Gubernur Ganjar Pranowo mengklaim jumlah jalanan berlubang di wilayah Jawa Tengah telah berkurang. "Itu cara kita merespons cepat keluhan masyarakat," ujar Ganjar.
UU Nomor 22 Tahun 2009 menjamin korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat mengajukan gugatan kepada penyelenggara jalan (pemerintah). UU tersebut mengatur supaya pemerintah tidak lalai memelihara jalan demi kenyamanan dan keselamatan warga.