tirto.id - Kecelakaan di jalan raya akibat jalan rusak kembali menelan korban jiwa. Masuk ke bulan kedua tahun 2026 sejumlah kejadian nahas di jalan raya menghiasi pemberitaan di media massa.
Salah satu yang menarik perhatian tentunya adalah rentetan kecelakaan berujung nyawa melayang di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan data dari Polresta Tangerang, dalam dua pekan pertama bulan Februari 2026, tercatat sudah empat pengendara motor yang mengalami kecelakaan fatal di wilayah jalan tersebut.
Hari pertama bulan dua 2026, Minggu (1/2/2026), korban pertama tercatat. Perempuan berinisial M (42) yang tewas usai terjatuh dari sepeda motornya dan terlindas truk molen di depan PT Victory Chingluh. Kemudian, peristiwa serupa juga menimpa pengemudi sepeda motor, SM (21) pada Sabtu (7/2/2026).
Tak berhenti di situ, pada Minggu (11/2/2026), pengendara motor berinisial ML (19) tewas setelah bertabrakan dengan truk trailer. Teranyar, pelajar berinisial CRA (18) tewas usai terlindas truk molen, seperti kejadian pertama, tepatnya depan PT Victory Chingluh, sekitar pukul 06.45 WIB, Jumat (13/2/2026).
Kondisi jalan berlubang menjadi salah satu faktor yang menyebabkan insiden berulang terus terjadi. Kepada Tirto, Dian, salah seorang warga yang kerap melintasi jalan tersebut, menyebut jalan di wilayah itu memang cenderung bergelombang.
“Pernah lewat, tapi naik angkot. Bergelombang saja menurutku ya. Tapi memang pada umumnya di Kabupaten Tangerang jalannya kurang. Itu yang aku alamin,” cerita Dian saat Tirto hubungi Rabu (18/2/2026).
Bahkan menurut Dian, yang menetap di kawasan tersebut sejak tahun 2016, kondisi jalan rusak di tempat itu justru terus memburuk seiring berjalannya waktu. Kondisi jalan raya di sekitar Pasar Kemis saat ini lebih parah dibanding 10 tahun lalu.
“Nah, kalau jalan yang menghubungkan Kabupaten Tangerang sama Tangerang Kota itu yang kurang [bagus], bergelombang sama ada yang bolong. Tapi nggak besar-besar [lubang di jalan], seperti sekarang yang di Pasar Kemis,” sambung dia.
Saksi mata dari kejadian kecelakaan terakhir di Pasar Kemis, Herni, menceritakan hal yang serupa. Menurut dia, CRA, yang sedang mengendarai sepeda motor sedang berusaha menghindari lubang besar di tengah jalan, tapi dia malah kehilangan keseimbangan.
“Korban mencoba menghindari lubang di tengah jalan dan kemungkinan kehilangan kendali, sehingga terjatuh,” cerita Herni.
Saat korban terjatuh, truk molen yang berada di belakangnya disebut tidak sempat menghindar karena jarak yang terlalu dekat. Akibatnya, korban terlindas kendaraan berat tersebut.
Sejumlah warga lain juga punya keluhan yang sama soal kondisi jalan di Pasar Kemis. Jalan berlubang jadi pemandangan yang tak asing di sekitar Pasar Kemis. Sayangnya upaya pemerintah daerah untuk menanggulanginya juga belum maksimal.
Wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, bukan jadi satu-satunya jalan maut yang menelan korban jiwa. Di Ibu Kota Jakarta, tepatnya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, kecelakaan akibat jalan rusak juga terjadi.
Teranyar seorang pelajar meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di jalan tersebut pada Senin (9/2/2026) pagi. Insiden ini diduga kuat dipicu oleh permukaan jalan yang berlubang dan tambalan jalan yang tidak rata di lokasi kejadian.
Salah seorang warga yang setiap hari melintas di lokasi tersebut, Novia, mengaku sudah lama merasakan kondisi jalan yang tidak mulus. Menurut Novia, permukaan jalan di kawasan tersebut memang tidak dalam kondisi baik.
“Memang banyak lubang sama tambalan aspal gitu. Jadi nggak mulus jalannya, bahkan jalanan yang nggak ada lubang juga [tidak mulus]. Soalnya tambalan aspalnya kadang lumayan lebih tinggi dibandingkan aspal yang sebelumnya,” cerita Novia kepada Tirto, Rabu (18/2/2026).
Novia menambahkan kondisi lubang-lubang kecil di Jalan Matraman itu menjadi pemandangan umum dalam tiga tahun terakhir dia melintasi jalan itu.
Bahkan, kondisi jalan rusak di Jalan Matraman sepertinya sudah menjadi masalah yang usang. Josh, seorang warga yang tinggal tak jauh dari JPO Berlan, tempat kecelakaan di Matraman, mengatakan ruas jalan tersebut sudah langganan mendapat perbaikan.
“[Tapi] tambalan aspal begitu saja yang sangat mudah lepas. Di situ juga ada besi beton penutup saluran air yang sering rusak,” ceritanya kepada Tirto, Rabu (18/2/2026).
Jalan Rusak di Jakarta dan Tangerang Cenderung Pendek
Namun keluhan dari masyarakat agaknya tak tergambar dari laporan resmi yang dipegang pemerintah daerah Kabupaten Tangerang. Dalam rangkuman data 'Kabupaten Tangerang dalam Angka 2025', catatan soal kondisi jalan Kabupaten Tangerang terdokumentasi antara tahun 2021-2023.
Berdasar catatan tersebut, total panjang jalan yang ada di wilayah administrasi Kabupaten Tangerang mencapai 992,61 km pada tahun 2022 dan 2023. Kemudian, pada tahun 2024 panjang jalannya bertambah menjadi 1096,26 km. Sayangnya mengenai detail kondisi jalan hanya tersedia sampai tahun 2023.
Berdasarkan data rilisan Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut, kondisi jalan dengan kategori ‘baik’ di wilayah Kabupaten Tangerang meningkat drastis hingga mencapai 95,49 persen pada tahun 2023.
Dari total panjang jalan kabupaten yang membentang sepanjang 992,61 kilometer, sepanjang 947,81 kilometer di antaranya kini telah berstatus kondisi Baik. Capaian ini merupakan peningkatan besar dibandingkan tahun 2022, di mana jalan kondisi baik saat itu hanya mencakup 735,76 kilometer (74,12 persen).
Sementara jalan dengan kondisi 'rusak' dan 'rusak berat' pada tahun 2021 dan 2022 sekitar 7 persen yang merosot turun tinggal 1,4 persen pada tahun 2023.
Jika merujuk pada angka-angka laporan saja, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan perbaikan jalan dengan sangat optimal. Ironis jika dibandingkan dengan kecelakaan akibat jalanan rusak yang naik ke permukaan belakangan.
Sementara itu untuk kondisi jalan di wilayah Jakarta Timur, terangkum dalam data statistik provinsi DKI Jakarta, tepatnya dalam laporan ‘Statistik Transportasi Provinsi DKI Jakarta 2024’.
Total jalan raya di provinsi DKI Jakarta mencapai 6.492,34 km pada 2023 yang naik menjadi 6.504,71 km pada 2024. Jalan Raya Matraman, yang ada di Kota Jakarta Timur berstatus jalan milik Provinsi DKI Jakarta.
Kota Jakarta Timur adalah kota kedua di wilayah DKI dengan panjang jalan raya terpanjang. Tahun 2024, panjang jalan raya di Kota Jakarta Timur mencapai 1.520,66 km. Mayoritas jalan di Jakarta Timur juga tercatat dalam kondisi baik, sekitar 91 persen berdasar catatan BPS. Catatan jalan rusak berat tidak ada sama sekali di Jakarta Timur ataupun wilayah Jakarta lainnya. Meski di Jakarta Timur masih ada 53.25 km jalan dengan status rusak ringan.
Selain itu, BPS Provinsi DKI Jakarta melaporkan bahwa mayoritas infrastruktur jalan di wilayah ibu kota dalam kondisi baik sepanjang tahun 2024. Meski demikian, pemerintah provinsi masih memiliki pekerjaan rumah untuk memperbaiki ratusan kilometer jalan yang masuk dalam kategori rusak ringan.
BPS menekankan bahwa meskipun persentase kerusakan tergolong kecil, yakni hanya 2,70 persen, kondisi jalan rusak ringan tetap memerlukan perhatian serius dari pengambil kebijakan.
“Meskipun kerusakan jalan relatif kecil, hal tersebut tetap berpotensi menghambat mobilitas penduduk dan berpotensi meningkatkan biaya pengangkutan barang dan orang,” tulis BPS dalam laporan tersebut.
Apabila kondisi jalan yang tidak rata atau berlubang (rusak ringan) terus dibiarkan tanpa pemeliharaan berkala, dikhawatirkan akan meningkat menjadi rusak berat, terutama dengan tingginya volume kendaraan di Jakarta yang kini mencapai lebih dari 12 juta unit kendaraan bermotor.
Jalan rusak lebih banyak di wilayah timur Indonesia
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah merilis laporan capaian infrastruktur jalan nasional untuk periode Semester 2 Tahun 2023. Secara agregat nasional, kualitas permukaan jalan di Indonesia menunjukkan angka yang memuaskan dengan tingkat kemantapan mencapai 94,18 persen. Hal tersebut berdasarkan jumlah gabungan dari kondisi jalan baik dan sedang.
Meski demikian, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk menangani sekitar 5,82 persen atau sepanjang 2.769,8 kilometer jalan yang masuk dalam kategori tidak aman, yakni terdiri dari Rusak Ringan (RR) dan Rusak Berat (RB).
Di Provinsi Banten, tercatat bahwa dari total 567,90 km jalan nasional di wilayah itu, sebanyak 4,11 persen yang mengalami kerusakan. Secara rinci, terdapat 23,04 km (4,06 persen) jalan dalam kondisi Rusak Ringan, dan 0,30 km (0,05 persen) yang masuk kategori Rusak Berat. Angka kerusakan berat di Banten ini merupakan salah satu yang terkecil di Indonesia.
Masalah jalan rusak, berdasar data Kementerian PU, terutama kategori Rusak Berat kebanyakan ditemukan di wilayah Indonesia Timur. Fokus perhatian utama tertuju pada wilayah Papua, di mana faktor geografis dan aksesibilitas masih menjadi kendala utama pemeliharaan.
Papua Barat mencatatkan angka kerusakan berat tertinggi secara persentase dengan 9,33 persen (124,60 km), disusul oleh Papua sebesar 7,72 persen (214,53 km). Lalu, wilayah lain yang memiliki catatan kerusakan berat di atas 3 persen adalah Kalimantan Timur (4,26 persen) dan Sulawesi Barat (3,41 persen).
Tahun 2026 Angka Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi
Di Jakarta kejadian kecelakaan sebab jalan berlubang nyatanya cukup banyak terjadi. Berdasar data teranyar dari Polda Metro Jaya pada periode 1-28 Januari 2026 ada 27 kecelakaan lalu lintas. Hitungan kasarnya satu kejadian setiap harinya.
“Dari total 27 kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia, delapan orang mengalami luka berat, dan 20 orang lainnya menderita luka ringan,” terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Kamis (29/1/26).
Sementara itu Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri juga merilis data statistik kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Ditlantas Polda Metro Jaya tahun 2025.
Sepanjang tahun 2025, Pusiknas mencatat 910 laka lantas dengan jumlah korban mencapai 1049 di wilayah Ditlantas Polda Metro Jaya, alias di sekitar wilayah Jakarta. Dari jumlah korban tersebut, sebanyak 42 orang dinyatakan meninggal dunia (4 persen) 53 orang mengalami luka berat (5 persen), dan mayoritas sebanyak 954 orang menderita luka ringan (91 persen). Selain kerugian nyawa dan fisik, total kerugian material akibat rangkaian kecelakaan ini ditaksir menembus angka Rp2.016.800.000.

Terkait jalanan rusak, 903 kecelakaan terjadi di jalan dengan kategori 'baik', sehingga hanya tujuh kasus yang terjadi di jalan dengan kondisi selain itu. Jika dilihat lebih detail hanya ada 1 kecelakaan karena kondisi jalan berlubang.
Data ini diperkuat dengan profil kondisi lingkungan saat kejadian. Sebanyak 99 persen (903 kasus) kecelakaan terjadi di atas permukaan jalan yang baik, 99 persen (899 kasus) di jalanan yang datar, dan 93 persen (844 kasus) terjadi pada geometri jalan yang lurus. Selain itu, 99 persen kecelakaan justru terjadi saat cuaca cerah dan 97 persen dalam kondisi cahaya yang terang atau jelas.
Dilihat dari perilaku mengemudi, kecelakaan didominasi oleh pengendara yang melaju pada kecepatan 40 km/jam, yakni sebanyak 502 kasus (55 persen). Disusul oleh kecepatan 20 km/jam sebanyak 262 kasus (29 persen), dan kecepatan 30 km/jam sebanyak 94 kasus (10 persen).
Pusiknas Polri pun merilis data terbaru mengenai angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan data statistik yang dihimpun antara Januari-Desember 2025, tercatat terjadi tiga kasus kecelakaan lalu lintas dengan total korban sebanyak empat orang.
Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa-peristiwa tersebut, dampak fisik bagi para korban tetap signifikan. Rinciannya menunjukkan bahwa satu orang mengalami luka berat, sementara tiga lainnya menderita luka ringan. Selain kerugian fisik, kecelakaan-kecelakaan ini juga mengakibatkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp600.000.
Hal yang paling menonjol dari data tersebut adalah penyebab kecelakaan. Pusiknas Polri mencatat bahwa 100 persen kecelakaan dipicu oleh faktor manusia atau human error. Data itu mengatakan tidak ada faktor teknis kendaraan maupun faktor lingkungan yang menjadi penyebab utama, yang menegaskan pentingnya kewaspadaan pengendara di jalan raya.
Secara teknis, mayoritas kendaraan yang terlibat kecelakaan melaju dengan kecepatan rendah hingga sedang. Sebanyak 67 persen pengendara memacu kendaraannya di kecepatan 20 km/jam, dan 33 persen lainnya berada pada kecepatan 30 km/jam.

Kecelakaan ini terjadi di berbagai klasifikasi jalan dengan pembagian yang merata, yakni jalan arteri (33 persen), jalan kolektor (33 persen), dan jalan lokal (33 persen). Dilihat dari tipe jalannya, seluruh kecelakaan, 100 persen terjadi di tipe jalan 2/2 TB, atau dua lajur, dua arah, tanpa pembatas.
Dari sisi geometri jalan, 67 persen kecelakaan terjadi di jalanan yang lurus, sementara 33 persen lainnya terjadi di persimpangan (Simpang Tiga). Seluruh lokasi kejadian tercatat memiliki kemiringan yang datar.
Mengenai kondisi lingkungan saat kejadian, 67 persen cuaca tercatat cerah dan 33 persen berawan atau mendung. Kemudian, 67 persen permukaan jalan setempat dalam kondisi baik dan 33 persen jalan terdapat genangan air atau banjir.
Perbaikan Jalan Bersifat Sementara
Berkaca dari kondisi jalanan rusak di Pasar Kemis, Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) melakukan penambalan di sejumlah ruas jalan kawasan itu.
Kabid Jalan dan Jembatan DBMSDA Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra, mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan penanganan sementara sebagai langkah mitigasi agar risiko kecelakaan dapat ditekan.
“Kami memahami keresahan warga mengenai kondisi jalan di Pasar Kemis. Saat ini tim sudah dikerahkan untuk melakukan pemeliharaan sebagai langkah cepat mitigasi kecelakaan,” kata Ardiansyah, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, pemeliharaan darurat dilakukan dengan menutup lubang-lubang jalan dan meratakan permukaan aspal yang rusak. Adapun perbaikan permanen, kata dia, baru dapat dilakukan setelah proses administrasi dan penganggaran rampung.
“Perbaikan permanen sudah masuk dalam perencanaan dan segera dieksekusi agar aksesitas warga kembali normal,” ujar Ardiansyah.
Senada Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, juga menyebut telah ada upaya perbaikan kerusakan Jalan Raya Pasar Kemis. Dia mengatakan prosesnya akan dilakukan dengan anggaran dari pemda.
Namun dia juga mengatakan kalau untuk perbaikan menyeluruh di ruas jalan tersebut, perlu menunggu turunya anggaran terlebih dahulu.
“[Perbaikan total] nanti ditindaklanjuti [pakai] anggaran berikutnya,” ujarnya.
Pramono ambil tanggung jawab kecelakaan di Matraman
Sementara terkait jalan berlubang yang merenggut nyawa seorang pelajar SMA di Matraman, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung merasa bertanggung jawab.
“Tentunya saya sebagai seorang gubernur saya sangat berduka sekali dan saya marah, kenapa kejadian seperti ini bisa terjadi. Tanpa bermaksud kemudian flashback ini salah kamu, ini salah siapa? Nah yang seperti inilah yang harus diselesaikan,” ucap Pramono.
Dia mengatakan akan memperkuat koordinasi hingga level kelurahan dan kecamatan untuk menangani kerusakan jalan sementara, terutama di tengah cuaca ekstrem.
“Maka tadi kami putuskan koordinasi pada tingkat kelurahan, kecamatan dengan suku dimas terkait dengan satpol PP kalau kemudian ada lubang sementara ini sampai menunggu cuaca ekstrim ini berhenti karena diperkirakan sampai dengan setelah Imlek setelah tanggal 17 cuaca kita masih kurang lebih sama,” terang Pramono.
Penegakan Hukum dan Tata Kelola Perlu Diperbaiki
Beberapa pengamat, baik transportasi dan kebijakan publik menilai persoalan ini tak sekadar teknis, melainkan menyangkut kualitas pembangunan hingga akuntabilitas pemerintah.
Pengamat Transportasi dari Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN), Ki Darmaningtyas mengatakan, jalan berlubang memiliki risiko besar terhadap keselamatan, khususnya pengendara roda dua.
Darmaningtyas menambahkan, risiko makin tinggi saat hujan karena lubang tertutup genangan air dan tak terlihat pengendara.
Menurutnya, persoalan jalan berlubang berulang kali muncul karena kualitas pembangunan yang buruk dan lemahnya pengawasan. Padahal, katanya, pemerintah yakni Kementerian PU sendiri telah mengantongi anggaran perbaikan jalan senilai Rp10,21 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan dari yang sebelumnya hanya Rp4 triliun.
“Kalau pembangunan kualitasnya bagus, tentu jalan tidak berlubang. Tetapi kalau kualitas pembangunannya lebih banyak dikorupsi, ya tentu jalan itu mudah berlubang ya,” kata Darmaningtyas kepada Tirto, Rabu (18/2/2026).
Selain faktor kualitas, ia juga menyinggung lambannya penanganan akibat keterbatasan anggaran dan tata kelola yang tidak fleksibel. Ia mengusulkan agar dinas terkait memiliki unit pelaksana teknis (UPT) yang bisa langsung menangani kerusakan tanpa harus menunggu proses tender panjang.
Sementara itu Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menegaskan bahwa kewajiban memperbaiki jalan rusak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Dua aturan itu memuat ketentuan serta sanksinya.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1), disebutkan bahwa penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Lalu, Pasal 24 ayat (2) pun menyatakan bahwa penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Terkait sanksinya, Pasal 273 menyebut bahwa penyelenggara jalan yang mengabaikan kewajiban ini dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa atau luka.
“Jadi di situ sudah disebutkan, bahkan sampai ada sanksinya di Pasal 273. Jadi intinya bahwa jalan itu rusak ya segera diperbaiki. Kalau seandainya nggak bisa segera diperbaiki karena satu hal, itu di pasalnya disebutkan wajib memberi rambu atau penanda lah,” ucap Djoko kepada Tirto, Rabu (18/2/2026).

Kemudian, jelas Djoko, untuk korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, ancamannya pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp12 juta. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman meningkat menjadi 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta.
Bahkan, kelalaian memasang rambu pada jalan rusak tanpa kecelakaan pun dapat dikenai pidana 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.
Di sisi lain, Djoko menambahkan, Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga memberi sanksi bagi pihak yang sengaja merusak atau mengganggu fungsi jalan, seperti penggalian ilegal atau kendaraan bermuatan berlebih, dengan ancaman pidana hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Selain kondisi fisik jalan, Pasal 25 UU LLAJ mengatur kewajiban penyediaan perlengkapan jalan, mulai dari rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), penerangan, hingga fasilitas bagi pesepeda, pejalan kaki, dan penyandang disabilitas.
“Tanggung jawab penyediaan perlengkapan jalan ini pun telah dibagi secara jelas sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas jalan nasional, sementara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing mengelola jalan provinsi serta jalan kabupaten hingga tingkat desa,” kata Djoko.
Lebih lanjut, Djoko menekankan pentingnya Penerangan Jalan Umum (PJU). Menurutnya, PJU bukan sekadar elemen estetika, melainkan faktor keselamatan dan keamanan. Penerangan yang baik meningkatkan jarak pandang pengendara sehingga risiko kecelakaan akibat hambatan di malam hari dapat ditekan
“Kesadaran untuk menjaga fasilitas publik juga ditegaskan dalam Pasal 28, yang secara spesifik melarang siapa pun melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengganggu fungsi jalan,” terang dia.
Djoko juga menolak alasan musim hujan sebagai pembenaran lambannya perbaikan.
“Nggak boleh! Alasan hujan, musim hujan. Di Eropa itu musim dingin, kok jalan nggak rusak? Apa nunggu musim dingin selesai? Kan nggak kan,” kata Djoko.
Djoko juga menilai kerusakan jalan umumnya disebabkan beberapa hal, yakni konstruksi yang tak sesuai spesifikasi hingga buruknya sistem drainase. Dengan demikian, Djoko pun dengan tegas mengimbau jangan selalu menyalahkan truk bermuatan besar atau Over Dimension Over Loading (ODOL) atas rusaknya ruas jalan.
“Membangun jalan itu bener nggak kita? Jadi jangan salahkan ODOL aja lho. Jadi membangun jalan itu bener nggak?,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan praktik korupsi dan lemahnya pengawasan proyek yang membuat kualitas jalan tak sesuai standar. Hal ini mengingat pemerintah sudah memiliki anggaran perbaikan jalan senilai Rp10,21 triliun, namun masih terdapat jalan rusak di beberapa wilayah.
Ia pun mendorong pemerintah daerah memetakan titik jalan rusak dan memasang peringatan agar pengendara bisa mengurangi kecepatan.
“Nah sekarang kan konsultan-kontraktor pengawas kan kongkalikong, itu membuat kondisi jalan kita nggak bener. Jalan mana yang tidak dikorupsi sekarang? Berani nggak ngomong? Rata-rata 90 persen lebih jalan kita itu dikorupsi, makanya kualitasnya tidak sesuai spesifikasi teknis,” tekan Djoko.
Kegagalan Sistemik dalam Pembagian Kewenangan Pemerintah
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Adib Miftahul menilai persoalan jalan rusak juga berkaitan dengan tumpang tindih kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dia menilai jalan rusak yang tak kunjung tuntas menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Menurut Adib, skema kewenangan yang berlaku saat ini kerap membingungkan publik. Masyarakat, kata dia, tidak peduli status jalan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota, yang mereka tahu adalah membayar pajak dan berhak atas jalan yang aman
“Perlu sebuah aturan yang revolusioner terkait tata kelola kewenangan jalan-jalan itu. Ini sudah berpuluh-puluh tahun, tapi ternyata menurut saya, gagal memberikan kemaslahatan, keselamatan bagi pengguna jalan. Padahal rakyat adalah pembayar pajak,” ucap Adib kepada Tirto, Rabu (18/2/2026).

Adib pun mengusulkan agar seluruh jalan dalam satu wilayah teritorial menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat, tanpa membedakan status nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
“Sudahlah, nggak usah ada kewenangan pusat, kewenangan provinsi, kewenangan kota kabupaten. Selama ada di Tangsel ya udah Anda yang bertanggung jawab,” terang Adib.
Ia menilai selama ini pemerintah daerah kerap berdalih bahwa jalan rusak bukan kewenangannya sehingga tak bisa menggunakan anggaran setempat. Akibatnya, penanganan menjadi lamban dan warga yang dirugikan.
Adib pun menekankan, perubahan aturan harus diikuti dengan perbaikan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas anggaran.
Ia menyoroti praktik pembangunan jalan yang cepat rusak meski baru selesai dikerjakan beberapa bulan. Selain itu, pengawasan terhadap truk bermuatan lebih atau over kapasitas juga dinilai lemah.
Menurutnya, regulasi sebenarnya sudah ada, namun implementasinya kerap bermasalah. Integritas aparatur dan tata kelola anggaran menjadi kunci agar perbaikan jalan benar-benar sesuai spesifikasi.
“Itu bisa-bisa-bisa dicarikan solusi sebetulnya. Jadi misalnya, keberimbangan anggaran, setornya mungkin tidak usah terlalu banyak ke provinsi, tapi ada mekanisme hitungan karena memang aturannya sudah berubah,” tegas Adib.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id



































