlah jalan yang bagus, sesuai spesifikasi teknis, jangan dikorupsi.
Mengenai anggaran, Kementerian PU kan sudah menaikkan anggaran perbaikan jalan dari Rp4 triliun menjadi Rp10,21 triliun, tapi perbaikan belum meluas. Apakah ini menguatkan soal pernyataan Bapak terkait korupsi anggaran perbaikan jalan?
Kalau di PU kondisi sekarang, anggarannya banyak yang ‘dibintang’ (ditahan), jadi tidak bisa leluasa. Karena anggarannya dialihkan untuk proyek-proyek strategis lain seperti MBG. Kalau dibintang nanti dulu kan kasian PU itu. Mereka (pihak Kementerian PU) tuh menjerit loh. Kasian juga, ya karena ujung-ujungnya, kalau sekarang ya kondisinya, anggaran kita tuh untuk program makan gratis.Itu akar masalahnya sekarang, cuma tidak banyak yang tahu. Jadi PU kasihan, mau menambal tapi uangnya tidak ada. Anggaran sudah dianggarkan, tapi belum ada duitnya. Cuma mereka nggak berani terbuka.
Apa saran konkret untuk pemerintah agar tidak ada lagi korban di Pasar Kemis atau Matraman?
Jangan pilih lagi Bupati itu! Itu konkret. Warga jangan pilih bupati yang seperti itu. Minimal kalau belum bisa memperbaiki, kasih rambu atau spanduk peringatan.DPR juga harus nuntut, jangan diam. Sebagai wakil rakyat, juga membantu rakyatnya. Bila pun DPR nggak mau, ya jangan dipilih lagi anggota DPR-nya kalau diam-diam saja, dapil nya. DPR nggak usah dipilih. Bupati nggak usah dipilih.
Yang adanya kalau solusi pertama itu, kan undang-undang sudah kasih rambu. Berapa sih harga spanduk? Tidak sampai Rp1 juta. Buat yang gede: ‘Hati-hati Jalan Berlubang’. Kalau itu saja tidak bisa, ya kebangetan.
Ada nggak Spanduk? Itu paling sederhana. Nggak ada kan? Masa beli Spanduk, enggak bisa? Nanti masyarakatnya urunan tuh beli Spanduk. Malu kan Bupatinya? Pengguna jalan juga harus jangan sesuai semaunya aja. Tapi yang penting pemerintah daerah harus semaksimal mungkin sesuai regulasi yang harus dilakukan.
Lalu Pak soal data Pusiknas Polri, mayoritas penyebab kecelakaan motor disebut karena human error. Bagaimana menurut Bapak? Apakah ini menunjukkan bias dalam pencatatan?
Itu data umum, cari gampangnya saja. Semua dibilang human error. Itu namanya ‘penyebab sapu jagat’. Padahal bukan itu yang dikehendaki kalau kita mau meningkatkan keselamatan jalan. Polisi harusnya membuka data secara transparan agar publik bisa mengakses dan menghitung sendiri. Data kecelakaan itu bukan rahasia negara, itu data publik yang dibayar pakai uang rakyat.Mayoritas data sapu jagad itu caranya. Semuanya sudah ngerti. Nggak usah diberitahu soal human error. Kelalaian manusia, kan? Kelalaian yang seperti apa yang dimaksud?
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id




































